BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Beberapa waktu belakangan ketegangan di Laut China Selatan memang tidak terelakkan. Puncak dari ketegangan ini saat AS mengirimkan kapan induk mereka ke wilayah itu.
Amerika dan beberapa negara lainnya sejak awal sudah merspon klaim Tiongkok terhadap kawasan ini. Ketegangan ini diperkirakan masih akan berlanjut, selagi China tidak tidak mengalah. Lalu, bagaimana Indonesia Bersikap terhadap ketegangan ini?
Mengutip antaranews.com, Menteri Retno mengungkapkan, “Kami terus mengingatkan kepada Tiongkok agar tidak melanjutkan klaimnya dan agar mereka menghormati hukum internasional. Dalam hukum internasional, apa yang diklaim oleh China terhadap Laut China Selatan sama sekali tidak berlaku,” kata Menteri Luar Negeri Retno Masrudi.
Selain hukum internasional, Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982 juga tidak mengakui klaim China di wilayah perairan tersebut. Menteri Retno juga sudah menbicarakan hal ini kepada Menteri Luar Negeri Tiongkok Wang Yi.
Retno menyampaikan kepada Yi, bahwa Tiongkok — sebagai negara yang mengaksesi Perjanjian Persahabatan dan Kerja Sama/Treaty of Amity and Cooperation (TAC) — untuk mematuhi perilaku hubungan dengan negara-negara Asia Tenggara dalam penyelesaian konflik terkait LCS.
Dalam pandangannya, TAC telah diaksesi banyak negara. Termasuklah Tiongkok, AS, Indiana, Australia, Jepang dan Korea Selatan. Negara-negara ini berkewajiban untuk menghormati prinsip-prinsip TAC. “Harusnya, masalah ini bisa diselesaikan dengan dialog,” ungkapnya. (bpc2)