• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Ini Alasan Kejati Riau Cepat Tahan Dua Tersangka Korupsi di Dinas Pendidikan Riau

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
22 Juli 2020
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau bergerak cepat menahan 2 tersangka korupsi proyek multi media di Dinas Pendidikan Provinsi Riau yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini bukan sebagai serangan balik terhadap adanya laporan oknum jaksa melakukan pemerasan terhadap 64 kepala sekolah di Inhu.

Hal ini ditegaskan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, DR Mia Amiati SH MH, didampingi Wakajati Riau dan para asisten, di sela-sela peringatan Hari Bakti Adhyaksa ke 60, Rabu 22 Juli 2020. “Tidak ada serangan balik, emangnya main bola,” ujar Kajati Mia.

Dikatakannya, alasan penahanan terhadap dua tersangka ini karena pihaknya sudah melakukan pemanggilan secara layak sebanyak empat kali kepada tersangka, namun mereka tidak hadir. Malah tersangka terlihat muncul dimana-mana.

“Selain itu, tersangka juga mengatakan memiliki rekaman adanya permintaan sesuatu dari kejaksaan, namun setelah ditelusuri dan tak ada bukti, makanya langsung kita tahan. Jika tidak kita khawatir tersangka akan menghilang nanti,”

Pada kesempatan tersebut, Kajati juga mengisyaratkan adanya tersangka baru dalam perkara dugaan koruosi di Dinas Pendidikan Riau senilai Rp23 miliar lebih ini. “Sekarang lagi kita dalami untuk beberapa orang lagi tersangka,” ujarnya.

Seperti diberitakan, Senin 20 Juli 2020, Kejaksaan Tinggi Riau menahan dua orang tersangka korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Keduanya yakni Hafis Timtim, PPK pengadaan media pembelajaran berbasis IT tahun 2018 dan Direktur PT Airmas Jaya Mesin (Ayoklik.com) cabang Riau, Rahmad Dhanil.

Adapun modus yang dilakukan antara lain, proses pengadàan tidak melakukan survei harga pasar. E katalog tetapi memenuhi ketentuan. Ternyata harga tidak memadai tetapi lebih tinggi, padahal seharusnya bisa dilakukan lelang seperti biasa.

Dalam penyidikan juga diketahui, HVS tidak sesuai pesanan. Ada persekongkolan tersangka 1 dan tersangka 2 melalui pihak ke 3 untuk komitmen fee. Hal ini dilakukan secara terorganisir untuk mewujudkan keinginan tersangka. Tersangka telah menerima gratifikasi dan fasilitas dari pihak ke 3, saat ini masih didalami berapa jumlahnya. (bpc17)

Tags: DisdikKejatiKorupsi
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Klaim Kuasa Hukum di Sidang Abdul Wahid, Fakta Persidangan Justru Meringankan Kliennya
Hukum Kriminal

Klaim Kuasa Hukum di Sidang Abdul Wahid, Fakta Persidangan Justru Meringankan Kliennya

...

Read moreDetails
Sidang Abdul Wahid, JPU KPK Ungkap soal DVR CCTV yang Sengaja Dihilangkan

Sidang Abdul Wahid, JPU KPK Ungkap soal DVR CCTV yang Sengaja Dihilangkan

Sidang Abdul Wahid, JPU KPK Ungkap Aliran Uang Rp7 Miliar Lewat Kepala Dinas

Sidang Abdul Wahid, JPU KPK Ungkap Aliran Uang Rp7 Miliar Lewat Kepala Dinas

Saksi Ungkap Instruksi "Matahari Satu" dalam Sidang Abdul Wahid

Puluhan Relawan Anti Korupsi Dukung KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Abdul Wahid

Korupsi Dana PI 10 Persen PHR Rp64,22 Miliar, Tiga Petinggi PT SPRH Ditahan

Korupsi Dana PI 10 Persen PHR Rp64,22 Miliar, Tiga Petinggi PT SPRH Ditahan

Bongkar Kerja Sama Ilegal PT AKT, Kejagung Didesak Seret Pejabat Pengawas Tambang Samin Tan

Bongkar Kerja Sama Ilegal PT AKT, Kejagung Didesak Seret Pejabat Pengawas Tambang Samin Tan

Next Post
istilah baru covid

COVID-19 RIAU: Bertambah 38 Kasus Terkonfimasi, Ini Kasus Terbanyak

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.