BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Hingga saat ini penyidik Kejaksaan Tinggi Riau belum memeriksa Gubernur Riau Syamsuar yang sebelumnya menjabat Bupati Siak, terkait dugaan kasus korupsi Bantuan Dana Sosial (Bansos).
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi Riau telah meningkatkan status penanganan perkara korupsi Bansos Kabupaten Siak tahun anggaran 2014-2019 ke tingkat penyidikan, serta telah memeriksa lebih dari 100 orang.
Belum diperiksanya Syamsuar, dibenarkan Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Muspidauan SH, ketika ditemui Bertuahpos.com Selasa 27 Oktober 2020. “Iya belum diperiksa,” ujar Muspidauan singkat.
Untuk diketahui, desakan agar penyidik Kejaksaan Tinggi Riau segera memeriksa Gubernur Riau Syamsuar dalam kapasitasnya sebagai Bupati Siak, sudah beberapa kali dilakukan sejumlah massa, yang melakukan aksi demonstrasi di Kantor Kejati Riau.
Terakhir, desakan datang dari sejumlah massa yang mengatasnamakan Pemuda Riau peduli keadilan.
Terkait dugaan korupsi Bansos ini, sejumlah pihak sudah diperiksa oleh Kejati Riau, mulai dari mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Siak, mantan Kepala Bappeda Siak, Yan Prana, serta Ketua DPRD Kabupaten Siak, Indra Gunawan.
Namun mantan Bupati Siak, Syamsuar, selaku pimpinan tertinggi eksekutif, hingga saat ini belum “disentuh” penyidik.
Untuk diketahui, penanganan perkara dugaan korupsi bansos yang dilakukan Kejati Riau ini, berbeda dengan penanganan yang dilakukan Polda Riau ketika mengungkap dugaan korupsi dana bantuan sosial Kabupaten Bengkalis tahun 2012.
Ketika mengungkap kasus Bansos Siak, penyidik Polda Riau bukan saja memeriksa Bupati dan Ketua DPRD nya, tetapi menetapkan tersangka, menahan serta melimpahkan perkaranya ke Kejaksaan.
Hingga akhirnya Bupati, Ketua DPRD, mantan Ketua DPRD serta beberapa anggota DPRD Bengkalis saat itu dinyatakan bersalah dan dihukum penjara.
Sementara di Jawa Barat, saat ini, penyidik Polda Jabar juga tengah mengusut dugaan korupsi dana bansos dan hibah Kabupaten Bandung Barat tahun anggaran 2019.
Dalam penanganan perkaranya, penyidik Polda Jabar memanggil dan memeriksa Walikota Bandung Barat Aa Umbara Sutisna
Dari surat Dirt Reskrimsus Polda Jabar yang ditujukan kepada Bupati KBB Aa Umbara Sutisna tertanggal 6 Januari 2020, Polda Jabar meminta Bupati Aa Umbara untuk memberikan fotokopi dokumen-dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran bantuan hibah dan bansos Pemkab Bandung Barat tahun anggaran (TA) 2019. (bpc17)