BERTUAHPOS.COM, RENGAT – Meski sudah terang-terangan melakukan penimbunan limbah minyak hasil olah Cruide Palm Oil (CPO), PT Bayas Biofules (BBF) diduga kuat kebal hukum.
Pasalnya anak perusahaannya Darmex Grup ini selain dituding sebagai perusahaan yang tidak peduli dengan lingkungan, malah perusahaan itu nekat menimbun kolam limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3), berdiameter 50 Meter tersebut diareal perusahaan.
Anehnya, meski hal itu sudah menjadi polemik ditengah-tengah masyarakat namun hingga saat ini belum ada sanksi konkrit untuk PT BBF baik dari pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dan Indragiri Hilir (Inhil), hingga pada pihak penegak hukum setempat hingga muncul isu ditengah-tengah bahwa perusahaan milik Surya Darmadji itu ‘Kebal Hukum’.
Dimulai dari Camat Kuala Cenaku, M. Arif, sudah berulang-ulang kali datang ke perusahaan untuk menegur perusahaan untuk dapat mengelola limbahnya dengan baik, dan seusai peraturan perundang-undangan namun masih tetap saja perusahaan itu membandal dan tak menghiraukan pendapat orang nomor satu di kecamatan tersebut.
“Itu perusahaan ‘bebal’ sudah dari dulu. Saya khawatir nanti tiba masanya, masyarakat akan bertindak dan berbuat anarkis, ini yang saya khawatirkan,” rutuk Camat.
Baca :Perihal Limbah Darmex Grup, Satreskrim Polres Inhil Mulai Kumpulkan ‘Baket’
Tidak sampai disitu saja, bahkan sebelumnya Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhu, sudah melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke perusahaan itu, benar saja para wakil rakyat itu menemukan sejumlah limbah hasil olahan berserakan dimana-mana dan lebih parahnya lagi justru temuan anggota dewan itu menduga bahwa selama ini limbah B3 tadi dibuang ke aliran sungai Indragiri, keberadaan juga perusahaan tadi beroperasi tepat dipinggiran aliran sungai.
Menindaklanjuti hal tersebut, Komisi III pun mencoba mengundangnya hearing guna mendengar pendapat perusahaan atas tindakan yang merugikan itu, sekali lagi perusahaan itu memilih mangkir dan tidak hadir untuk undangan para wakil rakyat.
“Geram sudah kita. Kita tidak menghalangi perusahaan untuk bekerja, tapi haruslah sesuai aturan. Bagaimana pun ini akan kita kejar dan kita atensi sampai ke Kementerian LHK RI,” tutur Ketua Komisi III DPRD Inhu, Taufik Hendri.
“Boleh saja mereka bermain-main pada panggul pertama ini. Tapi perlu diingat pada panggilan ketiga nanti kita bisa melakukan panggilan paksa, karena kita dilingkungan undang-undang,” rutuk Taufik.
Mirisnya lagi, hingga saat ini perusahaan itu masih terus melakukan penimbunan limbah tersebut tanpa ada rasa khawatir atas dampak lingkungannya disekitar.
Antoni Hakim, Manager PT BBF saat dikonfirmasi membantah air yang diduga limbah tadi menurutnya itu merupakan air gambut yang telah lama berada diareal perusahaan.
“Itu hanya air gambut yang sudah berubah warna karena efek musim kemarau,”tepis Antoni diruang kerjanya.
Bahkan kata Hakim, penimbunan yang dilakukan oleh menejemennya itu merupakan tindakan khusus dari perusahaan agar permukaan kolam tadi rata dengan tanah saat ini.
“Penutupan kolam penampungan limbah itu, kita tutup, dan kita telah menyediakan dua kolam penampungan limbah dibelakang pabrik,” tuturnya.
Pantauan Bertuahpos.com, sayang kolam penampungan limbah itu, ditimbun tanpa pengelolaan terlebih dahulu ataupun penyedotan guna mensterilkan kolam limbah tersebut.
Joni Maryanto, Kepala Bidang (Kabid) pengelolaan sampah dan peningkatan kapasitas DLH Kabupaten Inhu menuturkan, teknisnya sebelum kita melakukan penutupan kolam limbah kita harus mensterilisasi kolam itu terlebih dahulu.
“Teknis mereka harus melakukan sterilisasi, sebelum melakukan penutupan kolam limbah tersebut,” kata Kabid.
Sayangnya DLHK Inhu, sendiri hingga saat ini belum dapat melakukan tindakan kepada anak perusahaan Darmex tersebut, lantaran PT BBF beroperasi tepat di perbatasan Inhu (Kecamatan Kuala Cenaku) – Inhil (Kecamatan Kempas Jaya).
“Untuk ranah penindakan berada pada wilayah Kabupaten Inhil, karena itu teritorial mereka,” ujarnya.
Terpisah, Kabid pengelolaan sampah dan peningkatan kapasitas DLH Kabupaten Inhil, Aweldan menuturkan perihal limbah PT BBF saat ini tengah ditangani oleh Kementerian LHK RI.
“Terkait itu semua mereka sedang ditangani dan sudah mendapat sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI,” singkat Aweldan melalui pesan singkat whatsApp yang diterima Bertuahpos.com
Hanya saja Aweldan sendiri tidak merinci sanksi seperti apa yang telah diberikan kepada menejemen PT BBF itu.
“Sanksi administrasi berupa ‘Paksaan Pemerintah’,” tuturnya.
Sebelumnya salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya menyebut pembuangan limbah diduga limbah B3 tanpa proses pengolahan sudah berlangsung lama.
Persisnya, limbah diduga limbah B3 disebut limbah B3 SBE yang di hasilkan dari blecing Ed untuk pemurnian minyak CPO dengan menggunakan Blecing Ed, Proporit Acid, Axel dan bahan kimia lainnya.
Melalui proses itu, CPO kembali di reproduksi menjadi RBDPO dan diolah lagi menjadi Fame Bio Disel, Farry Axis Methyl Ester, Palm Farry Axis Distilate (PFAD), Crude Glycerin hingga menjadi Farry Matter.
“Seyogyanya limbah B3 SBE itu harus diolah dengan ketentuan seizin menteri,” sebut sumber.(bpc18).