• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 8, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Soal Amdal PT RAPP, Jikalahari Nilai Kadis LHK Riau Langgar UU 32 Tahun 2009

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
30 Oktober 2020
127
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) Made Ali SH, menilai Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau Mamun Murod telah melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Hal ini karena Kadis LHK Riau dinilai tidak menyebarluaskan informasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) PT RAPP. Dikatakan Made Ali, studi Amdal pengembangan areal eksisting PT RAPP seluas 2.232 hektare tidak diumumkan secara terbuka ke masyarakat melalui website resmi pemerintah.

“Kami Jikalahari, baru mengetahui ada studi Amdal PT RAPP tersebut ketika berkunjung ke Kantor DLHK Riau di Pekanbaru dan menemukan banner pengumuman tersebut. Ini bentuk pelanggaran Pasal 26 UU 32/2009,” tegas Made Ali, Kamis 29 Oktober 2020.

Dijelaskannya, dalam Pasal 26 ayat 1 disebutkan, dokumen amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 disusun oleh pemrakarsa dengan melibatkan masyarakat. Kemudian pada ayat 2 disebutkan, Pelibatan masyarakat harus dilakukan berdasarkan prinsip pemberian informasi yang transparan dan lengkap, serta diberitahukan sebelum kegiatan dilaksanakan. 

Selanjutnya pada ayat (3) disebutkan, Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. yang terkena dampak; b. pemerhati lingkungan hidup; dan/atau yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses amdal. Dan pada ayat (4) disebutkan, Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan keberatan terhadap dokumen Amdal.

“Jadi, yang paling perlu diajak diskusi adalah warga yang terdampak di kampung- kampung. Bila mereka tak tahu otomatis Amdal PT tidak berlaku,” ujar Made Ali.

Lebih lanjut disebutkan Made Ali, tindakan Kadis LHK menutupi informasi Amdal PT RAPP bertentangan dengan semangat Gubernur Riau berupa reformasi birokrasi, dimana bawahannya mesti terbuka kepada publik.

Sementara Kadis LHK Riau, Mamun Murod, yang dikonfirmasi terpisah, Jumat 30 Oktober 2020, tidak bersedia menanggapi tudingan Jikalahari tersebut. “Saya lebih suka diskusi mencari solusi, Amdal sedang dinilai tim, jadi sebaiknya kalau masukan silahkan dibahas di tim,” ujarnya.

Ketika disebutkan bagaimana masyarakat akan berdiskusi dan memberi masukan, jika Amdal tersebut tidak disampaikan kepada masyarakat, Mamud Murod tidak bersedia menjawab. (bpc17)

 

Tags: Alamat RAPPAmdalBerita RAPPBerita RAPP Hari IniDampak Negatif RAPPHumas RAPPJikalaharikadis lhk riauKasus RAPPKejahatan RAPPKonflik RAPPmade alipt rappPT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP)RAPPRAPP Riau
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Kegiatan imunisasi dan pengukuran tumbuh kembang anak pada rangkaian kegiatan pra event Founders Day 2026.
Berita

RAPP Gelar Rangkaian Kegiatan Berbagi bagi Masyarakat di Founders Day 2026

...

Read moreDetails
Medy, Ketua Kelompok Tani Tanjung Pulai menggemburkan lahan sawah menggunakan hand tractor bantuan CD RAPP.

Asa Kelompok Tani Tanjung Pulai Sejahtera Mandiri Lewat Budidaya Padi di Pelalawan

Pengukuran lingkar kepala oleh kader posyandu didampingi tim CD RAPP untuk memantau pertumbuhan dan perkembangan pada anak.

RAPP Perkuat Kapasitas Kader di 320 Posyandu, Dukung Layanan Kesehatan Ibu dan Anak di Riau

31 Tahun Kopkar RAPP, Bertumbuh dengan Memperkuat Manfaat bagi Anggota

31 Tahun Kopkar RAPP, Bertumbuh dengan Memperkuat Manfaat bagi Anggota

KDD Riau Kompleks Kumpulkan 1.083 Kantong Darah, Perkuat Kepedulian Kemanusiaan Lewat Donor Darah

KDD Riau Kompleks Kumpulkan 1.083 Kantong Darah, Perkuat Kepedulian Kemanusiaan Lewat Donor Darah

111 Tersangka Karhutla di Riau, Jikalahari Pertanyakan: Korporasinya Mana?

111 Tersangka Karhutla di Riau, Jikalahari Pertanyakan: Korporasinya Mana?

Next Post

Abu Bakar Tak Mendapatkan Gaji Saat Menjadi Khalifah

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.