Sedianya pembangunan infrastruktur, baik jalan maupun jembatan memberikan kemudahan dan kelancaran akses dalam berpindah dari satu daerah ke daerah lainnya. Seperti itulah gambaran harapan masyarakat di Provinsi Riau , Kota Pekanbaru khususnya terhadap pembangunan jembatan Siak III yang idealnya dapat mempermudah mereka daeri satu daerah ke daerah lainnya.
Menelan biaya pembangunan sekitar Rp. 136 Miliar dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau justru jembatan ini dianggap gagal konstruksi dan gagal visual. Hal itu karena terlihat secara kasat mata kalau jembatan itu terlihat melengkung. Dikhawatirkan bisa ambruk sebelum 50 tahun yang menjadi usia jembatan Siak III ini.
Sejak diresmikan 3 Desember 2011 lalu, sengkarut Pembangunan Jembatan Siak III atau jembatan bernama Sultan Muhammad Ali Abdul Jalil Muazzamsyah ini belum jugalah tuntas. Padahal bila ada kegagalan bangunan bisa sangat membahayakan orang dan kendaraan yang melintas di atasnya. Jangan sampai sejarah terulang, ambruknya Jembatan Kutai Kartanegara (Kukar) di 26 tahun 2011 silam cukuplah menjadi tragedi terakhir di Indonesia.
Sempat ditutup akhir Desember 2013, ternyata perbaikannya malah mangkrak berbulan-bulan tanpa kepastian. PT. Waskita Karya terkesan mengulur-ulur waktu perbaikan jembatan ini padahal masyarakat Pekanbaru tentu sangat membutuhkan akses jembatan dari Rumbai ke Pekanbaru Kota dan sebaliknya lebih lancar, kalau jembatan ini dibuka. Akhirnya jembatan ini dibuka kembali untuk umum pada 24 Desember 2014.
Permasalahan Jembatan Siak III yang masih belum tuntas ini menarik perhatian peneliti, Dr ( C ) Raden Adnan S.H., M.H, mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta. Kenapa masalah gagal konstruksi dan dugaan pelanggaran hak cipta dari desain Jembatan Siak III ini terjadi dan bagaimana solusinya akan dikaji lebih lanjut dalam riset terkait disertasinya .
Rektor Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, J Rajes Khana, Ph.D telah menugaskan Raden Adnan mahasiswa Candidat Doktor Ilmu Hukum untuk melakukan penelitian/riset disertasi pada objek pembangunan Jembatan Siak III Kota Pekanbaru yang sudah menjadi perhatian publik terkait dugaan kegagalan konstruksi bangunan. Sehingga akar permasalahan dan berbagai isu yang berkembang dapat diteliti secara akademis dengan harapan persoalan tersebut menjadi terang benderang dan diperoleh langkah perbaikan untuk dilakukan pengambil kebijakan publik dalam hal ini Pemerintah Provinsi Riau di masa yang akan datang.
Merespon adanya penelitian yang dilakukan oleh Raden Adnan Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah menerbitkan Rekomendasi melalui SuratNomor : 503/DPMPTSP/NON IZIN-RISET/5070 Tentang PELAKSANAAN RISET/PRA RISET DAN PENGUMPULAN DATA UNTUK BAHAN DISERTASI tertanggal 29 September 2022.
Dinamika berkembangnya informasi terkait kegagalan konstruksi bangunan jembatan Siak III tersebut mendorong untuk dilakukannya penelitian ilmiah melalui Riset Disertasi Doktor Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta. Untuk menguraikan permasalahan tersebut secara akademis dan dapat dipertanggungjawabkan guna mengetahui fakta-fakta peristiwa hukum yang terjadi dan menganalisis problematika yuridis empiris dalam aspek hukum kegagalan konstruksi bangunan jembatan Siak III Kota Pekanbaru.
Dalam berbebagai berita di surat kabar baik cetak maupun elektronik/online yang dapat diakses masyarakat luas disebutkan pengerjaan Jembatan Siak III tidak sesuai metode pelaksanaan. Maka secara hukum administrasi negara menjadi cacat prosedural karena bertentangan dengan ilmu keteknikan mengakibatkan kondisi struktur bangunan tidak sesuai dengan desain arsitektur bangunan awal karena mengalami lendutan melengkung negatif pada gelagar atau “Chamber Bridge”. Dimana Kondisi jembatan tidak sesuai dengan desain arsitektur untuk jembatan dan tidak sesuai persyaratan teknis.
Selain dugaan kesalahan pelaksanaan tidak sesuai metode pelaksanaan diduga desain arsitekturnya ada plagiarisme karya arsitektur bangunan, karena sampai saat ini belum dapat dibuktikan Hak Cipta desain karya arsitekturnya diduga kuat hanya menciplak desain jembatan di Austin Country Club, Houston Amerika Serikat
Jembatan Siak III umur rencananya 50 (lima puluh) tahun, artinya jika dilaksanakan sesuai dengan prosedur metode keteknikan maka akan dapat digunakan oleh masyarakat secara 2 arah, tapi faktanya hingga saat ini hanya diperbolehkan dilalui hanya 1 (satu) arah saja dan kendaraan berat dilarang melewati jembatan tersebut. Karena khawatir terjadi ambruk jika dilewati kenderaan 2 (dua) arah secara bersamaan dan dilewati kendaraan berat.
Bahwa panjang total jembatan itu mencapai 520 meter, lebar 11 meter dan ketinggiannya 11 meter dari permukaan air tertinggi. Struktur bentang utama jembatan menggunakan rangka baja pelengkung. Sedangkan, konstruksi bentang pendekat menggunakan empat “steel box girder” dan delapan “steel girder” dan pondasi bangunan bawah dengan bor pile.
Bahwa persoalan pembangunan Jembatan Siak III secara prosedural juga diduga kuat tidak sesuai dengan ketentuan pemilihan penyedia jasa terbukti pekerjaan awalnya tahun 2007 dilaksanakan kontraktor PT Rantau Bais Sawit Family melalui proses pelelangan (Tender) pada saat itu berpedoman pada Keppres Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Kemudian pengerjaannya diambil alih oleh PT Waskita Karya sejak tahun 2008 hingga 2011 diduga tanpa tender (Penunjukan Langsung) dan idealnya pekerjaan tersebut dilakukan pekerjaan tahun jamak (Multiyears) pekerjaan awal sampai akhir merupakan satu kesatuan konstruksi jembatan.
Penunjukan langsung kepada PT Waskita Karya bertentangan dengan PP No. 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Bab II pasal 12. Ayat (1) huruf a.5 menyebutkan sebagai berikut : Pekerjaan lanjutan secara teknis merupakan kesatuan konstruksi yang sifat pertanggungan terhadap kegagalan bangunan tidak dapat dipecah-pecah dari pekerjaan yang sudah dilaksanakan sebelumnya
Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor: 339/KPTS/M/2003 tanggal 31 Desember 2003 tentang Petunjuk Pelaksaan Pengadaan Jasa Konstruksi oleh Instansi Pemerintah pada Lampiran, Bab III Bagian B poin 4 yang isinya pada hurup (b) Untuk pekerjaan lanjutan secara teknis merupakan kesatuan konstruksi yang sifat pertanggungan terhadap kegagalan bagunan tidak dapat dipecah-pecah dari pekerjaan yang sudah dilaksanakan sebelumnya, dengan persetujuan Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota. Pekerjaan Lanjutan tidak termasuk paket yang merupakan pekerjaan tahun jamak (multi year contract) yang diprogramkan.
Bahwa berkaitan dengan permasalahan diatas, maka pada penelitian disertasi ini dipandang sangat perlu dilakukan langkah-langkah oleh Gubernur Riau melalui Dinas instansi terkait hendaknya mendorong penelitian ilmiah ini dapat dilaksanakan dengan memberikan segalah data/informasi perencanaan untuk menganalisis gaya-gaya yang bekerja diatas jembatan tersebut apakah telah memenuhi norma ilmu gaya/mekanika serta aspek pelaksanaan sudah sesuai dengan perencanaan serta aspek fungsional yang seyogyanya dapat di lalui oleh kenderaan berat dan lain sebagainya.
Demikian rilis tentang Dugaan Kegagalan Konstruksi Bangunan Jembatan Siak III Kota Pekanbaru ini disampaikan ke rekan-rekan media. Hal ini menjadi terang-benderang guna meluruskan informasi yang berkembang berdasarkan kaidah-kaidah keilmuan serta memiliki kemanfaatan dan keadilan serta kepastian hukum baik pemerintah Provinsi Riau sebagai penyelenggara pelayanan publik dan juga bagi masyarakat luas.(*)
Oleh : Dr (c) Raden Adnan, S.H., M.H
Artikel/Opini menjadi tanggung jawab sepenuhnya penulis