BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pengamat Hukum Riau Gussik Parizon SH MH mengatakan Kejaksaan Tinggi [Kejati] Riau perlu diapresiasi karena telah berani menetapkan Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya Sebagai tersangka.
Seperti diketahui, Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Riau dalam kasus korupsi anggaran rutin di Bappeda Kabupaten Siak 2014-2019. Penahanan terhadap Yan Prana Jaya dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Tindakan yang diambil Kejati Riau menurut saya sudah tepat, apalagi kalau bukti-bukti lengkap dan menguatkan untuk melakukan penahanan terhadap Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya,” katanya saat dihubungi Bertuahpos.com, Selasa, 22 Desember 2020.
Dia menilai, ditetapkan Sekadprov Riau sebagai tersangka membuktikan bahwa hukum tidak memandang siapapun dan kalangan manapun. Dengan kata lain, tindakan korupsi di Riau masih saja terjadi di lingkungan pemerintahan, terutama di kabupaten/kota.
Gussik mendorong, agar pihak terkait dalam hal ini Kejati Riau tetap harus mengusut tuntas kasus korupsi yang melibatkan Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya.
“Satu sisi kita mengapresiasi tindakan dari Kejati Riau, dan di sisi lain, mewakili masyarakat Riau tentu kita mendorong agar Kejati Riau mengusut tuntas kasis ini hingga selesai,” sebutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Riau dalam kasus korupsi anggaran rutin di Bappeda Kabupaten Siak 2014-2019.
“Iya, kami menetapkan YP (Yan Prana Jaya, red) sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran dana rutin di Bappeda Siak,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidus) Kejati Riau Hilman Azazi membenarkan.
Penahanan terhadap Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan yang dilakukan pihaknya. Tersangka dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau menghilangkan barang bukti. (bpc2)