• Profil
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Contact Us
Selasa, Agustus 9, 2022
No Result
View All Result
SubSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Regional
    • DKI Jakarta
    • Sumatera Barat
      • Padang
      • Bukit Tinggi
    • Lampung
    • Jawa Barat
      • Bandung
    • Riau
      • Bengkalis
      • Dumai
      • Indragiri Hilir
      • Indragiri Hulu
      • Kampar
      • Kepulauan Meranti
      • Kuantan Singingi
      • Pelalawan
      • Pekanbaru
      • Rokan Hilir
      • Rokan Hulu
      • Siak
  • Internasional

    China Diperkirakan Akan Lakukan Serangan Cepat Ambil Alih Taiwan

    biaya makan paling mahal di dunia

    Swiss, Negara dengan Biaya Makan Termahal di Dunia

    presiden rusia vladimir putin, perjalanan internsional

    Rusia Disebut Targetkan Negara-Negara yang Jatuhkan Sanksi

    sawit, aturan DMO DPO

    Mendag Sebut China Komit Tambah Impor CPO 1 Juta Ton dari Indonesia

    calon investor asing

    Ini Respon Gubri Mengapa Belum Ada Asing yang Minat Buka Investasi Baru di Riau

    penyakit cacar monyet

    Dunia Darurat Wabah Cacar Monyet, Pemerintah Indonesia Sebut Masih Jauh dari Pandemi

    pengungsi afghanistan

    Para Pengungsi Afghanistan di Pekanbaru Minta Segera Dipindahkan

    kegiatan ekspor riau

    Meski Sering Berselisih, AS Masih Terima Pupuk Cair dari Rusia

    anjing anjing liar

    Seorang Lansia Meninggal Dikeroyok 7 Anjing

  • Nasional
    Pemulihan ekonomi nasional, realisasi pajk riau 2022, kredit BPD, pemeriksaan penggunaan anggaran

    KKP Siapkan Rp250 Miliar untuk Beli 2 Kapal Pengawas

    roy suryo

    Mantan Menpora Roy Suryo Terancam Dijerat Pasal Berlapis

    pedagang sapi kurban, kebutuhan hewan kurban

    Pemerintah Klaim Kasus PMK Terkendali

    Anggaran Dinas Kesehatan, uang beredar februari 2022, penanganan stunting

    Pemerintah Gelontorkan Rp44,8 Triliun untuk Tangani Stunting Tahun Ini

    rekomendasi idi virus cacar monyet

    IDI Keluarkan Sejumlah Rekomendasi untuk Cegah Penyebaran Cacar Monyet

    pemungutan ekspor cpo

    Kebijakan Penghapusan Pungutan Ekspor Belum Berdampak Signifikan Dongkrak Harga TBS

    kualitas udara jakarta

    Aduh, Kualitas Udara di Jakarta Pagi Tadi Terburuk ke-4 di Dunia

    tata niaga sawit, petani sawit bermitra

    Wacana Pemerintah Hapus Aturan DPO & DMO, Ini Kata Pengusaha Sawit 

    erick thohir capres

    Erick Thohir Angkat Charles Sitorus Jadi Dewan Komisaris PLN

    Trending Tags

    • Business
    • Politik
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Travelling
    • Home
    • Regional
      • DKI Jakarta
      • Sumatera Barat
        • Padang
        • Bukit Tinggi
      • Lampung
      • Jawa Barat
        • Bandung
      • Riau
        • Bengkalis
        • Dumai
        • Indragiri Hilir
        • Indragiri Hulu
        • Kampar
        • Kepulauan Meranti
        • Kuantan Singingi
        • Pelalawan
        • Pekanbaru
        • Rokan Hilir
        • Rokan Hulu
        • Siak
    • Internasional

