BERTUAHPOS.COM, KUANSING — Kejari Kuansing melaporkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Kuansing ke Komisi Yudisial (KY), buntut dari kekalahan pihak Kejari Kuansing dalam sidang Praperadilan kasus Bimtek fiktif 2013 ESDM Kabupaten Kuansing dengan tersangka Indra Agus Lukman.
Menurut pihak Kejari Kuansing, langkah ini diambil atas banyaknya kejanggalan terhadap putusan hakim yang memberatkan pihak kejari. Tak hanya ke KY, Kejari Kuansing juga melaporkan permasalahan ini ke Ketua dan Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dari informasi yang diterima bahwa laporan tersebut sudah dikirim pada Jumat, 29 Oktober 2021.
Kajari Kuansing Hadiman MH mengatakan, kejanggalan memberatkan adalah tidak diberinya kesempatan kepada pihak termohon dalam hal ini Kejari Kuansing untuk menghadirkan Saksi dan Ahli. Sementara pihak pemohon sudah diberi kesempatan untuk menghadirkan saksi.
Tak hanya itu, Hadiman juga menyebut jika Hakim di Prapid (Yosep Butar-butar) terkesan ingin mengebut waktu. Sebab, secara bersamaan sidang pokok tipikor kasus Indra Agus Lukman juga akan digelar pada Kamis, 28 Oktober 2021, di PN Pekanbaru.
”Sidang dikebut sampai 4 hari. Di sidang hari Rabu 27 Oktober 2021, dipaksa bersidang sampai malam jam 21.00 WIB dengan agenda kesimpulan. Sedangkan kami keberatan dan tidak hadir di malam itu. Eh ternyata besoknya hakim langsung agendakan sidang putusan. Karena itu juga kami tidak hadir juga. Kalau dibilang kami sengaja mengulur waktu, itu sangat mengada-ada. Kami sudah melakukan permohonan waktu dengan segala agenda yang kami hadapi kami haturkan sebagai alasan ke pihak Hakim,” beber Hadiman.
Tidak hanya itu, kejanggalan lainnya, sidang pokok tipikor kasus Indra di PN Pekanbaru pada Kamis juga batal. Lantaran Hakim ketuanya M Dahlan mendadak sakit, padahal semua perangkat Kejari Kuansing sudah bersiap untuk mengikuti sidang itu. ”Di PN Pekanbaru Hakim ketuanya mendadak sakit. Di PN Teluk Kuantan sidang prapidnya dikebut. Sudah nampak itu kejanggalannya,” pungkas Hadiman lagi.
Sementara itu, juru bicara Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia Miko Ginting melalui Koordinator Penghubung KY-RI Provinsi Riau Hotman Parulian Siahaan SH, mengatakan pihaknya akan menanggapi segala laporan, termasuk laporan dari pihak Kejari Kuansing yang merasa ada kejanggalan di sidang Prapid kemarin.
”Pada prinsipnya, KY akan melaksanakan tugas dan kewenangan apabila terdapat dugaan kode etik dan pelanggaran perilaku hakim,” ujar Hotman seperti dilansir dari pekanbarumx, Sabtu, 30 Oktober 2021.
Dia menambahkan, laporan dari masyarakat beserta bukti-bukti pendukungnya berguna untuk nantinya membuat terang apakah ada dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim di dalam permasalahan tersebut. ”KY sampai saat ini memang belum menerima laporannya. Mungkin masih dalam proses pengiriman. Tapi intinya KY akan tetap menanggapi,” tuturnya. (bpc2)