BERTUAHPOS.COM — Seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, memproduksi ekstasi saat dirinya dirawat di ruang VVIP di salah satu rumah sakit swasta di Salemba, Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombespol Herus Novianto menjelaskan, pria pemilik nama Ami Utomo Putro (42) itu, awalnya dibawa ke rumah sakit atas rujukan Rutan Salemba, karena mengeluh sakit lambung.
“Dia dirawat di ruang VVIP selama dua bulan di rumah sakit itu. Dia baru menjalani masa hukuman 2 tahun dari 15 tahun masa penjara di rutan,” ungkapnya seperti dikutip dari Merdeka.com.
Pelaku membayar sebesar Rp1,4 juta untuk sewa kamar di rumah sakit itu. Namun polisi tidak menyebutkan nama rumah sakit tempat AU memproduksi ekstasi itu.
Kegiatan produksi ekstasi di rumah sakit ini terbongkar setelah polisi berhasil menangkap MW, seorang kurir. Darinya polisi mendapati 30 butir ekstasi sebagai barang bukti.
Penyelidikam polisi mendapati ekstasi itu berasal dari AU. Di ruang VVIP di rumah sakit itu, polisi menemukan barang bukti berupa pil ekstasi, alat cetak, pewarna dan sebuah telpon genggam dan perangkat pencetak ekstasi serbuk menjado butiran.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan ancaman Undang-Undang tindak pidana narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (bpc2)