      China Diperkirakan Akan Lakukan Serangan Cepat Ambil Alih Taiwan

      biaya makan paling mahal di dunia

      Swiss, Negara dengan Biaya Makan Termahal di Dunia

      presiden rusia vladimir putin, perjalanan internsional

      Rusia Disebut Targetkan Negara-Negara yang Jatuhkan Sanksi

      sawit, aturan DMO DPO

      Mendag Sebut China Komit Tambah Impor CPO 1 Juta Ton dari Indonesia

      calon investor asing

      Ini Respon Gubri Mengapa Belum Ada Asing yang Minat Buka Investasi Baru di Riau

      penyakit cacar monyet

      Dunia Darurat Wabah Cacar Monyet, Pemerintah Indonesia Sebut Masih Jauh dari Pandemi

      pengungsi afghanistan

      Para Pengungsi Afghanistan di Pekanbaru Minta Segera Dipindahkan

      kegiatan ekspor riau

      Meski Sering Berselisih, AS Masih Terima Pupuk Cair dari Rusia

      anjing anjing liar

      Seorang Lansia Meninggal Dikeroyok 7 Anjing

    • Nasional
      Pemulihan ekonomi nasional, realisasi pajk riau 2022, kredit BPD, pemeriksaan penggunaan anggaran

      KKP Siapkan Rp250 Miliar untuk Beli 2 Kapal Pengawas

      roy suryo

      Mantan Menpora Roy Suryo Terancam Dijerat Pasal Berlapis

      pedagang sapi kurban, kebutuhan hewan kurban

      Pemerintah Klaim Kasus PMK Terkendali

      Anggaran Dinas Kesehatan, uang beredar februari 2022, penanganan stunting

      Pemerintah Gelontorkan Rp44,8 Triliun untuk Tangani Stunting Tahun Ini

      rekomendasi idi virus cacar monyet

      IDI Keluarkan Sejumlah Rekomendasi untuk Cegah Penyebaran Cacar Monyet

      pemungutan ekspor cpo

      Kebijakan Penghapusan Pungutan Ekspor Belum Berdampak Signifikan Dongkrak Harga TBS

      kualitas udara jakarta

      Aduh, Kualitas Udara di Jakarta Pagi Tadi Terburuk ke-4 di Dunia

      tata niaga sawit, petani sawit bermitra

      Wacana Pemerintah Hapus Aturan DPO & DMO, Ini Kata Pengusaha Sawit 

      erick thohir capres

      Erick Thohir Angkat Charles Sitorus Jadi Dewan Komisaris PLN

      Trending Tags

      • Business
      • Politik
      • Lingkungan
      • Olahraga
      • Travelling
      No Result
      View All Result
      BertuahPos
      No Result
      View All Result

      Terbukti Suap DPRD Riau, Mantan Gubernur Riau Divonis 1 Tahun Penjara

      28 Juli 2022
      Annas Ma'mun, divonis 1 tahun penjara

      Annas Ma'mun, divonis 1 tahun penjara

      Share on FacebookShare on Twitter

      BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, divonis selama satu tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti bersalah memberi hadiah atau janji kepada anggota DPRD Riau periode 2009-2014 sebesar Rp1,01 miliar untuk pembahasan APBD P Riau 2014 dan RAPBD 2015.

      Vonis ini dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai DR Dahlan SH MH, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis 28 Juli 2022. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Annas Maamun terbukti secara sah meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat 1 hurufnya a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

      Hakim juga menghukum Annas membayar denda sebesar Rp100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

      Atas vonis hakim tersebut, Annas langsung menyatakan menerima. Beda dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

      Sebelumnya, JPU KPK yang dipimpin Yoga Pratomo menuntut Annas dengan pidana penjara selama 2 tahun. Annas juga dituntut membayar denda Rp150 juta subsidair 6 bulan kurungan badan.

      Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum disebutkan, terdakwa H Annas Maamun bersama-sama H Wan Amir Firdaus, Asisten II Setdaprov Riau, menjanjikan uang Rp1 miliar kepada anggota DPRD Riau.

      Lebih lanjut dalam berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Yoga Pratomo SH, disebutkan, perbuatan ini dilakukan antara bulan Juli 2014 sampai dengan bulan September 2014. H Annas Maamun bersama-sama Asisten II, Wan Amir Firdaus, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang yang keseluruhannya sebesar  Rp1.010.000.000 dan menjanjikan fasilitas pinjam pakai kendaraan yang nantinya bisa dimiliki Anggota DPRD Provinsi Riau, kepada pegawai negeri atau penyelenggara Negara yaitu kepada Johar Firdaus selaku Ketua DPRD Provinsi Riau periode tahun 2009 sampai dengan 2014, Suparman, Ahmad Kirjuhari, Riky Hariansyah, Gumpita dan Solihin Dahlan, selaku Anggota DPRD Provinsi Riau periode tahun 2009 sampai dengan 2014.

