• Profil
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Contact Us
Kamis, Juli 7, 2022
No Result
View All Result
SubSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Regional
    • DKI Jakarta
    • Sumatera Barat
      • Padang
      • Bukit Tinggi
    • Lampung
    • Jawa Barat
      • Bandung
    • Riau
      • Bengkalis
      • Dumai
      • Indragiri Hilir
      • Indragiri Hulu
      • Kampar
      • Kepulauan Meranti
      • Kuantan Singingi
      • Pelalawan
      • Pekanbaru
      • Rokan Hilir
      • Rokan Hulu
      • Siak
  • Internasional
    senjata anti drone rusia

    Senjata Elektromagnetik Stupor Rusia Berhasil Taklukkan Drone Ukraina

    Rute penerbangan internasional SSK II

    Rute Penerbangan Internasional Bandara SSK II Pekanbaru Sudah Dibuka

    tenaga kerja riau 2021, penerbangan internasional

    Syamsuar: Sudah Banyak yang Mengeluh, Minta Penerbangan Internasional Segera Dibuka

    kejasama pertahanan

    Indonesia Jalin Kerja Sama Pertahanan dengan UEA

    penuualan senjata, KKB

    Pasukan Keamanan Diberondong Senjata, 4 Warga China Diculik KKB 

    presiden rusia vladimir putin, perjalanan internsional

    Untuk Pertama Kalinya Vladimir Putin Lakukan Perjalanan Internasional Selama Menginvasi Ukraina

    peredaran narkotika

    Hari Anti Narkotika Internasional, Riau Jalin Kerjasama dengan Malaysia untuk Tekan Kasus Peredaran Narkoba

    hak aborsi as

    MA Hapus Hak Aborsi di AS, Joe Biden ‘Murka’

    sri lanka bangkrut

    Sri Lanka Bangkrut, Kabinet Setujui Konstitusi Negara Diubah, Kekuasaan Presiden Dibatasi

  • Nasional
    Harga CPO Dunia Terdampak Krisis Energi & Pangan Perang Rusia-Ukraina, Berimbas ke Sawit di Riau, ekspor minyak goreng, larangan ekspor cpo

    Ini ‘Biang Kerok’ Anjloknya Harga Sawit di Riau

    Sukses Pertahankan WTM, Ini Sejumlah Capaian BPJS Kesehatan di Tahun 2021  

    varian baru deltacron, subvarian omicron

    Siapkah Indonesia Berhadapan dengan Omicron BA.5 BA.5?

    nilai tukar petani riau

    Riau Kembali Surati Jokowi Soal Harga TBS Anjlok

    asn dilarang ke luar daerah

    Menpan-RB Sebut Menteri Tjahjo Sempat Dirawat Intensif

    Menteri Zulhas Janjikan Kuota CPO ke Pengusaha yang Mau Dukung Minyak Goreng Rp14.000

    musim kemarau

    Riau Waspada Karhutla, BMKG: 35,1% Wilayah Indonesia Sudah Kemarau

    deklarasi jokowi 3 periode

    Beli Minyak Goreng Harus Pakai KTP & PeduliLindungi, Luhut: Minggu Depan Disosialisasikan

    holywings Muhammad

    Gratiskan Alkohol untuk Siapapun Bernama ‘Muhammad’ dan ‘Maria’, Holywings Indonesia Terancam Dipolisikan

    Trending Tags

    • Business
    • Politik
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Travelling
    • Home
    • Regional
      • DKI Jakarta
      • Sumatera Barat
        • Padang
        • Bukit Tinggi
      • Lampung
      • Jawa Barat
        • Bandung
      • Riau
        • Bengkalis
        • Dumai
        • Indragiri Hilir
        • Indragiri Hulu
        • Kampar
        • Kepulauan Meranti
        • Kuantan Singingi
        • Pelalawan
        • Pekanbaru
        • Rokan Hilir
        • Rokan Hulu
        • Siak
    • Internasional
      senjata anti drone rusia

