BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Walikota Dumai Zulkifli AS, dalam dugaan kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) dan gratifikasi APBN 2018.
Dalam kasus yang sama, menurut catatan KPK sudah 12 orang ditetapkan sebagai tersangka, dan enam diantaranya sudah divonis bersalah oleh hakim Tipikor.
Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, model korupsi seperti ini biasanya akan melibatkan banyak orang. Terbukti dari jumlah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia menjelaskan, tujuan utama kepala daerah tindakan-tindakan seperti ini, berharap agar jumlah anggaran di daerah yang mereka pimpin lebih besar.
“Tujuannya mungkin bagus, anggaran besar supaya mereka lebih mudah untuk membangun daerah. Tapi sekali lagi kami tekankan bahwa caranya salah,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, 17 November 2020.
Dia menambahkan, ketentuan sudah mengikat bahwa setiap tindakan menyuap atau menerima imbalan berkaitan dengan jabatan tidak bisa dibenarkan secara hukum.
Menurut Alexander Marwata, hal ini terjadi disebabkan tidak adanya transparansi dalam penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK). Sehingga membuat daerah bertanya-tanya, apakah mereka akan menerima DAK atau tidak.
“Kalau misalnya DAK dari awal itu sudah transparan, mungkin masalah seperti ini tidak akan terjadi,” ujarnya.
Seperti diberitakan Bertuahpos.com sebelumnya, penahanan terhadap Walikota Dumai Zulkifli AS dilakukan oleh lembaga anti rasuah itu untuk kepentingan penyidikan.
Zulkifli AS ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan sejak pagi di Gedung KPK. Penahanan terhadap Walikota Dumai itu selama 20 hari (17 November – 6 Desember 2020) di Rutan KPK.
Alexander Marwata juga menegaskan bahwa KPK akan terus melakukan penindakan terhadap kepala daerah sepanjang memiliki bukti yang cukup dalam kasus ini.
Selain itu, upaya penindakan juga tetap dilakukan meski ada agenda penting Pilkada 2020. Dengan ditahannya Walikota Dumai Zulkifli AS, tentu saja menambah daftar panjang kepala daerah di Riau yang terjerat dalam kasus korupsi.
KPK menegaskan kepada setiap kepala daerah, bahwa penindakan yang dilakukan semata-mata sebagai bentuk peringatan bagi kepala daerah lain agar selalu patuh pada ketentuan hukum berlaku dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Baik dalam upaya bagaimana mendapatkan Dana Alokasi Khusus dalam jumlah besar, termasuk dalam mengelola sumber keuangan lainnya. (bpc2)