BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Tingginya perkara perceraian di Pekanbaru turut menjadi perhatian MUI Riau. Sekretaris MUI Riau, Zulhusni Domo menyebutkan bahwa tingginya kasus perceraian ini disebabkan kurangnya pengetahuan agama soal pernikahan.Â
Dikatakan Domo, sebelum menikah, calon pasangan suami isteri harus mempunyai bekal ilmu agama yang cukup sebelum melanjutkan ke jenjang pernikahan.
“Makanya, sebelum menikah, calon pasangan suami isteri harus memperdalam ilmu agamanya dulu,” kata Domo kepada bertuahpos.com, Selasa 25 Juni 2019.
Salah satu penyebab utama perceraian, menurut Pengadilan Agama Pekanbaru, adalah hadirnya orang ketiga yang merusak rumah tangga. Jika ilmu agamanya kuat, kata Domo, maka tak akan ada muncul orang ketiga.
Baca :Â Gawat, Orang Ketiga Jadi Penyebab Utama Perceraian di Pekanbaru
“Hadirnya pihak ketiga itu kan karena kurangnya ilmu agama. Maka, kalau ilmu agamanya kuat, pasti tak akan muncul orang ketiga,” kata Domo.
“Maka, ilmu agama-lah yang harus diperkuat, karena bagaimanapun godaannya, seperti orang ketiga, kalau agamanya kuat, pasti tak akan goyah,” pungkas dia.
Sementara itu, Kepala Pengadilan Agama Pekanbaru melaui petugas informasi, Fakhriadi mengungkapkan bahwa hadirnya orang ketiga menjadi penyebab utama terjadinya perceraian di Pekanbaru. Sebab utama lainnya adalah faktor ekonomi.
“Penyebab utama perceraian di Pekanbaru ada dua. Pertama adalah karena hadirnya orang ketiga di rumah tangga,” jelas Fakhriadi. “Penyebab utama lainnya adalah faktor ekonomi,” lanjut dia.
Dirincikan Fakhriadi, Pengadilan Agama Pekanbaru pada 2019 saja menangani 901 perkara perceraian.Â
“Pasca lebaran, perkara perceraian juga meningkat. Sampai saat ini, pihak kami menangani 901 perkara perceraian untuk tahun 2019, dan yang dominan diajukan pihak perempuan,” jelas Fakhriadi lagi. (bpc2)