• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Oktober 4, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Penjelasan MUI Soal Tak Salat Jumat Tiga Kali Berturut-turut

Romi J. by Romi J.
3 April 2020
108
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tak akan menjadi kafir orang yang tak melaksanakan salat jumat tiga kali berturut-turut selama pandemi virus Corona atau Covid-19. Asalkan, selalu menggantinya dengan salat zuhur di rumah.

Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Soleh. Menurut Asrorun, ada situasi darurat yang menyebabkan muslim tak bisa melaksanakan salat jumat.

“Ada unsur udzhur syar’i untuk tidak salat jumat. Nah, dalam kondisi ini, unsur tersebut adalah jika berkerumun atau berkumpul bisa terkena penyakit, maka ada udzhur untuk tidak melaksanakannya,” jelas Asrorun, dikutip dari CNN Indonesia, Jumat 3 April 2020.

Dilanjutkan Asrorun, hadist yang menjelaskan seorang muslim akan dikategorikan kafir jika tak melaksanakan salat jumat tiga kali berturut-turut berlaku dalam situasi normal. Artinya, tak ada wabah atau halangan apapun, seorang muslim tersebut tetap melalaikan salat jumat.

“Kalau tanpa halangan, tapi tetap tak salat jumat tiga kali berturut-turut, maka mereka dihukumi kafir. Allah juga mengunci hatinya,” lanjut Asrorun.

Disimpulkan Asrorun, selama wabah Corona masih terus meluas, maka udzhur salat jumat tetap ada. Karena itu, muslim boleh mengganti salat jumat dengan salat zuhur di rumah. (bpc2)

Tags: kafirSalat jumat
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Romi J.

Romi J.

Editor: Hendra
Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Islampedia

Wafat Sebelum Kenabian, Apakah Ibu dan Ayah Rasulullah SAW Kafir?

...

Read moreDetails

Ini Sikap Muhammadiyah Soal Salat Jumat Dua Gelombang

waktu dilarang salat, amalan-amalan usai shalat

Ditusuk Saat Salat, Pria Ini Tetap Hadir Ketika Salat Jumat

Heboh Soal Yel-Yel ‘Islam Yes Kafir No’, Ini Pandangan Ustaz Felix Siauw

Perbuatan Baik akan Kembali Kepada Pelakunya

Next Post

Jokowi Digugat Masyarakat Karena Dianggap Lalai Menangani Corona

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.