BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Ribuan hektare kebun kelapa sawit masyarakat Desa Pangkalan Gondai, Langgam, Pelalawan terancam dimusnahkan, sementara beberapa hektare lainnya telah dimusnahkan. Padahal, kelapa sawit masyarakat tengah dalam masa produktif.
Kasus ini bermula saat PT Peputra Supra Jaya (PSJ) membuka lahan pada tahun 1995. Masyarakat kemudian mengajukan permohonan kerja sama Kredit Kepada Koperasi Primer (KKPA) melalui Koperasi Gondai dengan sistem bagi hasil 50-50, yang kemudian berubah menjadi 70-30. Lahan yang digunakan adalah tanah ulayat milik Batin Palabi.
Luas perkebunan kerjasama KKPA antara Koperasi Gondai dan PT PSJ ini adalah sekitar 1,200 hektare.
Belakangan, terjadi konflik antara PT PSJ dan PT Nusa Warna Raya (NWR), yang dimenangkan oleh PT NWR dengan amar putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1087/Pid.Sus.LH/2018.
Masalah kemudian terjadi saat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan mulai mengeksekusi lahan PT PSJ, termasuk kebun milik masyarakat. Dilaporkan, sudah ada 800 hektare kebun masyarakat yang dimusnahkan.
“Ini yang membuat petani kami menjerit. Pola KKPA ini dilaksanakan diatas lahan ulayat masyarakat, yang tak ada hubungannya dengan konflik dua perusahaan ini. Mengapa kebun masyarakat juga ikut dimusnahkan,” terang kuasa hukum Koperasi Gondai, Asep Ruhiat kepada bertuahpos.com di Pekanbaru, Rabu 29 Januari 2020.
Masyarakat Gondai, lanjut Asep, berharap eksekusi pemusnahan kebun milik masyarakat tak diteruskan. Diterangkannya, kebun sawit ini adalah sumber penghidupan masyarakat.
“Apalagi konflik dua perusahaan ini tengah ada Peninjauan Kembali (PK). Mengapa ada pemusnahan penebangan kebun masyarakat,” tambah dia.
Sementara itu, Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau mengatakan perkebunan masyarakat dengan pola kerjasama KKPA berada di tanah ulayat masyarakat Batin Palabi. Karena itu, tak ada yang ilegal dengan kerjasama tersebut.
“Karena itu, kami meminta agar eksekusi lahan masyarakat dihentikan,” tegas Wakil Sekretaris Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAM Riau, Datuk Tarlaili. (bpc2)