BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Sebanyak 13 warga imigran ilegal asal Bangladesh dan Myanmar diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai.
Mereka turut diamankan aparat kepolisian bersama 45 WNI di sebuah pondok singgah yang terletak 1,5 km dari Jalan Lintas Dumai-Sei Pakning, Dusun Medang Kampai RT 09 Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai, pada 9 Agustus 2022.
Ke-13 imigran ini ditempatkan ke ruang detensi imigrasi Dumai, setelah diterima oleh Kepala Kantor Imigrasi Dumai, Rejeki Putra Ginting dan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Dodi Inamullah, pada 10 Agustus 2022.
Saat dilakukan pendataan dan penggeledahan terhadap barang bawaan mereka, diketahui para imigran ilegal tersebut merupakan warga Bangladesh dan 1 warga Rohingya, Myanmar, yang tak lain adalah imigran yang sempat kabur dari Rudenim di Pekanbaru beberapa waktu lalu.
“Setelah dilakukan berita acara maka akan diserahkan kembali ke Rudenim,” kata Rejeki.
Sebagaimana diketahui, Polres Dumai sebelumnya telah mengamankan sebanyak 58 orang mencurigakan. 45 orang di antaranya adalah Pekerja Migran Ilegal dari berbagai daerah di Indonesia, 12 orang merupakan warga negara asing asal Bangladesh dan 1 warga Rohingya dari Myanmar.
Mereka akan diberangkatkan ke Negara Malaysia dengan jadwal perjalanan di malam hari menggunakan speedboat.
Namun saat tiba di lokasi, merek tidak disambangi oleh pengemudi atau pihak sponsor yang sebelumnya telah berjanji akan memberangkatkan mereka ke Malaysia, sebagai pekerja imigran.
Rejeki menjelaskan, WNA ilegal tersebut memiliki modus operandi berangkat dari negara asal Bangladesh dan Myanmar dengan menggunakan pesawat dengan tujuan Malaysia, namun ditolak kemudian menuju Jakarta.
Selanjutnya dari Jakarta naik bus menuju Kota Dumai. Sesampainya di Dumai kemudian dikoordinir untuk diberangkatkan secara ilegal kembali ke Malaysia dengan menggunakan speedboat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd Jahari Sitepu juga sudah memerintahkan bawahannya—keimigrasian di wilayah Dumai—untuk memperketat penjagaan dan pemeriksaan keimigrasian.
Pengetatan penjagaan tersebut terutama di pelabuhan, bandara, pos lintas batas dan tempat lainnya—yang merupakan jalur keluar-masuk wilayah Indonesia.
Adapun pemeriksaan meliputi seluruh barang bawaan, identitas diri, hingga kondisi kesehatan untuk memastikan tidak adanya penyakit menular seperti Covid-19 atau penyakit lainnya.
“Saya tidak ingin dengan hadirnya mereka disini malah menambah masalah baru,” kata Jahari.***