      Pemberian ini dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar Anggota DPRD Provinsi Riau Periode 2009 sampai dengan 2014 yang memiliki kekuasaan dan kewenangan untuk mengesah kan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Tahun Anggaran 2014 (RAPBD-P T.A 2014) menjadi APBDP T.A. 2014 dan RAPBD Tahun Anggaran 2015 supaya disahkan menjadi APBD T.A. 2015 oleh DPRD Provinsi Riau periode tahun 2009-2014 sebelum digantikan oleh Anggota DPRD Provinsi Riau hasil Pemilu legislatif tahun 2014.

      Hal ini bertentangan dengan kewajibannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta dilarang menerima gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 128 ayat (1) juncto Pasal 129 juncto Pasal 122 ayat (3) Peraturan DPRD Provinsi Riau Nomor 07 Tahun 2013 tentang Perubahan atas peraturan DPRD Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Riau.

      Perbuatan ini bermula, pada tanggal 12 Juni 2014 terdakwa H Annas Maamun selaku Gubernur Riau mengirimkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2015 kepada Ketua DPRD Provinsi Riau dengan Surat Nomor: 050/Bappeda/08.09. Selanjutnya tanggal 24 Juli 2014 terdakwa mengirimkan juga Rancangan KUA dan PPAS untuk RAPBD Perubahan Tahun 2014 kepada Ketua DPRD Provinsi Riau dengan Surat Nomor: 050/Bappeda/61.12 perihal Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS RAPBD P Tahun 2014.

      Sebelum Terdakwa mengirimkan Rancangan KUA dan PPAS untuk APBD Perubahan Tahun 2014 kepada Ketua DPRD Riau, pada bulan Juli 2014 telah dilakukan rapat konsultasi antara Terdakwa bersama SKPD dengan Pimpinan, Ketua-Ketua Fraksi dan Komisi DPRD Provinsi Riau, saat itu Terdakwa menyampaikan keinginannya agar RAPBD P TA 2014 dan RAPBD TA 2015 dibahas dan disahkan oleh Anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009 – 2014.

      Selain itu Terdakwa juga menyampaikan bahwa terkait pinjam pakai mobil anggota DPRD Provinsi Riau disetujui untuk diperpanjang selama 2 tahun dan nantinya pada saat lelang akan diprioritaskan untuk bisa dimiliki oleh Anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009 – 2014 yang berakhir masa jabatannya tanggal 6 September 2014. Atas keinginan Terdakwa tersebut, Johar Firdaus menyetujui akan membahas Rancangan APBD P TA 2014 dan Rancangan APBD TA 2015 dalam Rapat Badan Anggaran (Banggar).

      Pada tanggal 8 Agustus 2014 Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mulai melakukan pembahasan KUA dan PPAS APBD P Tahun 2014, dalam pembahasan tersebut Banggar DPRD mempertanyakan beberapa hal, di antaranya tentang penyerapan anggaran yang hanya sekitar 12% dari total anggaran, usulan Terdakwa tentang perubahan Peraturan Daerah terkait Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Provinsi Riau yang mengubah susunan organisasi badan-badan dan dinas-dinas yang berada di Pemerintah Provinsi Riau yang salah satunya adalah memecah anggaran Dinas Pekerjaan Umum menjadi 2 bagian masing-masing untuk Anggaran Dinas Cipta Karya dan Dinas Bina Marga, serta mengenai pergeseran anggaran perubahan untuk pembangunan rumah layak huni dari semula dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum kemudian diubah menjadi dikerjakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD).

      Karena dalam pembahasan tersebut tidak ada titik temu antara Tim Banggar dan TAPD, kemudian rapat diskors. Selanjutnya Johar Firdaus meminta agar dilakukan pertemuan tertutup yang bertempat di ruang Komisi B yang hanya dihadiri anggota Banggar, untuk itu Suparman mengusulkan pembentukan Tim Informal sebagai penghubung antara DPRD dengan Terdakwa, yang beranggotakan : Suparman, Zukri Als Zukrii Misran, Koko Iskandar dan Hazmi Setiadi.

