BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau, Senin 20 Juni 2022, kembali memeriksa enam orang saksi terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial tahun 2014-2019 di Kabupaten Siak Sri Indrapura. Keenamnya yakni dua camat dan empat kepala dusun.
Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Bambang Heri Purwanto SH MH, mengatakan, keenam saksi yakni, WSE, Camat Siak Tahun 2014 s/d 2017.
Ia diperiksa Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau sebagai saksi terkait berapa penyaluran dana Bansos kepada pihak penerima bansos di Kecamatan Siak Tahun 2014 s/d 2017.
Kemudian Z, selaku Camat Tualang Tahun 2013 s/d 2016. Ia diperiksa Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau sebagai saksi terkait berapa penyaluran dana Bansos kepada pihak penerima bansos di Kecamatan Tualang Tahun 2013 s/d 2016.
Kemudian, S, dan N, selaku Kadus Benayah. Ia diperiksa Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau sebagai saksi terkait berapa penyaluran dana Bansos kepada pihak penerima bansos di Dusun Benayah.
Selanjutnya, M, selaku Kadus Perincit. Ia diperiksa Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau sebagai saksi terkait berapa penyaluran dana Bansos kepada pihak penerima bansos di Dusun Perincit.
“Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan Penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya***