Penetapan Riau Garden sebagai Zona KHAS Riau telah melewati berbagai pertimbangan dengan latar belakang yang menarik.
Padahal sebelumnya, di sepanjang Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru, lah yang dipersiapkan untuk jadi Zona KHAS (Kuliner Halal, Aman dan Sehat). Namun keputusan tersebut harus dibatalkan.
Menjelang habis masa jabatan sebagai Gubernur Riau, Syamsuar menginformasikan bahwa peralihan lokasi Zona KHAS harus dilakukan atas dasar berbagai pertimbangan. Salah satu alasan utama adalah persyaratan ketentuan kehalalan.
Hal ini disampaikannya dalam ekspos kinerja pembangunan Riau menjelang akhir masa jabatannya sebagai Gubernur Riau, pada Rabu, 1 November 2023 di kediaman dinasnya. “Kalau di Jalan Arifin Ahmad itu, sudah ada yang menjual Miras,” katanya.
Dalam rangka memenuhi prinsip-prinsip Zona KHAS, yakni menyajikan makanan dan minuman yang halal, aman, dan sehat, menurut Syamsuar, peralihan lokasi Zona KHAS—dari sebelumnya di Arifin Ahmad, lalu dipindah ke Riau Garden—menjadi suatu keputusan yang dianggap lebih tepat.
Adapun yang menjadi pertimbangan paling mendasar, kata dia, terkait dampak jangka panjang. “Bagaimana mungkin makanan atau minuman yang dijual di Zona KHAS, tapi melanggar ketentuan kehalalannya (tidak halal) karena sudah ada yang menjual Miras di kawasan itu,” tegasnya.
Riau Garden sekarang menjadi fokus perhatian, sementara masyarakat dan pelaku usaha kuliner menantikan perkembangan selanjutnya setelah kawasan ini diresmikan sebagai Zona KHAS di Riau.
Keputusan ini menegaskan komitmen untuk memastikan bahwa Zona KHAS Riau akan memenuhi standar ketentuan berlaku, dan memberikan pengalaman kuliner yang aman serta sehat bagi masyarakat dan pengunjung.KHAS
Latar Belakang Terbentuknya Zona KHAS
Merujuk pada Buku Saku Pedoman Zona Kuliner Halal, Aman dan Sehat, yang diterbitkan oleh Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah, berdasarkan data World Population Review, jumlah penduduk muslim di Indonesia tahun 2020 mencapai 229 juta jiwa atau 87,2% dari total penduduk 273,5 juta jiwa.
Permintaan pasar untuk produk-produk halal sangatlah besar, salah satunya dalam makanan dan minuman halal.
Adapun populasi Muslim dunia menghabiskan 1,24 triliun dolar AS untuk makanan dan minuman halal pada 2016. Jumlah ini setara dengan 17 persen dari total pengeluaran pasar global sebesar 7,3 triliun dolar AS.
Angka tersebut naik 6,2 persen dari tahun sebelumnya dan lebih besar dari pertumbuhan pasar global yang naik sekitar 3,7 persen. Angka itu diperkirakan terus naik, diprediksi belanja untuk makanan halal mencapai angka 1,93 triliun dolar AS pada 2022.
Untuk konteks Indonesia, data menunjukkan Indonesia merupakan negara dengan belanja tertinggi untuk makanan halal jika dibandingkan negara lainnya di dunia dengan total pengeluaran 170 miliar dolar AS.
Kawasan Arifin Ahmad Pekanbaru Tak Masuk Kriteria Zona KHAS
Sebagai bagian dari perluasan segmen pasar yang akan bermuara pada pengembangan ekonomi khususnya ekonomi syariah, halal sangat erat kaitannya dengan konsumsi, maka salah satu langkah konkrit dalam perwujudan industri halal adalah dengan menyasar bidang kuliner.
Tempat kuliner, tidak hanya berpotensi sebagai tempat makan, tetapi dapat berkembang menjadi bagian dari destinasi wisata yang diharapkan akan menarik perhatian masyarakat luas baik lokal maupun internasional.
Merujuk pada Buku Saku itu, ada 10 syarat yang wajib dipenuhi untuk menentukan suatu kawasan dijadikan sebagai Zona KHAS, dan setidaknya ada dua syarat yang menyebabkan kawasan Arifin Ahmad Pekanbaru, tidak memenuhi kriteria sebagai Zona KHAS.
Pertama, Kawasan yang akan ditetapkan sebagai Zona KHAS Tidak menyediakan fasilitas hiburan yang mengarah pada kemusyrikan, maksiat, pornografi dan/atau tindak asusila dan/pertunjukan seni dan budaya serta atraksi yang bertentangan prinsip-prinsip syariah.
Kedua, di kawasan tersebut tidak menyajikan makanan dan minuman yang tidak halal.***