BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Tim Kejaksaan Tinggi Riau, Selasa 8 Desember 2020, memeriksa Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Derah Kabuoaten Kampar, Edwar SE. Pemeriksaan terkait dugaan korupsi pembangunan ruang rawat inap RSUD Kampar tahun anggaran 2019 sebesar Rp43 miliar.
Selain Edward, tim juga memeriksa Kepala Unit Layanan Pengadaan, Dicky Rahmady, serta Ketua Pokja Lelang Pembangunan Duang Rawat Inap RSUD Kampar, Musdar.
Pantauan di lapangan, pemeriksaan terhadap ketiga orang ini berlangsung dari sekitar pukul 09.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB. Musdar, Ketua Pokja, sehari sebelumnya juga terlihat menjalani pemeriksaan di Kejati Riau.
Ketua Pokja, Musdar, ketika ditemui bertuahpos.com membenarkan dirinya diperiksa terkait proyek pembangunan ruang rawat inap RSUD Kampar. Ketika ditanya apakah ada intervensi ketika dirinya melakukan lelang proyek tersebut, Musdar terlihat diam, demikian juga ketika ditanya apakah proyek ini melibatkan orang dekat Bupati, seperti informasi yang berkembang saat ini, Musdar juga terlihat diam.
Musdar baru menjawab pertanyaan, ketika ditanya, apakah dirinya tahu bahwa proyek ini di subkontrakkan atau pinjam perusahaan. Musdar mengaku ketika pihaknya melakukan klarifikasi sebelum menetapkan pemenang, yang hadir semua yang ada dalam perusahaan. “Yang hadir waktu itu yang disebutkan dalam perusahaan,” ujarnya.
Untuk diketahui RSUD Kampar melakukan lelang dan melaksanakan kegiatan pelelangan Pembangunan Gedung Rawat Inap Kelas III (Tahap III) dan penandatangan kontrak pada bulan Mei 2019, dari Nilai HPS Paket Rp 46.645.811.080,00. Kegiatan ini dimenangkan PT Gemilang Utama Alen, dengan nilai kontrak Rp 46.492.675.000,00, mengalahkan PT Razasa Karya dengan penawaran Rp 39.745.062.802,42.
Namun dalam pelaksanaannya, meski tahun anggaran telah berakhir sejak 31 Desember 2019 lalu, proyek tetap dikerjakan. (bpc17)