BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tak akan menjadi kafir orang yang tak melaksanakan salat jumat tiga kali berturut-turut selama pandemi virus Corona atau Covid-19. Asalkan, selalu menggantinya dengan salat zuhur di rumah.
Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Soleh. Menurut Asrorun, ada situasi darurat yang menyebabkan muslim tak bisa melaksanakan salat jumat.
“Ada unsur udzhur syar’i untuk tidak salat jumat. Nah, dalam kondisi ini, unsur tersebut adalah jika berkerumun atau berkumpul bisa terkena penyakit, maka ada udzhur untuk tidak melaksanakannya,” jelas Asrorun, dikutip dari CNN Indonesia, Jumat 3 April 2020.
Dilanjutkan Asrorun, hadist yang menjelaskan seorang muslim akan dikategorikan kafir jika tak melaksanakan salat jumat tiga kali berturut-turut berlaku dalam situasi normal. Artinya, tak ada wabah atau halangan apapun, seorang muslim tersebut tetap melalaikan salat jumat.
“Kalau tanpa halangan, tapi tetap tak salat jumat tiga kali berturut-turut, maka mereka dihukumi kafir. Allah juga mengunci hatinya,” lanjut Asrorun.
Disimpulkan Asrorun, selama wabah Corona masih terus meluas, maka udzhur salat jumat tetap ada. Karena itu, muslim boleh mengganti salat jumat dengan salat zuhur di rumah. (bpc2)