BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pemprov Riau mengancam akan memperkarakan PT Moro Citra Samudra—pihak rekanan yang bertanggung jawab atas penyelesaian perbaikan jembatan Pedamaran II di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Sekretaris Daerah Provinsi Riau SF Hariyanto mengatakan, jika kompensasi biaya perbaikan jembatan Pedamaran II tak kunjung diselesaikan oleh PT. Moro Citra Samudra, pihaknya tak segan–segan akan membawa permasalahan ini ke jalur hukum
“Saya akan menghadap pak Kajati. Jangan bermain–main hukum dengan saya. Saya ingin ini diselesaikan. Kalau tidak diselesaikan, saya pastikan, saya akan selesaikan melalui APH,” katanya dalam sebuah pertemuan di ruang rapatnya, ada 8 September 2022.
Beberapa waktu lalu, sebuah Ponton milik PT Moro Citra Samudra yang tengah membawa material pengerjaan proyek jalan lintas pesisir yang sedang dikerjakan oleh PT Dian Restu Anugrah menabrak tiang jembatan Pedamaran II Kabupaten Rokan Hilir.
Akibatnya, tiang jembatan tersebut rusak parah sehingga sempat ditutup semetara waktu. Meski mini sudah bisa dilintasi oleh kendaraan umum, namun jembatan itu belum boleh dilintasi oleh kendaraan bertonase lebih dari 5 ton.
Namun, hingga kini nominal jelas dari kompensasi tersebut bahkan belum diberikan kepada pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Hal inilah yang membuat Sekda mempertanyakan keseriusan PT Moro Citra Samudra menyelesaikan masalah ini.
“Kemarin Bapak (PT Moro) sudah membuat surat pernyataan bahwa sanggup memperbaiki. Jangan bertele–tele. Kerja kita banyak. Catat niat baik kami Pemprov Riau, kan sudah jelas kalau kita minta angkanya,” ujar SF Hariyanto
Kuasa hukum PT. Moro Citra Samudra, Bani Girsang meminta agar Pemprov Riau memberi penangguhan waktu kurang lebih seminggu ke depan. Mereka akan melakukan diskusi untuk membahas persoaan ini.
“Untuk tawaran kompensasi, para pemegang saham sudah merapatkan tapi harus menunggu kira–kira berapa dari PT Dian Restu Anugrah. Tadi sudah kami rapatkan berdua (bersama kuasa hukum PT Dian Restu Anugrah Bobi) Namun belum ada angka yang ketemu,” tuturnya.
Pemprov Riau sepakat untuk memberikan tangguhan waktu hingga batas waktu yang disepakati. Namun jika dalam jangka waktu sepekan ke depan juga tak ada kejelasan, maka masalah ini akan dibawa ke ranah hukum.***