BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Narso, Penghulu Bahtera Makmur, Kabupaten Rokan Hilir, dituntut selama dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Rokan Hilir. Jaksa menilai Narso terbukti bersalah melakukan pungutan liar terhadap 400 warganya yang mengurus sertifikat tanah.
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Herlina Samosir, SH, pada sidang secata teleconverence di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Jumat, 24 Juli 2020. Selain menuntut selama dua gahun penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menilai, terdakwa Narso, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana.
Kronologi
Sesuai dakwaan jaksa penuntut umum sebelumnya disebutkan, perbuatan terdakwa dilakukan pada tahun 2017 lalu. Berawal pada awal tahun 2017 Kabupaten Rokan Hilir mendapatkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atas penunjukan dari Kanwil Provinsi BPN Riau sebanyak 6.000 bidang tanah.
Selanjutnya sekira bulan Maret tahun 2017, terdakwa Narso menemui Kasubbag Tata Usaha Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rokan Hilir, Umi Kalsum menyampaikan secara lisan agar Kepenghuluan Bahtera Makmur diikutkan dalam program PTSL dimana terdakwa Narso Als Narso meminta kuota sebesar 500 pemohon PTSL.
Kemudian sdr. Umi Kalsum menyampaikan kepada saksi Alizar Algap, S.H. selaku ketua tim ajudikasi selanjutnya Alizar Algap, S.H. menyampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hilir yakni saksi H.M Rocky Soenoko atas permohonan terdakwa.
Selanjutnya sekira bulan April tahun 2017 bertempat dikantor Kepenghuluan Bahtera Makmur, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hilir yang diwakili oleh saksi Dwi Tuhu selaku korlap Satuan Tugas Fisik Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap pada Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hilir menemui terdakwa Narso dan menyampaikan bahwasanya ada program PTSL dari Pemerintah Pusat.
Selanjutnya saksi Dwi Tuhu meminta kepada terdakwa menyampaikan kepada masyarakat di Kepenghuluan Bahtera Makmur yang ingin mengikuti program PTSL untuk dapat memenuhi persyaratan yang dibutuhkan.
Selain itu, saksi Dwi Tuhu juga menyampaikan bahwa program PTSL tersebut adalah gratis karena biaya nya sudah dianggarkan oleh Pemerintah didalam DIPA Badan Pertanahan Nasional.
Bahwa pada tanggal 02 Mei 2017 Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hilir saksi H.M Rocky Soenoko mengeluarkan Surat SK Lokasi Nomor 34 /Kep-14.07/V/2017 tanggal 02 Mei 2017 untuk program PTSL di Kabupaten Rokan Hilir yang isinya salah satunya menetapkan Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah mendapatkan kuota permohonan PTSL sebanyak 400 bidang.
Bahwa sekira bulan Mei 2017 terdakwa mengumpulkan perangkat Kepenghuluan di Aula Kepenghuluan yang terdiri dari Sekretaris Kepenghuluan Saksi Agus Rianto, serta 2 Kepala Dusun, 19 Ketua RT di Aula Kepenghuluan, kemudian terdakwa memimpin rapat dan menyampaikan kepada perangkat kepenghuluan bahwa Kepenghuluan Bahtera Makmur mendapatkan program PTSL.
Bagi warga yang ingin mengikuti kegiatan program PTSL tersebut terdakwa Narso als Narso mengusulkan biaya untuk setiap permohonan sebesar Rp1.500.000. Selain itu pemohon juga harus melengkapi persyaratan lainnya seperti foto copy KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Tanah (SKGR, SKRPT). Dalam pertemuan tersebut beberapa ketua RT menyampaikan keberatan. Atas keberatan tersebut terdakwa menetapkan biaya permohonan menjadi Rp1 juta per pemohon,.
Selanjutnya terdakwa memerintahkan seluruh ketua RT mensosialisasikan kepada masyarakat tentang kegiatan PTSL tersebut beserta persyaratannya, selain itu juga pada saat bersamaan terdakwa menyampaikan bahwa terhadap uang yang terkumpul dari pemohon masing-masing oleh RT diserahkan kembali kepada Sekretaris Kepenghuluan saksi Agus Arianto.
Bahwa sekitar bulan Mei 2017 masing-masing ketua RT di Kepenghuluan Bahtera Makmur melakukan sosialisasi PTSL kepada warga. Dalam sosialisasi tersebut para ketua RT menyampaikan kepada masyarakat yang ingin mengurus PTSL dikenakan biaya sebesar Rp 1 juta setiap permohonan.
Selanjutnya lebih kurang 400 warga di Kepenghuluan Bahtera Makmur menyampaikan permohonan PTSL kepada RT masing-masing dan untuk setiap permohonan dikenakan biaya sebesar Rp 1 juta.
Terhadap biaya permohonan PTSL yang telah dikumpulkan oleh masing-masing ketua RT di Kepenghuluan Bahtera Makmur diserahkan secara bertahap kepada terdakwa Narso Als Narso melalui Sekretaris Kepenghuluan saksi Agus Arianto pada bulan Mei sampai dengan Bulan Juni 2017. Total dana yang terhimpun sebesar Rp335 juta.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (bpc17)