BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Meski penyidik Polsek Bukit Raya telah menahan Tomy alias TFG dkk, tersangka pengrusakan 83 pohon pelindung di Pekanbaru sejak 9 November 2020 lalu, namun hingga Rabu 30 Desember 2020, Jaksa Peneliti di Kejaksaan Negeri Pekanbaru belum menerima pelimpahan berkas perkara.
Belum adanya berkas perkara yang dikirim penyidik ini dibenarkan Kasi Pidum Kejari Pekanbaru, Robi Haryanto SH MH, ketika dikonfirmasi Bertuahpos.com Rabu 30 Desember 2020. “Berkasnya belum kita terima. Saat ini kita sudah kirim P17 ke penyidik,” ujarnya.
Untuk diketahui P17 merupakan kode penanganan perkara di Kejaksaan berisi tentang permintaan perkembangan penyidikan.
Seperti diberitakan, pengusaha berinisial TFG alias Tomi ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka penebangan 83 pohon pelindung di median jalan di Pekanbaru karena merasa papan reklame perusahaannya terganggu.
Kasus penebangan pohon ini terungkap setelah adanya laporan dari pegawai Dinas PUPR Kota Pekanbaru. Dalam laporannya, pegawai tersebut mengaku mendapat laporan ada perusakan pohon pada Senin, 12 Desember 2020.
Pohon itu disebut dipotong pada bagian atas sebanyak lebih kurang 83 batang di sepanjang Taman Median Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru. Peristiwa ini disebut merugikan pihak Dinas PUPR Pekanbaru senilai Rp 113 juta.
Polisi langsung turun tangan menyelidiki kasus tersebut. Hasilnya, seorang pengusaha reklame bersama empat orang lainnya ditetapkan menjadi tersangka.
“Kita sudah melakukan penahanan tersangka utamanya inisial TFG alias Tomi (49). Kini sudah dilakukan penahanan,” kata Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo kepada wartawan.
Arry mengatakan Tomi diduga menyuruh empat tersangka lainnya melakukan penebangan pohon lindung di Jalan Tuanku Tambusai. Empat orang pemotong 83 batang pohon pada Oktober lalu itu telah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu.
Mereka yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka adalah JW, MA, RA dan RP. Mereka kemudian mengaku kalau disuruh oleh Tomi.
“Dari keterangan tersangka JW dan MA, mereka menerangkan yang menyuruh atau memerintahkan langsung untuk melakukan penebangan pohon yang ada di Jalan T Tambusai adalah tersangka TFG alias Tomi, selaku pimpinan CV Riau Bersatu,” ujar Arry.
TFG diduga menjadi otak memotong 83 pohon yang selama ini diawasi oleh Dinas PUPR Kota Pekanbaru. Pohon-pohon tersebut diduga dipotong karena Tomi merasa papan reklame perusahaannya yang terpasang di median jalan tersebut terganggu.
“Tersangka dan menahan inisial TFG alias Tomi (49), terduga pelaku menyuruh melakukan perusakan pohon milik Dinas PUPR Kota Pekanbaru pada Jumat, (6/11) malam,” kata Arry.
Atas perbuatan tersangka TFG alias Tomi, sesuai pasal 184 KUHAP untuk diterapkan Pasal 170 Jo 55 KUHPidana, karena tersangka selaku pemilik CV. Riau Bersatu yang memerintahkan karyawannya untuk memotong pohon taman median jalan protokol,” sambungnya.
Sementara, empat karyawan Tomi, yakni JW alias Jhoni, MA alias Andi, RP alias Riko dan RA alias Reza dijerat Pasal 170 Jo 55 KUHP. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti batang pohon hingga parang.
“Karena empat karyawan tersebut, hanya disuruh dan diupah oleh tersangka TFG alias Tomi sebesar Rp 2,5 juta untuk memotong pohon tersebut,” ujarnya. (bpc17)