• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 3, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Siap-siap, Aturan Denda Masker di Pekanbaru Diberlakukan Akhir Pekan Ini

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
7 Agustus 2020
108
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pemko Pekanbaru sudah mulai melakukan sosialisasi peraturan mengenai denda kepada setiap warga yang tidak mengenakan masker.

Masker akan menjadi hal yang wajib karena di dalam perturan walikota atau Perwako, yang di dalamnya menyebut setiap warga yang tidak mengenakan masker akan ditindak dengan sanksi.

Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut mengimbau seluruh warga Pekanbaru mematuhi aturan. Paturan denda bagi warga yang tidak pakai masker ini, rencana efektif diberlakukan akhir pekan ini.

“Pengawasan penindakan akan melibatkan Satpol PP, TNI-Polri dan petugas lain yang ditunjuk untuk memperkuat tim,” kata Ingot. Setiap warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah akan dikenakan sanks berupa denda sebesar Rp250. Pemberlakukan denda itu, dijelaskan, agar warga di Pekanbaru patuh pada protokol kesehatan.

Sementara itu, petunjuk teknisnya Pemko Pekanbaru telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 104 pada 10 Juni 2020. Perwako ini berisi tentang penerapan protokol kesehatan saat pola hidup baru.

Isi Perwako ini kemudian direvisi dengan Nomor 111 lalu diubah lagi dengan mencantumkan nilai denda Rp250 ribu bagi warga yang tak mengenakan masker sehingga muncul Perwako New Normal Nomor 130 Tahun 2020, pada pasal 17 ayat 1 Perwako tersebut disebutkan, “Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban protokol kesehatan yaitu tidak menggunakan masker dan atau menjaga jarak pada tempat yang diwajibkan untuk menjaga jarak minimal satu meter akan dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp250 ribu.”

Pada pasal 17 ayat 2 disebutkan, apabila sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dipatuhi, maka dikenakan sanksi kerja sosial berupa pembersihan sarana fasilitas umum selama satu hari kerja. 

Kemudian pada pasal 19 ayat 1 disebutkan, pengendara transportasi yang tidak memakai masker dan atau tidak mematuhi protokol kesehatan dan pedoman tatanan perilaku hidup baru sebagaimana dimaksud dalam pasal 13, dikenakan sanksi denda administratif untuk pengendara transportasi roda dua atau sepeda motor sebesar Rp250 ribu dan transportasi roda empat atau lebih sebesar Rp 1 juta.

“Apabila sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dipatuhi, maka dikenakan sanksi kerja sosial berupa pembersihan sarana fasilitas umum selama satu hari kerja.”

(bpc2)

Tags: COVID-19 RiauHukum
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

111 Tersangka Karhutla di Riau, Jikalahari Pertanyakan: Korporasinya Mana?
Hukum Kriminal

111 Tersangka Karhutla di Riau, Jikalahari Pertanyakan: Korporasinya Mana?

...

Read moreDetails
Kapolres Bengkalis Beberkan Modus Kurir Sabu 29 Kg: Jaringan Internasional Terendus Lewat Laporan Warga

Polisi Ungkap Jaringan Internasional di Balik Aksi Kejar-kejaran Kurir Sabu di Bengkalis

Izin Pertambangan Rakyat Kuansing Dipercepat, Masyarakat Butuh Solusi Legal Penambang Emas Lokal

Izin Pertambangan Rakyat Kuansing Dipercepat, Masyarakat Butuh Solusi Legal Penambang Emas Lokal

Polisi Sebut Penggeledahan Toko Emas di Kampar Berkaitan dengan PETI

Polisi Sebut Penggeledahan Toko Emas di Kampar Berkaitan dengan PETI

Perkara Dugaan Korupsi Abdul Wahid P21, Ketiga Tersangka Segera Disidangkan

Memori Banding Abdul Wahid Belum Diserahkan ke Pengadilan

Kota Newport Terima $20.000 untuk Lawan Fasilitas Imigrasi

Kota Newport Terima $20.000 untuk Lawan Fasilitas Imigrasi

Next Post
Riau sudah aman dari COVID-19, angka kasus terkonfrimasi covid-19 riau

Riau Tanggapi Isu Konspirasi Corona, Jubir COVID-19 Riau: Saya Tak Peduli!

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.