BERTUAHPOS.COM — Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar dituding langgar aturan dalam pelepasan izin kawasan hutan untuk konsesi sawit di wilayah Papua dan Papua Barat.
Temuan itu diungkap dalam laporan bertajuk: Stop Baku Tipu Sisi Gelap Perizinan Tanah Papua yang diluncurkan Greenpeace Indonesia, pada 6 April 2021.
Dalam laporan itu, Siti disebut melakukan penyimpangan yang sama seperti yang dilakukan menteri sebelumnya dalam pelepasan hutan di Bumi Cendrawasih.
“Sama-sama melanggar peraturan pemerintah tentang prosedur pelepasan kawasan hutan dan perlindungan lahan gambut,” tulis laporan tersebut.
Laporan tersebut mencatat, Siti telah melepas 164.315 hektare kawasan hutan kepada delapan perusahaan dari lima grup di Papua.
Kemudian melepas 104.046 hektare kawasan hutan kepada enam perusahaan dari empat grup di Papua Barat.
Dalam aturan pelepasan kawasan hutan 2016, pelepasan untuk satu grup perusahaan maksimal hanya 60 ribu hektare yang dilakukan secara bertahap.
Pada tahap pertama, pelepasan dilakukan terhadap 20 ribu hektare lahan dan sisanya dilepas lewat proses evaluasi.
Proses evaluasi ini mensyaratkan minimal 50 persen kawasan yang dilepas sudah dikelola dan memiliki Hak Guna Usaha (HGU), 20 persen pengalokasian untuk masyarakat, dan sesuai dengan pola ruang.
Namun pada Juli dan Oktober 2017, Greenpeace mendapati tiga perusahaan, milik sebuah grup, mengajukan pemanfaatan lahan di Kabupaten Mappi, Papua untuk penanaman karet.
KLHK melepas 75.879 hektare kawasan hutan kepada sejumlah perusahaan di grup tersebut. Artinya melebihi batas maksimum pelepasan kawasan hutan ke satu grup perusahaan di satu provinsi.
Greenpeace menyatakan prosedur pelepasan izin tersebut dapat dikategorikan sebagai pengecualian karena salah satu konsesi yang dilepas untuk kegiatan pertanian, bukan perkebunan.
Sementara aturan izin berlaku untuk tanaman perkebunan.
Meski begitu, Greenpeace mendapati hingga saat ini tidak ada pembangunan yang terjadi di ketiga konsesi dan lahan tersebut belum memiliki HGU. (bpc2)