BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Badan Keamanan Laut (Bakamla) kini sudah diperbolehkan untuk menggunakan senjata hingga kaliber 30 mm.
Penggunaan senjata ini diawali oleh konflik Laut China Selatan (LCS) yang memanas pada 2019 lalu.
Saat itu, badan penjaga laut Indonesia ini menjadi satu-satunya yang tak memiliki senjata. Sementara, coast guard negara lain, seperti Vietnam, Malaysia, dan China dibekali senjata.
Akhirnya, dengan pertimbangan tersebut, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto memperbolehkan Bakamla dilengkapi senjata hingga kaliber 30 mm pada Agustus 2020.
“Tahun ini sudah langsung kita dengan Pindad langsung pasang (kaliber) 12,7 (mm) senjata dan lain sebagainya,” kata Kepala Bakamla, Laksda Aan Kurnia, dikutip dari CNN Indonesia, Rabu 30 Desember 2020.
Aan juga menegaskan senjata yang dimiliki bukan bertujuan untuk mematikan, namun lebih ke pertahana diri (self defense).
“Jadi sudah (dapat izin), ya. Kita sudah diizinkan menggunakan senjata,” pungkasnya. (bpc4)