BERTUAHPOS.COM, (RAMALLAH, PALESTINA) – Palestina telah mengajukan dokumen kepada PBB untuk bergabung dengan Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Dengan mengambil Langkah ini, kemungkinan negara tersebut akan berusaha untuk mengajukan tuduhan terhadap Israel yang dianggap telah melakukan kejahatan perang.
Duta Besar Palestina untuk PBB, Riyad Mansour, menyerahkan dokumen itu hari Jumat (2/1/2015) kepada pejabat senior PBB, Asisten Sekjen urusan Hukum Stephen Mathias.
Mansour mengatakan hal itu merupakan “langkah yang sangat signifikan†yang dibutuhkan untuk mencari keadilan atas kejahatan terhadap rakyat Palestina. Dia juga mengatakan Palestina mengupayakan yurisdiksi retroaktif dari ICC terkait kejahatan yang dilakukan semasa perang di Gaza tahun lalu.
Presiden Palestina Mahmoud Abbas menandatangani dokumen tersebut setelah Dewan Keamanan PBB menolak sebuah resolusi yang menuntut diakhirinya pedudukan Israel atas kawasan Palestina di akhir tahun 2017. Abbas mengatakan bahwa Palestina ingin mengeluhkan tentang apa yang disebutnya agresi terhadap mereka dan tanah yang mereka miliki.
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengancam akan melakukan pembalasan yang tidak ditentukan untuk permintaan Palestina yang ingin bergabung dengan ICC.
Peluang Palestina untuk bergabung dengan ICC menjadi makin besar setelah Majelis Umum PBB meningkatkan status Palestina menjadi ‘negara pengamat bukan anggota’ pada November 2012. Penyerahan dokumen tersebut merupakan langkah terakhir bagi Palestina untuk bergabung menjadi anggota ICC yang memakan waktu setidaknya 60 hari. Dengan bergabung menjadi anggota ICC, Palestina juga bisa membuka diri untuk melakukan gugatan balik atas kejahatan perang dari negara lain. (VOA)