BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Polda Lampung menahan DA, tersangka pemerkosa anak di Rumah Aman P2TP2A Lampung Timur, Lampung.
Penahanan ini dimaksudkan untuk mempermudah pemeriksaan dan mencari keterangan dari tersangka pemerkosa anak tersebut.
“Sudah kita tahan, agar mempermudah pemeriksaan dan pencarian keterangan dari tersangka,” jelas Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Selasa 15 Juli 2020, dikutip dari republika.co.id.
Kasus DA sempat menjadi kemarahan publik saat terkuak beberapa waktu lalu.
DA adalah pegawai dari kantor Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur.
DA memperkosa NV, remaja puteri berusia 14 tahun. Saat itu, NV tengah berada di Rumah Aman (Safe House) Lampung Timur.
Keberadaan NV di Rumah Aman ini adalah untuk pemulihan psikologi usai mengalami pemerkosaan. Namun, NV kemudian juga diperkosa DA, oknum yang bekerja di Rumah Aman tersebut.
Tak hanya memperkosa remaja NV, DA juga diduga menawarkan NV ke pihak lain.
Kasus ini terungkap setelah NV mengadu ke saudaranya, dan kemudian membuat laporan ke polisi.
Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan tersangka DA terancam dengan hukuman 15 tahun penjara.
Namun, ancaman ini bisa lebih berat lagi jika tersangka memiliki pengaruh atau jabatan di lembaga tertentu. (bpc4)