BERTUAHPOS.COM, BENGKALIS – Kepala Kejaksaan Tinggi Riau DR Jaja Subagja SH MH, Kamis 28 Juli 2022 meresmikan Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Bengkalis, di Desa Bantan Tua Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau DR Jaja Subagja, sangat mengapresiasi dan mendukung adanya rumah restorative justice yang dibuat Kejari Bengkalis. Dengan adanya rumah restorative justice dapat membantu masyarakat Kabupaten Bengkalis dalam berkonsultasi hukum maupun dalam penyelesaian masalah melalui perdamaian.
Dalam peresmian rumah restorative justice Kepala Kejaksaan Tinggi Riau DR Jaja Subagja, juga menyaksikan proses perdamaian antara tersangka dan korban An. Tersangka Betty Ernawati Br Bakara Als Mak Rifky, Pasal 351 ayat 1 KUHPidana.
Perbuatan tersangka Betty dilakukan Senin 18 April 2022 sekira pukul 19.30 WIB di rumah korban Jl Sukajadi, RT 003 Rw. 004 Ds. Kesumbo Ampai Kecamatan Bathin Solapan, Kabyoaten Bengkalis. Terdakwa menganiaya korban Nurmawati Simamora.
Saat itu korban bersama saksi sedang berada di rumah, kemudian datang tersangka bersama suami yaitu saksi Deddy ke rumah korban sambil berteriak dan berkata “Hey sini kau, jangan berani di Facebook saja, kalau berani keluar kau !”.
Mendengar hal tersebut korban langsung keluar rumah sambil berkata “kenapa kau merasa rupanya kau?” Lalu tersangka berkata kembali “merasa lah, memang untuk aku postingan itu, berani kau, sini, sini!” sewaktu korban mendekati tersangka, tiba-tiba tersangka langsung menjambak dan menariknya sehingga korban terjatuh kelantai. Lalu tersangka menyeret korban ke depan rumah. Dan tersangka juga memukul ke arah bibir korban sebanyak dua kali.
Sewaktu korban hendak membalas dengan menarik rambut tersangka, tiba-tiba saksi datang melerai korban dan tersangka berhasil dipisahkan sehingga perbuatan tersangka diancam dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana.
Bahwa pengajuan perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif justice dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif :
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
2. Diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;
3. Nilai barang bukti atau kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari dua juta lima ratus ribu rupiah;
4. Kesepakatan perdamaian dilaksanakan tanpa syarat dimana keduaa belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan;
5. Barang bukti telah di kembalikan kepada korban;
6. Masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. ***