BERTUAHPOS.COM, Pekanbaru – Wandri Zaldi alias Iwan, Direktur PT Fadilah, biro jasa pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kota Pekanbaru, Senin (6/4/2020), di adili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Terdakwa sebelumnya tertangkap tangan meminta uang pengurusan paspor melebihi ketentuan.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Novrizal SH, di hadapan majelis hakim yang diketuai Iwan Irawan SH, disebutkan, perbuatan terdakwa dilakukan, Kamis 9 Januari 2020.
Terungkapnya perbuatan terdakwa bermula adanya laporan dari masyarakat yang diterima Tindak Unit Pemberantasan Pungutan Liar Polresta Pekanbaru tentang adanya pungutan biaya terhadap pengurusan paspor diluar tarif yang ditentukan oleh Pemerintah yang dilakukan oleh terdakwa dikantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru.
Kemudian Anggota Pokja Tindak Unit Pemberantasan Pungutan Liar Polresta Pekanbaru langsung menuju kantor Imigrasi Pekanbaru untuk melakukan pengintaian
Kamis 9 Januari 2020 sekira pukul 11.50 WIB, ditemukan terdakwa sedang menerima uang dari masyarakat untuk pengurusan paspor tersebut di Parkiran kantor Imigrasi Pekanbaru lalu menangkap terdakwa.
Polisi menemukan uang dari kantong celana belakang sebelah kanan sejumlah Rp 2.400.000 dan uang dari kantong celana belakang sebelah kiri sejumlah Rp 4.550.000 uang pengurusan Paspor dari pemohon dan keuntungan dari pengurusan paspor yang diterima terdakwa berikut beberapa buah paspor yang akan diurus terdakwa.
Bahwa dalam pengurusan pembuatan paspor maupun perpanjangan paspor masyarakat/pemohon secara online dikantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, terdakwa dibantu oleh saksi Krisna Olivia alias Ina binti Muslim Nur Guci, selaku Ajudikator / Supervisor), untuk menyelesaikan Ajudikator dan menyelesaikan permohonan paspor VIP yang pemohonnya melalui terdakwa sedangkan saksi Salman Alfarisi bin Hanafi, selaku Analis keimigrasian, membantu terdakwa memberikan formulir Perdim dan surat pernyataan.
Bahwa untuk pengurusan dokumen perjalanan tidak dapat dilakukan oleh biro jasa atau pihak lain (calo) dan kantor imigrasi kelas I TPI Pekanbaru sudah membuat pemberitahuan tertulis dalam bentuk bener yang dipasang dihalaman kantor agar para pemohon tidak melakukan pengurusan melalui calo
Bahwa prosedur yang seharusnya dilakukan pemohon paspor ialah pemohon sendiri langsung datang ke Kantor Imigrasi menjumpai petugas Costumer Servis, Petugas CS melakukan pemeriksaan berkas persyaratan, apabila persyaratan lengkap untuk jenis pemohon baru dan penggantian habis masa berlaku dan halaman penuh selanjutnya pemohon dapat melakukan pengambilan Biometrik di Counter Pengentrian data dan wawancara dan untuk penggantian paspor hilang dan rusak selanjutnya pemohon diarahkan ke Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk dilakukan Berita acara pemeriksaan, untuk pemohon baru dan penggantian habis masa berlaku dan halaman penuh pemohon diwawancara, diambil sidik jari dan diambil foto setelah itu pemohon diberikan resi pembayaran, selanjutnya pemohon melakukan pembayaran di Bank persepsi yang ditunjuk oleh Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia.
Bahwa pengurusan paspor diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, disebutkan dalam lampiran biaya pengurusan paspor sejumlah Rp. 350.000.- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk layanan antrian online dan layanan prioritas dan untuk layanan percepatan dikenakan biaya tambahan sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sehingga totalnya Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
Bahwa terdakwa dalam pengurusan paspor yang diajukan oleh pemohon tersebut meminta biaya pengurusan untuk paket biasa sebesar Rp. 600.000,- (Lima ratus ribu rupiah) namun berdasarkan ketentuan sedangkan untuk paket VIP terdakwa meminta biaya sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 1.700.000,- (Satu juta tujuh ratus ribu rupiah), sedangkan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia mengenai Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak tentang pelayanan percepatan selesai pada hari yang sama pada Poin I dan III huruf a angka 5 yaitu lampiran biaya pengurusan paspor sejumlah Rp. 350.000.- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk layanan antrian online dan layanan prioritas dan untuk layanan percepatan dikenakan biaya tambahan sejumlah Rp. 1.000.000.
Bahwa dari keuntungan yang diperoleh terdakwa tersebut juga diberikan kepada saksi melalui transfer antar Bank kepada saksi Krisna Olivia sebesar Rp19.350.000 ke rekening saksi di BNI An. KRISNA OLIVIA DENGAN nomor rekening 0221318580 dan ditransfer ke rekening saksi Salman Alfarisi sejumlah Rp2.250.000 yang dikirim dari rekening milik terdakwa.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (b) Undang Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.***(bpc17)