BERTUAHPOS.COM — Khawatir akan ada intervensi terhadap Pengadilan Negeri Siak, Kuasa Hukum pemohon mengadu ke Komisi Yudisial Perwakilan Wilayah Provinsi Riau.
Pengadilan Negeri Siak saat ini dalam mengadili perkara permohonan praperadilan lima keluarga tersangka penggelapan jabatan terhadap Kapolda Riau dan Kapolres Siak.
Ridwan Comeng SH, dari Kantor Hukum SAK & RC — salah satu kuasa hukum pemohon praperadilan — usai melapor ke Komisi Yudisial Perwakilan Wilayah Provinsi Riau mengatakan, kedatangannya untuk mengajukan surat permohonan perlindungan hukum serta pemantauan persidangan.
“Adapun yang menjadi alasan Kuasa hukum adalah adanya kekhawatiran pengadilan mendapat intervensi dari pihak Termohon Polres Siak. Kekhawatiran sangat beralasan, karena kemaren kami mendapat pelayanan yang tidak profesional dari pihak panitera Pengadilan Negeri Siak,” ujarnya, Rabu 30 September 2020.
“Selaku kuasa pemohon yang menginginkan keadilan dari lembaga peradilan, baru saja sudah mendapat perlakuan tidak adil dan tidak profesional. Apalah lagi dalam penanganan proses peradilan,” ujarnya.
Untuk diketahui, lima pemohon praperadilan tersebut yakni, Nurliyah istri Ponari, Sriani istri Sukardi.
Kemudian Lina Sukiani istri Candara, Maradu Lamsihar, ibu kandung Erikson dan Withelmul Sokhieli Laia abang kandung dari Atu Wanolo.
Pada tanggal 26 September 2020, mereka mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Siak atas penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Polres Siak. (bpc17)