• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 7, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Khawatir PN Siak Diintervensi, Kuasa Pemohon Praperadilan Datangi Komisi Yudisial

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
30 September 2020
pengadilan negeri siak
107
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM — Khawatir akan ada intervensi terhadap Pengadilan Negeri Siak, Kuasa Hukum pemohon mengadu ke Komisi Yudisial Perwakilan Wilayah Provinsi Riau.

Pengadilan Negeri Siak saat ini dalam mengadili perkara permohonan praperadilan lima keluarga tersangka penggelapan jabatan terhadap Kapolda Riau dan Kapolres Siak.

Ridwan Comeng SH, dari Kantor Hukum SAK & RC — salah satu kuasa hukum pemohon praperadilan — usai melapor ke Komisi Yudisial Perwakilan Wilayah Provinsi Riau mengatakan, kedatangannya untuk mengajukan surat permohonan perlindungan hukum serta pemantauan persidangan.

“Adapun yang menjadi alasan Kuasa hukum adalah adanya kekhawatiran pengadilan mendapat intervensi dari pihak Termohon Polres Siak. Kekhawatiran sangat beralasan, karena kemaren kami mendapat pelayanan yang tidak profesional dari pihak panitera Pengadilan Negeri Siak,” ujarnya, Rabu 30 September 2020.

“Selaku kuasa pemohon yang menginginkan keadilan dari lembaga peradilan, baru saja sudah mendapat perlakuan tidak adil dan tidak profesional. Apalah lagi dalam penanganan proses peradilan,” ujarnya.

Untuk diketahui, lima pemohon praperadilan  tersebut yakni, Nurliyah istri Ponari, Sriani istri Sukardi. 

Kemudian Lina Sukiani istri Candara, Maradu Lamsihar, ibu kandung Erikson dan Withelmul Sokhieli Laia abang kandung dari Atu Wanolo.

Pada tanggal 26 September 2020, mereka mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Siak atas penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Polres Siak. (bpc17)

Tags: komisi yudisialpengadilan negeri siakperlindungan hukum
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita

KPPU Temui Komisi Yudisial Diskusikan Perilaku Hakim

...

Read moreDetails
Kejari Kuansing Komisi Yudisial

Buntut Praperadilan Indra Agus, Kejari Laporkan Hakim PN Kuansing ke KY

Next Post
APBDP Kota Pekanbaru

APBDP Pekanbaru Naik 6,59% dari APBD Murni, Katanya Penambahan untuk Anggaran Covid-19

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.