BERTUAHPOS.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung bersama petani Kota Baru melaporkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung ke Polda terkait dugaan tindak pidana pengrusakan tanah. Laporan polisi ini memiliki nomor registrasi STTPL/B/120/III/2024/SPKT/Polda Lampung.
Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jawardi, menjelaskan bahwa laporan tersebut berdasarkan tindakan Pemprov Lampung melalui BPKAD Provinsi yang menggusur lahan garapan petani seluas 2 hektare yang ditanami singkong menggunakan traktor bajak.
“Motif penggusuran diduga terkait aktivitas petani dalam memperjuangkan konflik lahan bersama warga di Desa Sindang Anom,” katanya.
Para petani penggarap Kota Baru merupakan keturunan penggarap sejak 1950-an dan mayoritas berasal dari tiga desa sekitar Kota Baru. Lahan yang mereka garap dulunya merupakan kawasan hutan register 40 Gedong Wani yang ditukar guling oleh Pemerintah Provinsi Lampung pada masa Gubernur Sjachroedin ZP.
Meskipun lahan tersebut ditetapkan sebagai wilayah yang akan dibangun ibu kota baru Provinsi Lampung sejak 2011, proyek tersebut mangkrak dan lahan disewakan kepada petani.
Namun, menurut Kabid Pengelolaan Aset BPKAD Lampung, Meidiyandra Eka Putra, pihaknya melakukan penertiban aset milik Pemprov yang masih diduduki petani sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Meidiyandra menegaskan bahwa penertiban dilakukan sesuai dengan Permendagri No 19 tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, serta telah dilakukan sosialisasi sejak Agustus 2022.
“Meskipun petani telah diberi kesempatan untuk panen tanaman mereka hingga tahun 2024, tindakan penertiban tetap dilakukan setelah petani tidak mematuhi kesepakatan,” katanya.
Saat penertiban berlangsung, pihak BPKAD Lampung berusaha melakukan upaya persuasif, namun beberapa petani mengancam dengan senjata tajam. Hal ini diungkapkan oleh Kasi Pengamanan Aset BPKAD Lampung, Yoli Maristo.
Konflik antara petani dan Pemprov Lampung terkait penggunaan lahan masih menjadi perhatian, dengan LBH Bandar Lampung sebagai pihak yang memperjuangkan hak-hak petani melalui jalur hukum.***
Sumber: RMOL.id