BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon menegaskan polisi yang mengancam tak menerbitkan SKCK untuk pelajar yang ikut demo adalah bentuk pelanggaran HAM.
Menurut Fadli, ancaman untuk tidak menerbitkan SKCK dari polisi kepada pelajar yang ikut demonstrasi adalah bentuk intimidasi. Hal ini, kata dia, sudah melanggar prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).
“Ancaman ‘blacklist’ SKCK (Surat Keterangan Cukup Kelakuan) dari pihak kepolisian kepada para pelajar yang ikut demonstrasi, adalah bentuk intimidasi yang menyalahi ketentuan dan melanggar prinsip-prinsip demokrasi bahkan hak azasi manusia (HAM),” tulis Fadli di akun twitternya, @fadlizon, Minggu 18 Oktober 2020.
Ditegaskan Fadli, unjuk rasa atau demonstrasi selama dilakukan secara damai bukan suatu tindakan pidana, dan bukan suatu kejahatan.
Aparat pemerintah, lanjut dia, tidak pantas membuat stigma negatif kepada pelaku aksi unjuk rasa. Apalagi, menakut-nakuti mereka dengan sejumlah ancaman hukum.
“Polisi tdk bisa dan tdk boleh melarang para pelajar ikut berdemonstrasi, krn memang tdk ada satu undang-undangpun yg melarangnya. Sama seperti halnya warga negara lain yang telah dewasa, para pelajar juga memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat di muka umum,” tambahnya. (bpc4)