BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Hari raya kurban (Iduladha) jatuh pada tanggal 22 Agustus 2018. Kurang dari seminggu lagi umat Islam di seluruh dunia merayakan hari raya haji tersebut.
Pada momentum seperti hal yang tidak bisa dilepaskan dan merupakan rangkaian dari perayaan hari raya Iduladha yakni Kurban. Memotong hewan kemudian diberikan kepada warga dan kaum duafa.Â
Di Provinsi Riau dalam catatan perkiraan Dinas Peternakan dan Tanaman Pangan Provinsi Riau, Askardiya R. Patrianov menjelaskan, tahun ini Riau butuh 29 ribu lebih sapi untuk pelaksanaan kurban. Sapi-sapi itu didatangkan dari Lampung, Jawa dan NTB.Â
“Paling dominan banyak disukai adalah sapi jenis Bali,” katanya, Kamis, 16 Agustus 2018 di Pekanbaru.Â
Dalam konteks ini ada 3 syarat penting yang perlu menjadi fokus perhatian pemerintah. Pertama, hewan atau sapi yang akan dikurban tidak cacat fisik secara keseluruhan. “Bahkan telinganya puntung saja tidak boleh,” katanya
Kedua, syarat administrasi. Ini lah peran kabupaten/kota yang harus tahu dari mana ternak ini berasal, kelengkapan administrasinya bagaimana bahkan sampai surat keterangan jalan dan kesehatan.
“Syarat ketiga adalah syarat syar’i sesuai ketentuan Islam,” sambungnya. “Bersih dari cacat yang menyebabkan tidak sah untuk dijadikan hewan kurban. Ada 4 cacat hewan yang menyebabkan tidak sah untuk dijadikan hewan kurban: buta sebelah matanya dan jelas butanya, sakit dan jelas sakitnya, pincang dan jelas pincangnya, dan sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang,” ujarnya. (bpc3)