BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Menurut Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) bidang teknologi bersih Ajeng Arum Sari, ada keuntungan dan kerugian terkait kebijakan pemerintah mengeluarkan limbah sawit sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Limbah sawit yang disebut Spent Bleaching Earth (SBE) itu, merupakan jenis limbah kimia yang dapat mengakibatkan pencemaran air dan udara, hingga emisi gas rumah kaca, jika langsung dibuang ke tempat sampah tanpa diolah terlebih dahulu.
Limbah sawit adalah jenis limbah padat hasil penyulingan minyak kelapa sawit yang berasal dari industri pengolahan minyak hewani atau nabati. SBE berbentuk bubuk dengan komponen utama silika yang di dalamnya mengandung limbah minyak.
Bagi tubuh manusia, debu dalam limbah sawit berpotensi menyebabkan penyakit silikosis atau kelebihan debu bila terlalu sering dihirup.
“Oleh karena itu, dibutuhkan pengelolaan yang tepat dan cepat sehingga dampak limbah SBE tidak merugikan lingkungan dan masyarakat,” ujar Ajeng dalam keterangannya, dikutip dari CNNIndonesia.com, Sabtu 13 Maret 2021.
Masalahnya, kata Ajeng, pengolahan limbah sawit atau SBE membutuhkan biaya yang mahal bila dikategorikan sebagai limbah yang berbahaya dan beracun.
“Ketika limbah SBE dikategorikan sebagai limbah B3 maka ada biaya pengolahan limbah B3 yang harus dikeluarkan di mana itu sangat besar,” kata dia.
Usai dicabut dari daftar limbah B3, pengolahan limbah SBE oleh pemerintah saat ini relatif lebih murah. Pemerintah kata dia bisa mengalokasikan biaya pengolahan limbah B3 sebelumnya untuk membuat produk lain.
Menurut Ajeng, SBE bisa dimanfaatkan untuk membuat produk bila dicampur dengan bahan lain, seperti biodiesel, pengganti agregat halus pada campuran beton, bahan baku briket, bahan baku bata merah, zat penyerap atau adsorben (RBE), dan pembuatan katalis.
“Penghematan ini bisa dipakai untuk pemanfaatan limbah SBE menjadi sebuah produk yang bermanfaat untuk masyarakat dan industri dan mendatangkan investor,” kata dia.
Usai mengeluarkan limbah batu bara sebagai limbah berbahaya, hal serupa dilakukan Presiden Joko Widodo terhadap limbah sawit. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Aturan itu berubah dari Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014. Pada aturan yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu, SBE masuk kategori limbah B3. (bpc2)