BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menciptakan harmonisasi antara perusahaan sawit dan komunitas lokal, pemerintah telah menetapkan kebijakan di mana 20% dari luas area perkebunan sawit harus diserahkan kepada masyarakat setelah perusahaan mendapatkan izin.
Saat ini, fokus utama adalah menemukan skema penyelesaian yang efektif guna mencegah konflik dan menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat, “Sambil memastikan kelancaran operasional perusahaan,” kata Gubernur Riau, Edy Natar Nasution, Rabu, 24 Januari 2024.
“Kami mengimbau kepada semua perusahaan sawit, ketika izin sudah diperoleh, wajib hukumnya untuk menyerahkan 20% dari area kebun mereka kepada masyarakat, aturannya begitu,” ujarnya.
Dia menambahkan, dalam upaya menjaga implementasi kebijakan ini, Satuan Tugas (Satgas) khusus akan dibentuk dengan tugas utama mengawal dan memastikan keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan area yang diserahkan.
Gubri optimis terkait kehadiran tim pusat yang akan memantau kegiatan di daerah. “Bagi perusahaan yang belum mengikuti aturan, diberi kesempatan untuk mematuhi kebijakan ini,” ungkapnya.
Dengan adanya inisiatif ini, diharapkan terciptanya hubungan saling menguntungkan antara perusahaan dan masyarakat, menciptakan keberlanjutan dan perdamaian dalam sektor perkebunan sawit.***