BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Meski Kejaksaan Tinggi Riau saat ini tengah mengusut dugaan korupsi perizinan PT Karunia Samudera Indonesia (KSI), Kadis DPMPTSP Kabupaten Siak menyatakan ada tiga legalitas yang belum dimiliki PT KSI. Namun Humas PT RAPP menyatakan bahwa KSI memenuhi syarat untuk menjadi mitra kerja mereka.
Baca: Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi Izin PT KSI Mitra PT RAPP
“Terkait perizinan PT Karunia Samudera Indonesia (KSI) sebagai persyaratan badan hukum yang bermitra dengan perusahaan telah memenuhi persyaratan sebagai mitra kerja atau vendor perusahaan,” ujar Humas PT RAPP Budi Firmansyah menjawab Bertuahpos.com, Kamis 5 November 2020.
Dalam pesan konfirmasi yang dikirim, ada beberapa pertanyaan lain yang diajukan. Diantaranya, selain mengenai legalitas KSI, diduga perusahan vendor RAPP pada tahun 2017 itu membuang limbah sembarangan.
Kepada Budi, juga diminta penjelasan bagaimana SOP RAPP dalam memilih KSI sebagai mitra kerja mereka, terutama soal kelengkapan izin perusahaan tersebut.
Termasuk mengenai perkembangan saat ini, bahwa tim Kejaksaan Tinggi Riau tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam perizinan PT KSI. Bagaimana jika PT KSI terbukti tidak memiliki ijin? Apakah PT RAPP juga melakukan penyelidikan mengapa PT KSI bisa lolos menjadi mitra kerja PT RAPP?
Selain itu, kepada Humas RAPP juga dikonfirmasi mengenai temuan DLHK Kabupaten Siak bahwa PT KSI membuang limbah ke sungai, lalu bagaimana PT RAPP bersikap. Namun hingga Kamis 5 November 2020 Humas PT RAPP Budi Firmansyah, hanya memberikan jawaban singkat, dengan menyebut bahwa secara legalitas perusahaan mitra mereka memiliki badan hukum dan memenuhi syarat untuk bermitra.
“Mengenai perizinan dan kegiatan operasional PT KSI lainnya, dapat ditanyakan langsung kepada manajemen perusahaan bersangkutan,” kata Budi.
Seperti diberitakan, terkait dugaan korupsi perizinan PT KSI ini, tim Kejaksaan Tinggi Riau, Kamis 5 November 2020, memeriksa mantan Kepala BPN Kabupaten Siak, Ahmad Waluho.
Terkait perizinan ini, Kepala Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Siak melalui Kabid Perizinan dan Non Perizinan Pemanfaatan Ruang, Teguh Santoso, Kamis, 11 Juni, mengatakan sejauh ini masih ada tiga legalitas yang belum dimiliki PT KSI, diantaranya izin penggunaan pemanfaatan tanah (IPPT), tanda daftar gudang (TDG) dan izin mendirikan bangunan (IMB). (bpc17)