      Senjata Elektromagnetik Stupor Rusia Berhasil Taklukkan Drone Ukraina

      Rute penerbangan internasional SSK II

      Rute Penerbangan Internasional Bandara SSK II Pekanbaru Sudah Dibuka

      tenaga kerja riau 2021, penerbangan internasional

      Syamsuar: Sudah Banyak yang Mengeluh, Minta Penerbangan Internasional Segera Dibuka

      kejasama pertahanan

      Indonesia Jalin Kerja Sama Pertahanan dengan UEA

      penuualan senjata, KKB

      Pasukan Keamanan Diberondong Senjata, 4 Warga China Diculik KKB 

      presiden rusia vladimir putin, perjalanan internsional

      Untuk Pertama Kalinya Vladimir Putin Lakukan Perjalanan Internasional Selama Menginvasi Ukraina

      peredaran narkotika

      Hari Anti Narkotika Internasional, Riau Jalin Kerjasama dengan Malaysia untuk Tekan Kasus Peredaran Narkoba

      hak aborsi as

      MA Hapus Hak Aborsi di AS, Joe Biden ‘Murka’

      sri lanka bangkrut

      Sri Lanka Bangkrut, Kabinet Setujui Konstitusi Negara Diubah, Kekuasaan Presiden Dibatasi

    • Nasional
      Harga CPO Dunia Terdampak Krisis Energi & Pangan Perang Rusia-Ukraina, Berimbas ke Sawit di Riau, ekspor minyak goreng, larangan ekspor cpo

      Ini ‘Biang Kerok’ Anjloknya Harga Sawit di Riau

      Sukses Pertahankan WTM, Ini Sejumlah Capaian BPJS Kesehatan di Tahun 2021  

      varian baru deltacron, subvarian omicron

      Siapkah Indonesia Berhadapan dengan Omicron BA.5 BA.5?

      nilai tukar petani riau

      Riau Kembali Surati Jokowi Soal Harga TBS Anjlok

      asn dilarang ke luar daerah

      Menpan-RB Sebut Menteri Tjahjo Sempat Dirawat Intensif

      Menteri Zulhas Janjikan Kuota CPO ke Pengusaha yang Mau Dukung Minyak Goreng Rp14.000

      musim kemarau

      Riau Waspada Karhutla, BMKG: 35,1% Wilayah Indonesia Sudah Kemarau

      deklarasi jokowi 3 periode

      Beli Minyak Goreng Harus Pakai KTP & PeduliLindungi, Luhut: Minggu Depan Disosialisasikan

      holywings Muhammad

      Gratiskan Alkohol untuk Siapapun Bernama ‘Muhammad’ dan ‘Maria’, Holywings Indonesia Terancam Dipolisikan

      Trending Tags

      • Business
      • Politik
      • Lingkungan
      • Olahraga
      • Travelling
      No Result
      View All Result
      BertuahPos
      No Result
      View All Result

      Korupsi, PPK dan Leader Konsultan RSUD Kampar Dituntut 6 Tahun Penjara  

      20 Juni 2022
      Share on FacebookShare on Twitter

      BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Mayusri, ST, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Ruang Rawat Inap RSUD Bangkinang tahun 2019 dan Rif Helvi Arselan Dipl Ing, dituntut masing-masing selama enam tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan. Keduanya dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan ruang rawat inap RSUD Bangkinang.

      Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum Amri Rahmanto Sayekti, SH MH di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Jumat 17 Juni 2022. Atas tuntutan ini, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyampaikan pembelaan pada sidang yang digelar, Senin 20 Juni 2022.

      Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menilai kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

      Sesuai dakwaan sebelumnya, perbuatan terdakwa dilakukan pada tanggal 17 Mei 2019 sampai dengan tanggal 21 Maret 2020. Terdakwa Mayusri, ST selaku PPK bersama-sama dengan terdakwa Rif Helvi Arselan, Dipl. Ing, selaku Tim Leader Konsultan Manajemen Konstruksi pengganti PT. Fajar Nusa Konsultan menggantikan tikan Taufiq Agustian, (masing-masing dilakukan Penuntutan terpisah), dan dengan Ki Agus Toni Azwarani, Kuasa Direksi PT. Gemilang Utama Alen, Emrizal selaku Project Manager PT. Gemilang Utama Alen, serta Surya Darmawan (masing-masing masih dalam proses penyidikan),  melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum.

