BERTUAHPOS.COM, PEKANABARU — Puncaknya, pemerintah telah menetapkan bahwa Kelompok Kriminal Bersenjata [KKB] di Papua, masuk dalam kategori teroris.
Menurut Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana, sebagaimana Pasal 6 UU Terorisme, setiap orang yang sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror.
Dalam konteks target serangan, terang Hikmahanto, bisa tertuju pada instansi militer, pemerintah maupun masyarakat sipil yang tidak berdosa. Menurutnya, bagian terpenting dari serangan teror adalah menimbulkan ketakutan.
“Sehingga apa yang menjadi tuntutan pelaku akan mudah dikabulkan oleh pihak yang dituntut (pemerintah),” ujarnya, dikutip dari Antara, Sabtu 1 Meil 2021.
Sesuai UU, TNI bisa dikerahkan untuk membantu Polri dalam memberantas aksi terorisme.
“Penggunaan kekerasan oleh pihak-pihak tertentu yang terjadi di Papua tidak mungkin dihadapi oleh pemerintah dengan kesejahteraan, tetapi harus digunakan juga penggunaan kekerasan,” jelasnya. (bpc2)