BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Rencana pengembangan areal eksisting PT RAPP seluas 2.232 hektare di Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur — Kecamatan Pangkalan Kerinci — serta Desa Lalang Kabung dan Desa Sering di Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Riau, diyakini akan memberikan dampak negatif bagi lingkungan.
Baca: Soal Amdal PT RAPP, Jikalahari Nilai Kadis LHK Riau Langgar UU 32 Tahun 2009
Hal ini sesuai isi banner Pengumuman Studi Amdal PT RAPP tertanggal 10 Juni 2020 yang ditemukan Koordinator Jikalahari Made Ali SH, di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau, baru-baru ini.
Dia menyebut potensi dampak yang mungkin timbul dari rencana kegiatan ini berupa perubahan ekosistem, penurunan kualitas udara, peningkatan kebisingan, penurunan kualitas air, terganggunya flora dan fauna, serta mengganggu proses-proses alamiah di sekitar lokasi.
Sementara dampak positif berupa terbukanya kesempatan kerja dan berusaha, serta memacu perkembangan daerah.
Dampak negatif dan positif ini disebutkan akibat kegiatan pengembangan yang akan dilakukan PT RAPP pada areal lahan eksisting seluas 2.232 hektare, yang kegiatan tersebut yakni, penambahan kapasitas produksi pulp dan dissolving pulp, penambahan produksi board atau kertas karton, termasuk penambahan power boiler dan penunjang.
Selain itu, penambahan kapasitas turbine, penambahan kapasitas WTP (Reactive Clarifier, Reservoir dan penunjang), penambahan kapasitas woodyard dan Chipe Pile Handling, penambahan kapasitas IPAL dan fasilitas penunjang lainnya.
Atas rencana pengembangan areal eksisting oleh PT RAPP ini, Koordinator Jikalahari, Made Ali SH, kepada Bertuahpos.com, Kamis 29 Oktober 2020, mengatakan dengan adanya pengembangan ini nantinya, limbahnya makin bau dan mencemarkan udara jika tak diselesaikan dalam sebelum beroperasi.
“Termasuk limbah yang akan mereka buang ke sungai-sungai yang jadi tempat tumpuan warga desa,” ungkapnya. (bpc17)