• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 8, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Apa Hukum Nikah Jika Hamil Duluan?

Romi J. by Romi J.
30 Juni 2020
209
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Apa hukum menikah, jika perempuannya telah hamil duluan?

Banyak yang bertanya pertanyaan diatas. Apakah boleh menikah jika sang mempelai wanita sudah dalam keadaan hamil?

Ustaz Abdul Somad (UAS) dalam salah satu video ceramahnya menegaskan bahwa hukum menikah setelah hamil duluan hukumnya sah.

“Sepakat ulama empat mazhab, Maliki, Hambali, Hanafi, dan Syafi’i, bahwa hukum nikahnya sah,” tegas UAS.

Lalu, jika menikah setelah hamil duluan itu sah, berarti tidak ada masalah lagi bukan?

Ternyata tidak sesederhana itu. Untuk orang tuanya, memang tidak ada masalah lagi, selain dosa zina. Apalagi, jika mereka sudah bertaubat.

Namun, bagi sang anak, akan ada empat masalah. Pertama, dia tidak bisa memakai bin nama bapaknya.

“Malulah (anaknya). Dia tak bisa memakai bin bapaknya, harus memakai bin maknya. Yang memakai bin mak cuma satu, nabi Isa bin Maryam, yang lain mana ada. Malu pakai bin emaknya,” jelas UAS.

Masalah kedua, jika anak yang lahir di luar nikah itu laki-laki, dan mempunyai adik perempuan, maka sang kakak tak bisa menjadi wali nikah adiknya.

“Kenapa tidak bisa menjadi wali? Karena mereka hanya saudara se-emak, bukan se-ayah. Yang bisa menjadi wali hanya saudara se-ayah,” tambah UAS.

Masalah ketiga, sang anak tidak bisa mendapatkan warisan jika sang ayah meninggal dunia. Dalam Islam, mereka bukanlah satu nasab.

Terakhir, jika anak yang lahir akibat hubungan luar nikah itu perempuan, maka ayahnya tak bisa menjadi wali nikahnya.

“Karena bapaknya bukan walinya. Apa salah si bapak? Ya mencoblos sebelum hari H,” kelakar UAS.

Terakhir, UAS berpesan agar umat muslim selalu menjaga anak-anak gadisnya. (bpc4)

Tags: hukum islamNikahUAS
Share5Tweet3Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Romi J.

Romi J.

Editor: Hendra
Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Ustad Abdul Somad (UAS) menjadi saksi dalam persidangan Gubernur Riau Non Aktif, Abdul Wahid, Kamis (18/06/26)
Berita

Jadi Saksi di Pengadilan, UAS Tegaskan Kesetiaan Sahabat untuk Abdul Wahid. “Engkau Tidak Sendirian”

...

Read moreDetails
UAS Dapat Anugrah Murabbi Nusantara dari Kerajaan Negeri Melaka

UAS Dapat Anugrah Murabbi Nusantara dari Kerajaan Negeri Melaka

Hukum Permainan Catur dalam Islam

Ustaz Abdul Somad: Cukup Jadi Manusia untuk Peduli dengan Palestina

UAS Buka Suara soal Postingannya di Sosmed terkait Pilpres: Kalian Salah Bro

tempat duduk UAH

Pemprov Riau Respon Soal Tempat Duduk Ustaz Adi Hidayat di Kelas Ekonomi Saat Pulang Ceramah dari Riau

Ustaz Adi Hidayat

Singgung Ustaz Adi Hidayat Duduk di Kelas Ekonomi saat Pulang Ceramah dari Riau, UAS: Aku Terkejut Bercampur Malu

Next Post
Penanganan Covid-19 Riau

Tambahan Positif COVID-19 Hari ini 1,293 Kasus

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.