BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Ketua Grup Kerja Sama Bilateral (GKSB) untuk Palestina Syahrul Aidi Maazat mengungkapkan, bahwa pihaknya terus mendesak kepada Pemerintah Indonesia, agar tetap bersuara dan mendesak forum BPP untuk memberikan sanksi kepada Israel terhadap pencaplokan atau aneksasi wilayah Tepi Barat.
Hal ini menurutnya sangat penting sebagai bentuk dukungan Bangsa Indonesia terhadap saudara-saudara di Palestina. Mereka saat ini tengah dirundung kalut akibat ‘tindakan penjajahan’ yang terus saja dilakukan oleh Israel.
“Pemerintah Indonesia harus melakukan segala sesuatu yang bisa mendesak PBB agar memberikan sanksi kepada Israel, yang tak pernah patuh pada segala kesepakatan terkait perdamaian Israel-Palestina,” kata Syahrus Andi Maazat, saat dihubungi bertuahpos.com, Kamis, 09 Juli 2020.
Menurut Syahrul, sikap Israel melakukan aneksasi di wilayah Tepi Barat merupakan bentuk penjajahan terhadap Palestina. Jika tidak mendapat sorotan dari berbagai pihak di belahan dunia, maka hal-hal seperti ini akan terus dilakukan oleh Israel, dan bahkan mungkin tak akan pernah berhenti.
“Kami sadar bahwa (desakan terhadap PBB) merupakan tugas dari pemerintah pusat. Tapi sebagai warga negara Indonesia yang diamanahkan Undang-Undang, akan tetap berupaya untuk menolak segala bentuk penjajahan itu. Oleh karenanya, kami mengutuk keras apa yang dilakukan Israel terhadap Palestina,” kata Anggota Komisi V DPR RI ini.
Dia menambahkan, GKSB juga mengutuk keras tindakan Amerika Serikat yang memberikan dukungan terhadap Israel atas aneksasi tersebut. Hal ini tentu saja sangat disayangkan, sebab bentuk penjajahan yang dilakukan Israel terhadap Palestina justru mendapat dukungan dari AS sebagai negara yang notabene-nya adalah negara yang menjunjung tinggi demokrasi.
“Apa yang dilakukan AS jelas bertolakbelakang dengan prinsip-prinsip demokrasi dan bertolakbelakang dengan logika internasional, ungkap Anggota DPR dari Fraksi PKS ini.
“Besok (Jumat, 11 Juli 2020) kami (GKSB) sudah mengagendakan pertemuan dengan Duta Besar (Dubes) Palestina. Pertemuan akan digelar di Kantor DPR RI. Kami ingin mendengar langsung, termasuk membicarakan apa saja yang bisa kami lakukan untuk memberikan dukungan terhadap mereka,” ujarnya.
Pencaplokan Israel di Tepi Barat
Aneksasi adalah istilah yang digunakan ketika suatu negara secara sepihak menggabungkan wilayah lain dalam perbatasannya. Itulah yang dilakukan Israel terhadap Palestina di wilayah Tepi Barat. Pencaplokan seperti ini merupakan tindakan ilegal, karena Israel menganggap sebagian daerah itu adalah bagian dari negaranya.
Dalam hukum internasional sudah sangat jelas; Penambahan dan penaklukan wilayah dilarang oleh Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB.
Michael Lynk, pakar independen PBB tentang hak asasi manusia di wilayah Palestina, belum lama ini pernah berbicara kepada Al Jazeera, bahwa Tepi Barat dipandang sebagai wilayah pendudukan di bawah hukum internasional, membuat semua permukiman Yahudi di sana, atau rencana aneksasi, dianggap ilegal.
Sayangnya AS menolak konsensus bahwa permukiman Israel di tanah Palestina adalah ilegal. “Keputusan tentang Israel yang memperluas kedaulatan ke tempat-tempat itu adalah keputusan yang harus dibuat oleh orang Israel,” kata Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo. (bpc2)