• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Senin, Oktober 5, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Ekstasi Diproduksi di Kamar Rumah Sakit

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
22 Agustus 2020
120
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM — Seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, memproduksi ekstasi saat dirinya dirawat di ruang VVIP di salah satu rumah sakit swasta di Salemba, Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombespol Herus Novianto menjelaskan, pria pemilik nama Ami Utomo Putro (42) itu, awalnya dibawa ke rumah sakit atas rujukan Rutan Salemba, karena mengeluh sakit lambung.

“Dia dirawat di ruang VVIP selama dua bulan di rumah sakit itu. Dia baru menjalani masa hukuman 2 tahun dari 15 tahun masa penjara di rutan,” ungkapnya seperti dikutip dari Merdeka.com.

Pelaku membayar sebesar Rp1,4 juta untuk sewa kamar di rumah sakit itu. Namun polisi tidak menyebutkan nama rumah sakit tempat AU memproduksi ekstasi itu.

Kegiatan produksi ekstasi di rumah sakit ini terbongkar setelah polisi berhasil menangkap MW, seorang kurir. Darinya polisi mendapati 30 butir ekstasi sebagai barang bukti.

Penyelidikam polisi mendapati ekstasi itu berasal dari AU. Di ruang VVIP di rumah sakit itu, polisi menemukan barang bukti berupa pil ekstasi, alat cetak, pewarna dan sebuah telpon genggam dan perangkat pencetak ekstasi serbuk menjado butiran.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan ancaman Undang-Undang tindak pidana narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (bpc2)

Tags: Hukum kriminalnarkotiknasionalProduksi ekstasi
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Organisasi Nelayan Kritik Kebijakan Perikanan Indonesia di SSF Summit Roma
Nasional

Organisasi Nelayan Kritik Kebijakan Perikanan Indonesia di SSF Summit Roma

...

Read moreDetails
Alasan Mengapa Tiga Komoditas Ekspor Senilai Lebih Rp1,2 Triliun Dipelototi DSI

Alasan Mengapa Tiga Komoditas Ekspor Senilai Lebih Rp1,2 Triliun Dipelototi DSI

Jumhur Hidayat Sebut Perdagangan Karbon Jadi Nggak Oke Jika Masyarakat Tidak Sejahtera

Jumhur Hidayat Sebut Perdagangan Karbon Jadi Nggak Oke Jika Masyarakat Tidak Sejahtera

Wamendagri Bima Arya: Masyarakat Adat Harus Jadi Subjek Utama Perumusan Kebijakan

Wamendagri Bima Arya: Masyarakat Adat Harus Jadi Subjek Utama Perumusan Kebijakan

Bapanas Siapkan 150.000 Ton Jagung SPHP untuk Tekan Biaya Pakan Peternak

Bapanas Siapkan 150.000 Ton Jagung SPHP untuk Tekan Biaya Pakan Peternak

Alasan Megawati Mengapa Indonesia Harus Contoh Iran

Alasan Megawati Mengapa Indonesia Harus Contoh Iran

Next Post
Palestina merdeka

Arab Saudi: Tak Ada Hubungan dengan Israel Sebelum Palestina Merdeka

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.