      Yaitu, terdakwa selaku PPK secara bersama-sama menandatangani kontrak dengan Kiagus Toni Azwarani selaku Kuasa Direksi atas nama penyedia PT Gemilang Utama Alen dan terdakwa tidak melakukan pengecekan terhadap pergantian Project Manager yang dilakukan oleh Ki Agus Toni Azwarani, selaku Kuasa Direksi PT Gemilang Utama Alen dari yang seharusnya adalah Mochamad Soni Hartaman menjadi Emrizal (yang tidak memiliki kualifikasi keahlian).

      Selain itu, dalam masa pelaksanaan pekerjaan, terdakwa bersama-sama dengan terdakwa Rif helvi Arselan, dipl. Ing bin Hasan Basri selaku Tim leader Konsultan Manajemen Konstruksi pengganti PT. Fajar Nusa Konsultan langsung menandatangani tanpa melakukan pengawasan dan pemeriksaan dengan benar atas proses CCO / perubahan pekerjaan yang dilaksanakan pada tanggal 11 Oktober 2019 s/d 14 Nopember 2019, yang telah disiapkan oleh Emrizal selaku Project manager bersama-sama dengan Kiagus Toni Azwarani.

      Bahkan terdakwa tidak melakukan pengawasan dan pemeriksaan dengan benar atas kebenaran progres pekerjaan selama proses pekerjaan berlangsung. Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sejumlah Rp8.045.031.044,14.

      Bahwa setelah mengetahui adanya kegiatan Pembangunan Gedung Rawat Inap Rumah Sakit Kelas III (DAK Fisik Penugasan) Tahun Anggaran 2019 dengan anggaran sebesar Rp 48.035.821.000, kemudian Abdul Kadir Jailani (Komisaris PT Fatir Jaya Pratama) meminjam perusahan PT Gemilang Utama Alen milik saksi Muhammad Al Amin Rajab, guna mengikuti lelang Pembangunan Gedung Rawat Inap Rumah Sakit Kelas III (DAK Fisik Penugasan) Tahun Anggaran 2019 dengan memberikan kuasa direksi kepada Kiagus Toni Azwarani (Karyawan PT. Fatir Jaya Pratama) melalui Surat Kuasa Nomor 33 tanggal 26 Maret 2019, untuk mewakili dan bertindak atas nama PT Gemilang Utama Alen, dan membuat penawaran terkait lelang Pembangunan Gedung Rawat Inap Rumah Sakit Kelas III (DAK Fisik Penugasan) Tahun Anggaran 2019.

      Selanjutnya Abdul Kadir Jailani menghubungi Surya Darmawan dan melakukan pertemuan di Jakarta dan di Bangkinang, akhirnya disetujui bahwa Abdul Kadir Jailani bertugas mempersiapkan perusahaan PT. Gemilang Utama Alen yang akan mengikuti lelang sedangkan saksi Surya Darmawan di Bangkinang bertugas mengatur agar PT. Gemilang Utama Alen memenangkan lelang Pembangunan Gedung Rawat Inap Rumah Sakit Kelas III (DAK Fisik Penugasan) Tahun Anggaran 2019 tersebut, sambil mempersiapkan dukungan dari sub penyedia sesuai kebutuhan yang diperlukan.

      Di antaranya yaitu dukungan dan spesifikasi dari PT Cahaya Mas Cemerlang untuk Item Pekerjaan IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) atau WWTP (Wastewater Treatment Plant) serta dukungan Gas Medis. Sebelum proses pemilihan penyedia atau lelang pekerjaan Pembangunan Gedung Rawat Inap Rumah Sakit Kelas III dimulai, sekira minggu pertama bulan April 2019, Surya Darmawan menelpon saksi Musdar (Ketua Pokja V) untuk datang ke rumahnya di Jalan Letnan Boyak Bangkinang Kota.

