BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, divonis selama satu tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti bersalah memberi hadiah atau janji kepada anggota DPRD Riau periode 2009-2014 sebesar Rp1,01 miliar untuk pembahasan APBD P Riau 2014 dan RAPBD 2015.
Vonis ini dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai DR Dahlan SH MH, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis 28 Juli 2022. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Annas Maamun terbukti secara sah meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat 1 hurufnya a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Hakim juga menghukum Annas membayar denda sebesar Rp100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Atas vonis hakim tersebut, Annas langsung menyatakan menerima. Beda dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Sebelumnya, JPU KPK yang dipimpin Yoga Pratomo menuntut Annas dengan pidana penjara selama 2 tahun. Annas juga dituntut membayar denda Rp150 juta subsidair 6 bulan kurungan badan.
Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum disebutkan, terdakwa H Annas Maamun bersama-sama H Wan Amir Firdaus, Asisten II Setdaprov Riau, menjanjikan uang Rp1 miliar kepada anggota DPRD Riau.
Lebih lanjut dalam berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Yoga Pratomo SH, disebutkan, perbuatan ini dilakukan antara bulan Juli 2014 sampai dengan bulan September 2014. H Annas Maamun bersama-sama Asisten II, Wan Amir Firdaus, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang yang keseluruhannya sebesar Rp1.010.000.000 dan menjanjikan fasilitas pinjam pakai kendaraan yang nantinya bisa dimiliki Anggota DPRD Provinsi Riau, kepada pegawai negeri atau penyelenggara Negara yaitu kepada Johar Firdaus selaku Ketua DPRD Provinsi Riau periode tahun 2009 sampai dengan 2014, Suparman, Ahmad Kirjuhari, Riky Hariansyah, Gumpita dan Solihin Dahlan, selaku Anggota DPRD Provinsi Riau periode tahun 2009 sampai dengan 2014.
Pemberian ini dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar Anggota DPRD Provinsi Riau Periode 2009 sampai dengan 2014 yang memiliki kekuasaan dan kewenangan untuk mengesah kan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Tahun Anggaran 2014 (RAPBD-P T.A 2014) menjadi APBDP T.A. 2014 dan RAPBD Tahun Anggaran 2015 supaya disahkan menjadi APBD T.A. 2015 oleh DPRD Provinsi Riau periode tahun 2009-2014 sebelum digantikan oleh Anggota DPRD Provinsi Riau hasil Pemilu legislatif tahun 2014.
Hal ini bertentangan dengan kewajibannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta dilarang menerima gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 128 ayat (1) juncto Pasal 129 juncto Pasal 122 ayat (3) Peraturan DPRD Provinsi Riau Nomor 07 Tahun 2013 tentang Perubahan atas peraturan DPRD Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Riau.
Perbuatan ini bermula, pada tanggal 12 Juni 2014 terdakwa H Annas Maamun selaku Gubernur Riau mengirimkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2015 kepada Ketua DPRD Provinsi Riau dengan Surat Nomor: 050/Bappeda/08.09. Selanjutnya tanggal 24 Juli 2014 terdakwa mengirimkan juga Rancangan KUA dan PPAS untuk RAPBD Perubahan Tahun 2014 kepada Ketua DPRD Provinsi Riau dengan Surat Nomor: 050/Bappeda/61.12 perihal Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS RAPBD P Tahun 2014.
Sebelum Terdakwa mengirimkan Rancangan KUA dan PPAS untuk APBD Perubahan Tahun 2014 kepada Ketua DPRD Riau, pada bulan Juli 2014 telah dilakukan rapat konsultasi antara Terdakwa bersama SKPD dengan Pimpinan, Ketua-Ketua Fraksi dan Komisi DPRD Provinsi Riau, saat itu Terdakwa menyampaikan keinginannya agar RAPBD P TA 2014 dan RAPBD TA 2015 dibahas dan disahkan oleh Anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009 – 2014.
Selain itu Terdakwa juga menyampaikan bahwa terkait pinjam pakai mobil anggota DPRD Provinsi Riau disetujui untuk diperpanjang selama 2 tahun dan nantinya pada saat lelang akan diprioritaskan untuk bisa dimiliki oleh Anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009 – 2014 yang berakhir masa jabatannya tanggal 6 September 2014. Atas keinginan Terdakwa tersebut, Johar Firdaus menyetujui akan membahas Rancangan APBD P TA 2014 dan Rancangan APBD TA 2015 dalam Rapat Badan Anggaran (Banggar).
Pada tanggal 8 Agustus 2014 Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mulai melakukan pembahasan KUA dan PPAS APBD P Tahun 2014, dalam pembahasan tersebut Banggar DPRD mempertanyakan beberapa hal, di antaranya tentang penyerapan anggaran yang hanya sekitar 12% dari total anggaran, usulan Terdakwa tentang perubahan Peraturan Daerah terkait Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Provinsi Riau yang mengubah susunan organisasi badan-badan dan dinas-dinas yang berada di Pemerintah Provinsi Riau yang salah satunya adalah memecah anggaran Dinas Pekerjaan Umum menjadi 2 bagian masing-masing untuk Anggaran Dinas Cipta Karya dan Dinas Bina Marga, serta mengenai pergeseran anggaran perubahan untuk pembangunan rumah layak huni dari semula dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum kemudian diubah menjadi dikerjakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD).
Karena dalam pembahasan tersebut tidak ada titik temu antara Tim Banggar dan TAPD, kemudian rapat diskors. Selanjutnya Johar Firdaus meminta agar dilakukan pertemuan tertutup yang bertempat di ruang Komisi B yang hanya dihadiri anggota Banggar, untuk itu Suparman mengusulkan pembentukan Tim Informal sebagai penghubung antara DPRD dengan Terdakwa, yang beranggotakan : Suparman, Zukri Als Zukrii Misran, Koko Iskandar dan Hazmi Setiadi.
Selain itu, Suparman menginformasikan mengenai tawaran dari Terdakwa untuk memperoleh pinjaman kendaraan yang nantinya pada masa akhir jabatan anggota DPRD, kendaraan tersebut akan dilelang dan diprioritaskan untuk anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009 – 2014, dan hal tersebut disetujui oleh sebagian anggota Banggar.
Sekitar 2 atau 3 hari setelah pembentukan Tim Informal/Komunikasi, Suparman menyampaikan kepada Johat Firdaus, Riky Hariansyah dan Zukti Misran bahwa Suparman telah bertemu dengan Terdakwa dan menawarkan pemberian uang sebesar antara Rp50 juta sampai dengan Rp60 juta untuk 40 anggota dewan tertentu yang akan ditentukan oleh Terdakwa yang diistilahkan oleh Supatman dengan istilah “50 sampai dengan 60 hektar” dan mengenai peminjaman mobil pada prinsipnya tetap akan diberikan kepada para anggota dewan.
Dengan adanya janji tersebut selanjutnya pada tanggal 19 Agustus 2014 DPRD Provinsi Riau memberi persetujuan terhadap RAPBD-P TA 2014 dengan ditandatanganinya Persetujuan bersama DPRD Provinsi Riau dengan Gubernur Riau. ***