BERTUAHPOS.COM, RENGAT – Perihal dugaan limbah PT Bayas Biofules (BBF), kepolisian Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hilir (Inhil) mulai melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Baket).
“Untuk dugaan limbah milik PT BFF itu, kita saat ini melakukan baket terlebih dahulu,” ujar Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Indra Lamhot Sihombing, kepada bertuahpos.com, Kamis (5/2/2020).
Menurut Indra, jika nantinya memang dinilai perusahaannya itu melanggar aturan perundang-undangan lingkaran hidup, maka tidak menutup kemungkinannya pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Teknisnya begitu, kita baket dulu jika dugaan itu ternyata melanggar maka statusnya tentu naik ke penyelidikan,” tuturnya.
Sebelumnya Polemik PT BBF sendiri mencuat kepermukaan setelah anggota komisi III DPRD Inhu bersama dengan camat Kuala Cenaku melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) pada Rabu (28/1) dan menemukan limbah cair, hasil olahan anak Darmex Grup itu bertebaran didalam dan diluar perusahaan.
“Disitu limbahnya parah, dan bertebaran kemana-kemana. Ini menjadi atensi kita dalam memberikan pengawasan kepada perusahaan-perusahaan ‘nakal’ dan tidak peduli lingkungan,” kata Ketua Komisi III DPRD Inhu, Taufik Hendri kepada bertuahpos.com Selasa (4/1).
Bahkan Hendri menuturkan kekecewaan terhadap menejemen PT BBF yang tidak mengindahkan panggilan hearing tersebut.
Baca : Limbah Darmex Grup Berserakan, Owner PT BBF Malah Tidak Tahu Ada Panggilan Hearing DPRD Inhu
“Boleh saja mereka bermain-main pada panggul pertama ini. Tapi perlu diingat pada panggilan ketiga nanti kita bisa melakukan panggilan paksa, karena kita dilingkungan undang-undang,” rutuk Taufik.
Sebelumnya kata Taufik, pihaknya sendiri sudah melakukan kunjungan kerja ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, guna memberikan sanksi atas dugaan perusahaan tidak ramah lingkungan itu, namun usaha tersebut dinilai kurang maksimal.
“Mereka tidak dapat memberikan sanksi, maka itu kita akan mengatensi hal ini agar sampai ke Kementerian LHK Jakarta,” katanya.
Investigasi Bertuahpos.com dilokasi perusahaan, tampak sebuah kolam limbah berdiameter 50 Meter, yang kini tengah ditimbun oleh perusahaan menggunakan tanah uruk Galian C.
Antoni Hakim, Manager PT BBF saat dikonfirmasi membantah air yang diduga limbah tadi menurutnya itu merupakan air gambut yang telah lama berada diareal perusahaan.
“Itu hanya air gambut yang sudah berubah warna karena efek musim kemarau,”tepis Antoni diruang kerjanya.
Bahkan kata Hakim, penimbunan yang dilakukan oleh menejemennya itu merupakan tindakan khusus dari perusahaan agar permukaan kolam tadi rata dengan tanah saat ini.
“Penutupan kolam penampungan limbah itu, kita tutup, dan kita telah menyediakan dua kolam penampungan limbah dibelakang pabrik,” tuturnya.
Pantauan Bertuahpos.com, sayang kolam limbah tadi tidak tanpa dilakukan pengelolaan terlebih dahulu ataupun penyedotan guna mensterilkan kolam limbah tersebut.
Joni Maryanto, Kepala Bidang (Kabid) pengelolaan sampah dan peningkatan kapasitas DLH Kabupaten Inhu menuturkan, teknisnya sebelum kita melakukan penutupan kolam limbah kita harus mensterilisasi kolam itu terlebih dahulu.
“Teknis mereka harus melakukan sterilisasi, sebelum melakukan penutupan kolam limbah tersebut,” kata Kabid.
Sayangnya DLHK Inhu, sendiri hingga saat ini belum dapat melakukan tindakan kepada anak perusahaan Darmex tersebut, lantaran PT BBF beroperasi tepat di perbatasan Inhu (Kecamatan Kuala Cenaku) – Inhil (Kecamatan Kempas Jaya).
“Untuk ranah penindakan berada pada wilayah Kabupaten Inhil, karena itu teritorial mereka,” ujarnya.
Terpisah, Kabid pengelolaan sampah dan peningkatan kapasitas DLH Kabupaten Inhil, Aweldan menuturkan perihal limbah PT BBF saat ini tengah ditangani oleh Kementerian LHK RI.
“Terkait itu semua mereka sedang ditangani dan sudah mendapat sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI,” singkat Aweldan melalui pesan singkat whatsApp yang diterima Bertuahpos.com
Hanya saja Aweldan sendiri tidak merinci sanksi seperti apa yang telah diberikan kepada menejemen PT BBF itu.
“Sanksi administrasi berupa ‘Paksaan Pemerintah’,” tuturnya.
Sebelumnya salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya menyebut pembuangan limbah diduga limbah B3 tanpa proses pengolahan sudah berlangsung lama.
Persisnya, limbah diduga limbah B3 disebut limbah B3 SBE yang di hasilkan dari blecing Ed untuk pemurnian minyak CPO dengan menggunakan Blecing Ed, Proporit Acid, Axel dan bahan kimia lainnya.
Melalui proses itu, CPO kembali di reproduksi menjadi RBDPO dan diolah lagi menjadi Fame Bio Disel, Farry Axis Methyl Ester, Palm Farry Axis Distilate (PFAD), Crude Glycerin hingga menjadi Farry Matter.
“Seyogyanya limbah B3 SBE itu harus diolah dengan ketentuan seizin menteri,” sebut sumber.