      Sesampai di rumah saksi Surya Darmawan, saat itu ada juga saksi Yosi Indra (Anggota Pokja V), setelah itu Surya Darmawan memberikan spesifikasi barang-barang terkait pengadaan Kegiatan Pembangunan Rawat Inap Tahap III di RSUD Bangkinang Tahun Anggaran 2019 tersebut, diantaranya, spesifikasi lift dan IPAL, kepada saksi Musdar sambil mengatakan “Iko untuk syarat lelang rumah sakit bisuok, perusahaannyo dari Makassar” (ini untuk syarat lelang rumah sakit besok, perusahaannya dari Makassar).

      Pada saat proses pemasukan penawaran/upload dokumen penawaran, saksi Surya Darmawan datang menemui Kabag ULP saksi Dicky Rahmadi di kantor ULP Bangkinang, lalu saksi Dicky Rahmadi memanggil saksi Musdar dan saksi Apripal (anggota Pokja V) ke ruangannya, yang saat itu sudah ada Surya Darmawan. Kemudian saksi Dicky Rahmadi mengatakan kepada saksi Musdar dan saksi Apripal “Bantu kawan ini nanti ya”(maksudnya untuk membantu Surya Darmawan memenangkan pelelangan pembangunan rumah sakit tahap III), lalu dijawab “Iya lah Pak”.

      Setelah melalui proses pengadaan sesuai permintaan saksi Surya Darmawan maka berdasarkan Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) Nomor : 04/BAHP/Pokja Pemilihan-V/IV/2019 tanggal 29 April 2019 ditetapkanlah PT. Gemilang Utama Alen selaku Penyedia / Kontraktor Pelaksana pekerjaan Pembangunan Gedung Rawat Inap Tahap III di RSUD Bangkinang Tahun Anggaran 2019, dengan nilai penawaran Rp 46.492.675.000.

      Kemudian berdasarkan Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) Nomor : 09/BAHP/Pokja Pemilihan-V/III/2019 tanggal 19 Maret 2019 ditetapkan juga PT. Fajar Nusa Consultant selaku Manajemen Konstruksi pekerjaan Pembangunan Gedung Rawat Inap Tahap III di RSUD Bangkinang Tahun Anggaran 2019, dengan nilai penawaran Rp 1.096.700.000 kemudian dilakukan kontrak Nomor : 445/RSUD/PPK/APBD-DAK/2019/017 tanggal 20 Maret 2019 Pekerjaan Konsultan Manajemen Kontruksi Pembangunan Gedung Rawat Inap Tahap III di RSUD Bangkinang Tahun Anggaran 2019.

      Tanggal 17 Mei 2019, Terdakwa dengan Kiagus Toni Azwarani menandatangani kontrak pekerjaan Pembangunan Rawat Inap Kelas III (Tahap III) RSUD Bangkinang Tahun Anggaran 2019, Nomor : 445/RSUD/PPK/APBD-DAK/2019/022 tanggal 17 Mei 2019, dengan jangka waktu terhitung sejak tanggal 17 Mei 2019 s/d tanggal 22 Desember 2019, nilai kontrak Rp46.492.675.000 sedangkan berdasarkan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT Gemilang Utama Alen dalam Akta Notaris Nomor 25 tanggal 18 Januari 2018, bahwa Kiagus Toni Azwarani bukan termasuk susunan pengurus PT. Gemilang Utama Alen dan tidak terdaftar sebagai pegawai/karyawan tetap pada PT. Gemilang Utama Alen.

      Hal ini bertentangan dengan Lampiran Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia huruf VII angka 7.2.2 mengatur bahwa : “Pihak yang berwenang menandatangani Kontrak atas nama Penyedia adalah Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Pengurus Koperasi yang disebutkan namanya dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar, yang telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Penyedia perorangan.

      Selain pihak yang disebut di atas, pihak lain yang dapat menandatangani Kontrak adalah pihak yang mendapat kuasa atau pendelegasian wewenang yang sah. (Bpc17)

      Tags: Korupsirsud bangkinang
      Reni

      Reni

      Editor: Hendra
      Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

      Berita Terkait

      Hukum Kriminal

      Usut Korupsi Bansos Siak, Dua Camat dan Empat Kadus Diperiksa

      20 Juni 2022

      BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU - Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau, Senin 20 Juni...

