BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Setelah Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Hayyin Sutikno, SH MH, giliran Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Inhu tahun 2019, Ostar Alpansri SH MH, divonis selama empat tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti bersalah bersama-sama Kajari Inhu, melakukan korupsi memeras 61 kepala SMP di Inhu sebesar Rp1,5 miliar.
Vonis ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua SH MH, pada persidangan yang digelar, Selasa 16 Maret 2021. Selain vonis 4 tahun penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Ostar membayar denda sebesar Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih tinggi dibanding tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, yang sebelumnya hanya menuntut terdakwa Ostar Alpansri selama dua tahun penjara. Majelis hakim menyatakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terlalu rendah.
Majelis hakim juga menyatakan tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang Tipikor. Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor.
Majelis hakim juga menyatakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang hanya menuntut terdakwa Ostar Alpansri selama dua tahun penjara terlalu ringan Menurut hakim, perbuatan terdakwa Ostar Alpansri, sudah mencoreng institusi pemerintah, terutama Kejaksaan Agung RI.
Selain itu, disebutkan majelis hakim, tujuan pemberian hukuman bukan saja untuk pemulihan keadaan, tetapi juga sebagai pendidikan. Agar masyarakat tidak berniat melakukan perbuatan seperti yang dilakukan oleh terdakwa, sebagai pejabat telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan Agung RI.
Atas putusan ini, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (bpc17)