BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Jaksa Penuntut Umum saat ini telah limpahkan berkas perkara dugaan korupsi Wabub Bengkalis terkait pengadaan pipa transmisi PDAM di Kabupaten Indragiri Hilir dengan tersangka Muhammad, ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Hal ini dikatakan Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan SH, kepada Bertuahpos.com, Selasa 17 November 2020. “Berkas perkara Muhammad sudah kita limpahkan, Senin 16 November kemarin. Rencana penetapan jadwal sidang tanggal 19 nanti,” ujarnya.
Untuk diketahui, Muhammad merupakan tersangka ke empat. Tersangka lain adalah Edi Mufti BE selaku PPK, Sabar Stevanus P Simalonga selaku Direktur PT Panatori Raja dan Syahrizal Taher selaku konsultan pengawas. Ketiganya sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Muhammad ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejati Riau tertanggal 3 Februari 2020 lalu. Ia tiga kali dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka tetapi mangkir dan kabur.
Polda Riau menetapkan Muhammad sebagai DPO pada tanggal 2 Maret 2020. Pelarian Muhammad berakhir lima bulan kemudian. Muhammad ditahan di tahanan Mapolda Riau sejak 7 Agustus 2020.
Ada dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengerjaan proyek itu bersumber dari APBD Provinsi Riau TA 2013 itu. Di antaranya, pipa yang terpasang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) yang dipersyaratkan dalam kontrak. Lalu, tidak membuat shop drawing dan membuat laporan hasil pekerjaan.
Kemudian, tidak dibuat program mutu, tidak melaksanakan desinfeksi (pembersihan pipa), tidak melaksanakan pengetesan pipa setiap 200 meter. Selanjutnya, pekerjaan lebar dan dalam galian tidak sesuai kontrak, serta penyimpangan pemasangan pipa yang melewati dasar sungai.
Adapun perbuatan melawan hukum yang dilakukan Muhammad adalah menyetujui dan menandatangani berita acara pembayaran, surat perintah membayar (SPM), kwitansi, surat pernyataan kelengkapan dana yang faktanya mengetahui terdapat dokumen yang tidak sah, serta tidak dapat dipergunakan untuk kelengkapan pembayaran.
Selanjutnya, menerbitkan dan tandatangani SPM. Meski telah telah diberitahukan oleh Edi Mufti, jika dokumen seperti laporan harian, mingguan dan bulanan yang menjadi lampiran kelengkapan permintaan pembayaran belum lengkap.
Dia juga menandatangani dokumen PHO yang tidak benar dengan alasan khilaf. Perbuatan itu mengakibatkan kerugian sebesar Rp2.639.090.623. (bpc17)