      Selengkapnya

      Syahril Abu Bakar dan Said Saqlul Siapkan “Kue Apem” Rp900 Juta Untuk DPRD Riau

      8 Juni 2022

      Dinilai Terbukti Memperkaya Kadis PUPR Bengkalis dkk, Manager Wilayah PT Wijaya Karya Dituntut 5,5 Tahun Penjara

      24 Mei 2022
      Herdianto SH, Kasi Pidsus Kejari Rokan Hilir

      Berkas Perkara Korupsi Pelabuhan Bagan Siapi-Api Segera ke Pengadilan

      19 Mei 2022
      Next Post
      tiara marleen

      Tiara Marleen Akhirnya Mengaku Bukan Saudara Sedarah Ridwan Kamil

      Tinggalkan Balasan

      Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

      Kabar Terbaru

      source image: canva

      Cara Membuat Proposal Kegiatan Penggalangan Dana Agar Kegiatan Sukses

      7 Juli 2022
      Ketua DPRD Kuansing Dr Adam SH MH

      Demi Masyarakat, Ketua DPRD Kuansing Ajak Koalisi Sanjai Kembali Bekerja  

      7 Juli 2022

      Dinilai Terbukti Terima Suap, Bupati Kuansing Dituntut 8,5 Tahun  

      7 Juli 2022
      Ketua PWI Riau, H Zulmansyah Sekedang

      Digelar 12 Juli, PWI Riau Akan Sembelih 3 Ekor Sapi dan 4 Ekor Kambing

      7 Juli 2022
      penanganan sampah di pekanbaru

      Warga Pekanbaru, Jadwal Buang Sampah Pukul 19.00-05.00 WIB Masih Berlaku Lho!

      7 Juli 2022
      senjata anti drone rusia

      Senjata Elektromagnetik Stupor Rusia Berhasil Taklukkan Drone Ukraina

      7 Juli 2022
      MASJID AN NUR MIRIP TAJMAHAL

      Buya Alaiddin Aidarus Lc Jadi Khatib di Mesjid An-Nur, Gubri Salat Idul Adha di Ponpes Babussalam

      7 Juli 2022
      prabowo subianto pilpres 2024

      Prabowo Sebut Gerindra Partai Penentu di Indonesia, Kader Tak Perlu Sakit Hati Atas Kekalahan di Pemilu Lalu

      7 Juli 2022
      teh bunga talang

      Demo Bikin Minuman Kekinian Unik dari Teh Bunga Talang Khas Pekanbaru Hotel

      7 Juli 2022
      Gubernur Provinsi Jawa Barat Ridwan Kamil sebagai inisiator program BJB mesra memaparkan filosofi, konsep, dan pandangannya ke depan terkait pengembangan UMKM di Jabar.

      Keren, Kredit bjb Mesra Masuk Nominasi Finalis Top Inovasi Pelayanan Publik 2022

      7 Juli 2022
      BertuahPos

      © 2013 - 2022 BertuahPos.com.

      • Profil
      • Redaksi
      • Suara Anda
      • Info Iklan
      • Disclaimer
      • Privacy Policy
      • Contact Us
      • Pedoman Media Siber

      No Result
      View All Result
      • Home
      • Regional
        • DKI Jakarta
        • Sumatera Barat
          • Padang
          • Bukit Tinggi
        • Lampung
        • Jawa Barat
          • Bandung
        • Riau
          • Bengkalis
          • Dumai
          • Indragiri Hilir
          • Indragiri Hulu
          • Kampar
          • Kepulauan Meranti
          • Kuantan Singingi
          • Pelalawan
          • Pekanbaru
          • Rokan Hilir
          • Rokan Hulu
          • Siak
      • Internasional
      • Nasional
      • Business
      • Politik
      • Lingkungan
      • Olahraga
      • Travelling

      © 2013 - 2022 BertuahPos.com.

      Kirim Suara Anda