BERTUAHPOS.COM — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengungkapkan adanya keterlibatan oknum di Kementerian ATR/BPN dalam penerbitan sertifikat tanah di wilayah perairan Bekasi. Hal ini diungkapkan dalam rapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 30 Januari 2025.
Menurut Nusron, sertifikat tersebut terbit di Desa Segara Jaya, Kecamatan Taruma Jaya, pada tahun 2021 melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Program ini awalnya menghasilkan 89 sertifikat hak milik bagi 67 orang dengan total luas tanah darat perkampungan mencapai 11,263 hektare. Namun, pada Juli 2022, terjadi perubahan data pendaftaran yang tidak sesuai prosedur.
Akibatnya, penerima sertifikat berkurang menjadi 11 orang. Tapi,luas lahan bertambah drastis menjadi 72,571 hektare yang mencakup perairan laut. “Ini murni ulah oknum ATR/BPN. Kami telah melakukan investigasi internal, dan saat ini masih mencari pihak yang bertanggung jawab,” ujar Nusron.
Nusron juga mengumumkan bahwa pihaknya telah mencopot enam pejabat daerah yang terlibat dalam kasus serupa di Tangerang, Banten. Pencopotan ini dilakukan berdasarkan hasil investigasi dan audit internal Kementerian ATR/BPN.
“Kami memberikan sanksi berat berupa pembebasan dari jabatan kepada enam pegawai dan sanksi berat lainnya kepada dua pegawai,” ungkapnya.
Daftar pegawai yang dikenai sanksi:
- JS – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang
- SH – Eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran
- ET – Eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan
- WS – Ketua Panitia A
- YS – Ketua Panitia A
- NS – Panitia A
- LM – Eks Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET
- KA – Eks PLT Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran
Nusron menjelaskan bahwa delapan orang tersebut telah mendapatkan sanksi dari inspektorat ATR/BPN, dan saat ini proses penerbitan surat keputusan (SK) pencopotan jabatan sedang berlangsung. “Tinggal menunggu SK sanksinya dan penarikan mereka dari jabatan masing-masing,” tambahnya.
Selain mencopot pejabat yang terlibat, Kementerian ATR/BPN juga mencabut lisensi Kantor Jasa Survei Berlisensi (KJSB) yang bertanggung jawab atas pengukuran tanah dalam kasus ini. Namun, Nusron tidak merinci nama perusahaan tersebut.
“Dari hasil audit, kami merekomendasikan pencabutan lisensi kepada KJSB karena mereka yang melakukan survei dan pengukuran. Dalam prosedur kami, ada dua metode survei, yakni oleh petugas ATR/BPN dan oleh jasa survei berlisensi yang harus disahkan oleh petugas ATR/BPN,” jelasnya.
Kasus sertifikat pagar laut ini menjadi perhatian serius pemerintah, dan Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk menindak tegas pihak-pihak yang terlibat. Investigasi lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap dalang di balik penerbitan sertifikat ilegal tersebut.***