Beredar Surat dari Kemenag, Rektor UIN Suska Riau Diberhentikan

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Beredar surat dari Kementerian Agama yang menyebut Akhmad Mujahidin diberhentikan dari jabatannya sebagai Rektor UIN Suska Riau.
Surat itu beredar di banyak grup WhatsApp. Sejumlah media bahkan sudah mempublikasinya, Selasa, 24 November 2020.
Dalam copy-an surat yang ditandatangani oleh Menteri Agama Fachrul Razi, Rektor UIN Suska Riau dijatuhkan hukuman disiplin berupa pembebasan tugas tambahan sebagai rektor.
“Karena yang bersangkutan terbukti melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan pasal 3, angka 4, 5, 9 dan 17. Serta Pasal 4 angka 1 dan 6, pemerintah Nomor 53 Tahun 2010,” bunyi surat itu.
Baca: Relawan ACT Siap Hadapi Potensi Bencana di Riau
Dalam surat tersebut juga disebut bahwa ketentuan ini berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 23 November 2020 sesuai dengan tanggal yang tertera dalam surat itu.

Copy-an surat dari Kemenag soal pemberhentian Akhmad Mujahidin sebagai Rektor UIN Suska Riau yang beredar di WhatsApp
Bertuahpos.com sudah melakukan konfirmasi ke Akhmad Mujahidin dengan mengirimkan copy-an surat tersebut serta mengajukan terkait kebenarannya, melalui pesan WhatsApp, pada pukul 14.16 WIB.
Pesan tersebut masuk dengan dibuktikan tanda centrang dua. Namun hingga pukul 14.37 WIB pesan itu belum dijawab.
Sebelumnya, Akhmad Mujahidin diketahui positif covid-19, dan saat ini sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Syafira. (bpc2)
Berita Terkini
Pemprov Akui Kegiatan Vaksinasi di Riau Berjalan Lambat
#Vaksinasi #VaksinCorona #Kesehatan
Inhil Masuk dalam Pilot Project Pemanfaatan Energi Baru Terbarukan PLTS
#PLTS #Inhil #listrik
Riau Masuk Dalam 9 Provinsi Pemulihan Mangrove dan Gambut
#Mangrove #gambut #pemulihan
Diprotes Budi Gunadi, Data Pemerima Vaksin Doevaluasi
#Vaksin #Menkes #datavaksin #corona
Google Wacanakan Angkat Kaki dari Australia
#teknologi #google #australia
4 Juta Dosis Vaksin Siap Didistribusikan Februari
#Vakisn #DistribusiVaksin #kesehatan
China Beri Kebebasan, Penjaga Pantai Boleh Tembak Kapal Asing
#China #KapalAsing #PenjagaPantai #internasional
Draf RUU Pemilu, Eks HTI Dilarang Jadi Caleg Hingga Calon Kepala Daerah
#RUU #drafRUU #EksHTI #Caleg #politik