      Selain itu, Suparman menginformasikan mengenai tawaran dari Terdakwa  untuk memperoleh pinjaman kendaraan yang nantinya pada masa akhir jabatan anggota DPRD, kendaraan tersebut akan dilelang dan diprioritaskan untuk anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009 – 2014, dan hal tersebut disetujui oleh sebagian anggota Banggar.

      Sekitar 2 atau 3 hari setelah pembentukan Tim Informal/Komunikasi, Suparman menyampaikan kepada Johat Firdaus, Riky Hariansyah dan Zukti Misran bahwa Suparman telah bertemu dengan Terdakwa dan menawarkan pemberian uang sebesar antara Rp50 juta sampai dengan Rp60 juta untuk 40 anggota dewan tertentu yang akan ditentukan oleh Terdakwa yang diistilahkan oleh Supatman dengan istilah “50 sampai dengan 60 hektar” dan mengenai peminjaman mobil pada prinsipnya tetap akan diberikan kepada para anggota dewan.

      Dengan adanya janji tersebut selanjutnya pada tanggal 19 Agustus 2014 DPRD Provinsi Riau memberi persetujuan terhadap RAPBD-P TA 2014 dengan ditandatanganinya Persetujuan bersama DPRD Provinsi Riau dengan Gubernur Riau. ***

      Tags: Annas Ma'munKorupsi Annas Ma'munVonis 1 tahun
      Hendra

      Hendra

      Editor: Hendra
      Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

      Berita Terkait

      Berita

      Riki Hariansyah Ungkap List Uang Suap ke Anggota DPRD Riau, Jatah Toni Hidayat Dicoret

      29 Juni 2022

      BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU - Sidang perkara suap pengesahan APBDP Riau 2014...

      Selengkapnya
      Next Post
      Kepala Kejaksaan Tinggi Riau DR Jaja Subagja SH MH, Kamis 28 Juli 2022 meresmikan Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Bengkalis

      Kajati Riau Resmikan Rumah Restorative Justice Kejari Bengkalis

      Tinggalkan Balasan

      Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

      Trending News

      • Jadi Simbol Kejantanan, Kelamin Rasputin Dibalsem

        0 shares
        Share 0 Tweet 0
      • Cuma Jual Pempek Palembang di Pekanbaru, Omzet Bisa Rp8 Juta Sehari

        0 shares
        Share 0 Tweet 0
      • Plt Sekwan Pekanbaru Jaminkan 9 Sertifikat Tutupi Proyek Fiktif dan GU Tanpa SPJ Rp3,5 Miliar

        0 shares
        Share 0 Tweet 0
      • Tahukah Kamu, Ada Negara yang Benderanya Tak Memiliki Warna Merah, Putih, dan Biru

        0 shares
        Share 0 Tweet 0
      • Mengenal Pakaian Adat Suku Dani Papua yang Dikenakan Anies dalam Unggahan Ruhut Sitompul

        0 shares
        Share 0 Tweet 0

      Pasar Saham

      Pasar Saham Hari Ini oleh TradingView
      BertuahPos

      © 2013 - 2022 BertuahPos.com.

      • Profil
      • Redaksi
      • Suara Anda
      • Info Iklan
      • Disclaimer
      • Privacy Policy
      • Contact Us
      • Pedoman Media Siber

      No Result
      View All Result
      • Home
      • Regional
        • DKI Jakarta
        • Sumatera Barat
          • Padang
          • Bukit Tinggi
        • Lampung
        • Jawa Barat
          • Bandung
        • Riau
          • Bengkalis
          • Dumai
          • Indragiri Hilir
          • Indragiri Hulu
          • Kampar
          • Kepulauan Meranti
          • Kuantan Singingi
          • Pelalawan
          • Pekanbaru
          • Rokan Hilir
          • Rokan Hulu
          • Siak
      • Internasional
      • Nasional
      • Business
      • Politik
      • Lingkungan
      • Olahraga
      • Travelling

      © 2013 - 2022 BertuahPos.com.

      Kirim Suara Anda