BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Selama tahun 2020, Kejaksaan Tinggi [Kejati] Riau menangani sedikitnya 18 perkara dugaan korupsi di Riau. Namun, hanya satu perkara yang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Dari catatan yang dirangkum Bertuahpos.com sepanjang tahun 2020 ini, sedikitnya ada 18 dugaan korupsi yang ditangani Bidang Pidana Khusus Kejati Riau.
Diataranya: dugaan kredit fiktif di Bank Rakyat Indonesia [BRI] Ujung Batu, Rokan Hulu tahun 2017 [yang ditangani 2020] sebesar Rp7,2 miliar.
Dalam perkara ini penyidik menetapkan tersangka SL selaku Account Officer/Relationship Manager di bank tersebut, dan SJ pihak swasta.
Mereka diduga bersekongkol mengajukan kredit fiktif untuk kepentingan pribadi.
Namun hingga saat ini baru SL Accouny Officer yang diajukan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Sementara SJ hingga saat ini masih DPO.
Kemudian dugaan korupsi proyek media pembelajaran Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
Tanggal 20 Juli 2020, penyidik Kejati menahan dua tersangka. Yakni, mantan Kabid SMA, Hafiz Timtim, selaku PPK dan Rahmad Danil, Direktur PT Airmas Jaya Mesin (Ayoklik.com) cabang Riau. Keduanya sempat ditahan di Rutan Sialang Bungkuk, namun belum 20 hari sudah dialihkan menjadi tahanan kota.
Senin 7 Desember 2020, penyidik memeriksa Manager PT Pilar Global Solusi, Suratmi.
Lalu, ada dugaan korupsi dugaan korupsi proyek media luar ruangan PT Bank Riau Kepri (BRK) di Garbarata Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru.
Setelah tahap penyidikan dan kontraktor beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik, belum ditetapkan tersangka. Tetakhir kontraktor disebut mengembalikan kerugian negara.
Dugaan korupsi pemberian kredit dari PT Bank Mandiri ke PT Sinar Riau Gemilang. Tim Kejati masih melakukan penyelidikan.
Dalam penyelidikannya, Direktur PT Sinar Riau Gemilang, Endy, Senin, 06 Juli 2020, diperiksa tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi Riau.
Selanjutnya dugaan korupsi pengadaan lahan Perkantoran Terpadu Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Proyek pengadaan lahan di Kecamatan Tenayan Raya.
Lalu, korupsi penyaluran dana hibah dan bansos di Bagian Kesejahteraan masyarakat, Sekretariat Daerah Kabupaten Siak dan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah tahun anggaran 2014-2019. Perkara ini ditingkatkan ke penyidikan 28 September 2020.
Ada pula dugaan korupsi dana rutin Bappeda Siak tahun anggaran 2013-2017. Perkara ini juga ditingkatkan ke penyidikan, tanggal 28 September 2020. Penyidik juga sudah memeriksa Yan Prana Jaya, mantan Kepala Bappeda Siak, yang saat ini menjabat Sekdaprov Riau.
Selanjutnya dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Izin Pemerintahan Kabupaten Siak kepada PT Karunia Samudera Indonesia untuk kegiatan Usaha dan Pembangunan Gedung Garam dan Penumpukan Tahun 2017 sampai dengan sekarang. Perkara ini masih tahap penyelidikan.
Dalam penyelidikannya, Juli 2020, sejumlah orang sudah dimintai keterangan oleh tim Kejati Riau. Di antaranya, ARDHA YANI
Selaku Kabid Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Siak, AHMAD WALUYO, Kepala BPN Kabuoaten Siak Tahun 2017, HERIANTO, Kepala Dinas DPM PTSP Kab. Siak, Kepala Bidang Tata Ruang dan Pemukiman pada Dinas PU Kab. Siak Tahun 2017, SYAHRUL Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP.
Kemudian korupsi Peningkatan Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar pada Dinas PUPR Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2019. Sprindik No 10 / L.4 / fd.1/10/2020 tanggal 26 Oktober 2020.
Desember 2020, penyidik menahan empat orrang tersangka, yakniImam Gozali selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar, Irwan selaku Konsultan Pengawas, Muhammad Irfan dari selaku rekanan dari PT Bakti Aditama dan Edi Yusman, pihak swasta yang mengerjakan jalan.
Ada pula dugaan korupsi Pembangunan Gedung Rawat Inap Kelas III (Tahap III) RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar. Dugaan ini masih dalam tahap penyelidikan. Selasa 8 Sesember 2020, tim Kejati memeriksa Direktur RSUD, Ketua ULP dan Kepala BPKAD.
Lalu dugaan korupsi pengelolaan dan penggunaan dana pada Bagian Protokol Setdakab Inhu tahun anggaran 2017-2019. Perkara ini masih tahap penyelidikan. Dalam perkara ini, Senin 23 November 2020 penyidik memeriksa Sekdakab Inhu, Ir Hendrizal.
Kemudian dugaan korupsi pembangunan peningkatan jalan di Kabupaten Kepulauan Meranti senilai Rp49 miliar.
Lantas dugaan korupsi pembangunan pelabuhan di Rokan Hilir. Kemudian dugaan korupsi dana tak terduga di Pemkab Inhu Rp115 mikiar terpidana Thamsir Rachman. Senin 21 Desember 2020, sudah diusulkan naik ke tahap penyidikan.
Selanjutnya dugaan korupsi pengadaan pembelian pusling double gardan pada anggaran DAK Afirmasi senilai Rp1,3 miliar tahun 2020.
Lalu dugaan korupsi kredit fiktif PT BRK Cabang Dalu-Dalu, pasca vonis terhadap Capem BRK, Kejati Riau kembali memeriksa dua karyawan PT BRK pada Selasa 22 Apriil 2020
Dugaan korupsi pengaturan proyek di Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2014-2015, tim Kejati telah memeriksa Plt Kadis, Ardiansyah dan kontraktor alias Akok.
Kemudian dugaan korupsi atas ambruknya Turap Danau Kajwit, Kabupaten Pelalawan.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Hilman Azazi SH, yang ditemui bertuahpos.com Senin 21 Desember 2020, mengakui hal tersebut. “Kita sadari tahun 2020 ini, kita banyak melakukan penyidikan. Perkaranya sulit-sulit. ujarnya.
Dikatakannya, karena perkara tersebut melibatkan pihak luar, seperti auditor, maka penyidik butuh waktu. “Namun Insya Allah, apa hang kita kerjakan tahun 2020 ini, tahun 2021 akan sampai ke pengadilan,” ujarnya. (bpc17)