BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri atau Kejari Indragiri Hulu (Inhu), disebut terlibat aksi pemerasan terhadap 64 kepala sekolah di Inhu, yang sekarang ramai-ramai mundur.
Hal ini diungkapkan Taufik SH, dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum PGRI, di sela-sela mendampingi 6 Kepala Sekolah di Bagian Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau, Senin 20 Juli 2020.
Dikatakannya, dugaan pemerasan terhadap para kepala sekolah ini sudah betlangsung sejak tahun 2016 lalu. Ini dilakukan oleh beberapa orang oknum di Kejaksaan Negeri Inhu.
Puncak dari pemerasan tersebut terjadi di bulan ini, dengan.mundurnya 64 kepala sekolah mengelola dana bos. “Mereka mengaku tidak tahan dengan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Kejaksaan tersebut. Karena untuk memenuhi permintaan oknum jaksa tersebut, mereka ada yang jual mobil dan rumah,” ujar Taufik.
Lebih lanjut diungkapkannya, untuk saat ini bidang pengawasan meminta keterangan dari 6 kepala sekolah. Para kepala sekolah ini menerangkan fakta sebenarnya. Mulai dari ada laporan dari LSM kemudia dipanggil kejaksaan.
Mereka juga menyampaikan bahwa penggunaan dana bos ini sudah pernah dilaporkan ke inspektorat dan sudah dilakukan audit. Karena itu, pihak Inspektorat juga dimintai keterangan oleh Bagian Pengawasan Kejati Riau. (bpc17)