BERTUAHPOS.COM, SIAK – Anggota DPRD Siak Nelson Manalu saat ini sudah dijebloskan ke dalam penjara Rumah Tahanan (Rutan) Siak, sejak Rabu 17 Juni 2020 lalu.
Politisi Hanura tersebut harus menjalani masa tahanan selama setahun, setelah Hakim Mahkamah Agung RI menolak permohonan kasasinya dalam perkara dugaan penghasutan beberapa waktu lalu.
“Setelah dilakukan rapid tes, langsung dilakukan eksekusi ke Rutan Siak,” ujar Kasipidum Kejari Siak, Rian D kepada wartawan di Siak, Selasa 23 Juni 2020.
Kepala Kejari Siak, Aliansyah SH, membenarkan bahwa Nelson Manalu sudah memenuhi panggilan pihaknya. “Proses eksekusi berjalan baik dan lancar,” kata Aliansyah.
Terhadap eksekusi tersebut, Ketua DPC Hanura Kabupaten Siak, Ariadi Tarigan mengaku sangat menghormati proses hukum yang berlangsung.
Kemudian pihaknya juga akan melakukan rapat internal partai, untuk menentukan langkah-langkah tindaklanjut, demi menjalankan mekanisme partai.
“Tetap akan diproses sesuai dengan mekanisme partai,” ujarnya.
Mekanisme partai yang dimaksud, di antaranya, sebelum partai membuat laporan secara berjenjang ke pengurus tingkat provinsi, akan diputuskan terlebih dahulu di kepengurusan tingkat kabupaten, apakah dilakukan PAW (Pergantian Antar Waktu), atau tidak.
“Nanti dirapat itu penentuannya. Artinya apakah memenuhi unsur AD ART partai atau bagaimana. Apakah dianggap merugikan nama baik partai atau tidak. Merugikan nama baik partai itu kan kasus korupsi, asusila, atau narkoba, sementara kasus yang menjerat Manalu ini, bisa dikatakan perkara kriminalisasi,” ujarnya berpendapat.
AD ART Partai Hanura memang mengatur tentang pemberhentian keanggotaan, jika sudah terpidana. Terhadap hal itu, Ariadi juga mengatakan, semuanya akan dibahas di rapat internal partai. “Apa hasilnya nanti, itu yang kita laporkan ke tingkat provinsi,” katanya.
Kesempatan terpisah, Sekretaris Hanura Siak, Hasmar juga mengatakan segera menggelar rapat pembahasan PAW Nelson Manalu. “Dalam waktu dekat ini akan ada rapat partai untuk membahas PAW. Surat usulan PAW segera di layangkan ke tingkat provinsi,” ujarnya kepada wartawan.
Sebelumnya, Ketua OKK DPD HANURA Provinsi Riau, Efrizal mengaku masih menunggu surat resmi dari DPC Hanura Kabupaten Siak, karena surat resmi tentang kasus hukum tersebut belum sampai di tingkat provinsi.
“Jika kader tersebut di kabupaten maka kita menunggu surat resmi dari DPC dan DPD akan melanjutkan ke DPP sesuai dengan ketentuan yang ada di AD ART,” ujarnya.
Efrizal juga menegaskan bahwa ketentuan memang tetap berlaku dan mengacu kepada AD ART Partai. Namun semua ketentuan tersebut melalui proses dari mana kader tersebut melakukan kesalahan. “Untuk itu kita masih menunggu surat resmi dari DPC dulu,” katanya.
Sementara hasil perolehan suara Partai Hanura Dapil IV pada Pileg 2019 lalu, di bawah Nelson Manalu, ada Indra Gunawan, disusul Ginonggom Simanjuntak, Rumian Boru Marbun, Facrizal dan terakhir Irmayani. (bpc3)