BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pemko Pekanbaru sudah mulai melakukan sosialisasi peraturan mengenai denda kepada setiap warga yang tidak mengenakan masker.
Masker akan menjadi hal yang wajib karena di dalam perturan walikota atau Perwako, yang di dalamnya menyebut setiap warga yang tidak mengenakan masker akan ditindak dengan sanksi.
Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut mengimbau seluruh warga Pekanbaru mematuhi aturan. Paturan denda bagi warga yang tidak pakai masker ini, rencana efektif diberlakukan akhir pekan ini.
“Pengawasan penindakan akan melibatkan Satpol PP, TNI-Polri dan petugas lain yang ditunjuk untuk memperkuat tim,” kata Ingot. Setiap warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah akan dikenakan sanks berupa denda sebesar Rp250. Pemberlakukan denda itu, dijelaskan, agar warga di Pekanbaru patuh pada protokol kesehatan.
Sementara itu, petunjuk teknisnya Pemko Pekanbaru telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 104 pada 10 Juni 2020. Perwako ini berisi tentang penerapan protokol kesehatan saat pola hidup baru.
Isi Perwako ini kemudian direvisi dengan Nomor 111 lalu diubah lagi dengan mencantumkan nilai denda Rp250 ribu bagi warga yang tak mengenakan masker sehingga muncul Perwako New Normal Nomor 130 Tahun 2020, pada pasal 17 ayat 1 Perwako tersebut disebutkan, “Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban protokol kesehatan yaitu tidak menggunakan masker dan atau menjaga jarak pada tempat yang diwajibkan untuk menjaga jarak minimal satu meter akan dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp250 ribu.”
Pada pasal 17 ayat 2 disebutkan, apabila sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dipatuhi, maka dikenakan sanksi kerja sosial berupa pembersihan sarana fasilitas umum selama satu hari kerja.
Kemudian pada pasal 19 ayat 1 disebutkan, pengendara transportasi yang tidak memakai masker dan atau tidak mematuhi protokol kesehatan dan pedoman tatanan perilaku hidup baru sebagaimana dimaksud dalam pasal 13, dikenakan sanksi denda administratif untuk pengendara transportasi roda dua atau sepeda motor sebesar Rp250 ribu dan transportasi roda empat atau lebih sebesar Rp 1 juta.
“Apabila sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dipatuhi, maka dikenakan sanksi kerja sosial berupa pembersihan sarana fasilitas umum selama satu hari kerja.”
(bpc2)