BERTUAHPOS.COM — Aturan mengenai penyediaan alat kontrasepsi (kondom, dan sejenisnya) bagi pelajar, di Pasal 103 ayat 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan telah harus dicabut.
Desakan ini datang dari Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS, Ledia Hanifa Amaliah, sebagaimana dilansir dari suara.com, Selasa, 13 Agustus 2024. Sebelumnya, dia juga sudah mengkritik aturan tersebut, yang dianggap bertentangan dengan moral.
Menurutnya, aturan yang termaktub PP Nomor 28 Tahun 2024 itu dapat memberi kesan bahwa negara membolehkan pergaulan seks bebas di kalangan pelajar. Sedangkan langkah preventif yang lebih efektif melalui edukasi menyeluruh, masih relevan diterapkan. “Bukan dengan menyediakan alat kontrasepsi,” katanya.
Anak di usia pelajar secara seksual sudah dalam proses aktif. Mereka tertarik dengan lawan jenis, mampu mencerna informasi sensitif, dan harus didampingi dengan komunikasi baik lewat edukasi.
Ledia juga menekankan pentingnya peran pendidikan dalam membentuk karakter pelajar sesuai dengan amanat konstitusi.
Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 3, yang menyebutkan; bahwa tujuan pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Ledia pun mendesak pemerintah untuk segera mencabut Pasal 103 dalam PP Nomor 28 Tahun 2024. “Pemerintah harus segera mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Selamatkan anak-anak kita, selamatkan generasi muda Indonesia,” tegasnya.
Ledia juga mengingatkan pemerintah agar tidak sembrono dalam merumuskan regulasi. Ia khawatir kelalaian dalam pembuatan aturan seperti ini dapat merusak generasi bangsa secara masif.
“Kalau kita menyuruh anak-anak kita beriman dan bertakwa, tapi menyediakan fasilitas yang justru melanggar ketentuan Tuhan Yang Maha Kuasa, apa maksudnya?” katanya
Pasal 103 PP Nomor 28 Tahun 2024 sebelumnya mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja.
Pasal ini menyebutkan bahwa upaya kesehatan reproduksi bagi usia sekolah dan remaja minimal harus meliputi pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.
Ayat 4 dalam pasal tersebut bahkan mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi sebagai bagian dari pelayanan kesehatan reproduksi bagi pelajar dan remaja.***