• Profil
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Contact Us
Rabu, Maret 22, 2023
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Regional
    • DKI Jakarta
    • Sumatera Barat
      • Padang
      • Bukit Tinggi
    • Lampung
    • Jawa Barat
      • Bandung
    • Riau
      • Bengkalis
      • Dumai
      • Indragiri Hilir
      • Indragiri Hulu
      • Kampar
      • Kepulauan Meranti
      • Kuantan Singingi
      • Pelalawan
      • Pekanbaru
      • Rokan Hilir
      • Rokan Hulu
      • Siak
  • Internasional
    Jet Tempur Israel

    Selama Ramadhan, Israel Diminta Jangan Bikin Gaduh

    permainan Ouija

    Puluhan Siswi Ini Kesurupan Gegara Main Papan Pemanggil Arwah, Cara Mainnya Seperti Jailangkung

    Dua Pria ISIS Dihukum Mati Oleh Pemerintah Iran Atas Serangan Bangunan Suci Syiah

    Dua Pria ISIS Dihukum Mati Oleh Pemerintah Iran Atas Serangan Bangunan Suci Syiah

    Pelecehan seksual wanita jepang di india

    Wanita Jepang Dapat Pelecehan Seksual Saat Perayaan Holi, Warga India Ramai-Ramai Minta Maaf

    Ancaman pembunuhan radja band

    Soal Ancaman Pembunuhan Radja Band, Pihak Penyelenggara Malaysia Berikan Klarifikasi

    Perbankan di Indonesia Dipastikan tak Terdampak Penutupan SVB, Ini Penjelasan OJK

    Perbankan di Indonesia Dipastikan tak Terdampak Penutupan SVB, Ini Penjelasan OJK

    Rute penerbangan internasional SSK II

    ASITA: Ini Bencana Bagi Pariwisata Riau

    perekonomian korea utara

    Korut Perintahkan Militer Latihan Perang Secara Masif

    Pengakuan Anwar Ibrahim Soal Amazon Investasi di Malaysia

    Pengakuan Anwar Ibrahim Soal Amazon Investasi di Malaysia

  • Nasional
    Mengelola dana desa

    Wapres Ingatkan Jangan Sembarangan Kelola Dana Desa

    Restorative justice david ozora

    Soal Restorative Justice Kepada David Ozora, Mahfud MD Angkat Suara, ‘Ini Berita yang Salah Atau Kejati DKI yang Keliru’

    Syabda Perkasa Belawa

    Pebulutangkis Muda Indonesia Tewas dalam Kecelakaan Tol di Pelembang

    Pembiayaan sektor sawit

    Di Tengah Gejolak Perbankan Internasional, OJK Pastikan Stabilitas Keuangan Masih Tetap Terjaga

    Kepala PPATK Ivan Yustiavandana

    Soal Transaksi Keuangan Esha Rahmansah, PPAK Mau Serahkan Datanya ke Kemensetneg, Tapi…

    Jenis usaha modal minim

    Ini Permen yang Larang Jual Pakaian Bekas, Sanksinya Penjara 5 Tahun Hingga Denda Rp5 Miliar

    Aliran dana 300 triliun

    Soal Aliran Dana Rp300 Triliun, Ada Pernyataan Bertentangan Antara Sri Mulyani dengan TPPU, Meski ‘Skandal Korupsi Tercium’

    Dana transfer pusat 2022

    Menunjukkan Tren Positif, Berikut Ini Gambaran Kinerja APBN di Riau Hingga Februari 2023

    Mantan Bos Ajudan Pribadi Angkat Bicara Soal Kasus Penipuan

    Mantan Bos Ajudan Pribadi Angkat Bicara Soal Kasus Penipuan

    Trending Tags

    • Business
    • Politik
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Travelling
    • Home
    • Regional
      • DKI Jakarta
      • Sumatera Barat
        • Padang
        • Bukit Tinggi
      • Lampung
      • Jawa Barat
        • Bandung
      • Riau
        • Bengkalis
        • Dumai
        • Indragiri Hilir
        • Indragiri Hulu
        • Kampar
        • Kepulauan Meranti
        • Kuantan Singingi
        • Pelalawan
        • Pekanbaru
        • Rokan Hilir
        • Rokan Hulu
        • Siak
    • Internasional
      Jet Tempur Israel

      Selama Ramadhan, Israel Diminta Jangan Bikin Gaduh

      permainan Ouija

      Puluhan Siswi Ini Kesurupan Gegara Main Papan Pemanggil Arwah, Cara Mainnya Seperti Jailangkung

      Dua Pria ISIS Dihukum Mati Oleh Pemerintah Iran Atas Serangan Bangunan Suci Syiah

      Dua Pria ISIS Dihukum Mati Oleh Pemerintah Iran Atas Serangan Bangunan Suci Syiah

      Pelecehan seksual wanita jepang di india

      Wanita Jepang Dapat Pelecehan Seksual Saat Perayaan Holi, Warga India Ramai-Ramai Minta Maaf

      Ancaman pembunuhan radja band

      Soal Ancaman Pembunuhan Radja Band, Pihak Penyelenggara Malaysia Berikan Klarifikasi

      Perbankan di Indonesia Dipastikan tak Terdampak Penutupan SVB, Ini Penjelasan OJK

      Perbankan di Indonesia Dipastikan tak Terdampak Penutupan SVB, Ini Penjelasan OJK

      Rute penerbangan internasional SSK II

      ASITA: Ini Bencana Bagi Pariwisata Riau

      perekonomian korea utara

      Korut Perintahkan Militer Latihan Perang Secara Masif

      Pengakuan Anwar Ibrahim Soal Amazon Investasi di Malaysia

      Pengakuan Anwar Ibrahim Soal Amazon Investasi di Malaysia

    • Nasional
      Mengelola dana desa

      Wapres Ingatkan Jangan Sembarangan Kelola Dana Desa

      Restorative justice david ozora

      Soal Restorative Justice Kepada David Ozora, Mahfud MD Angkat Suara, ‘Ini Berita yang Salah Atau Kejati DKI yang Keliru’

      Syabda Perkasa Belawa

      Pebulutangkis Muda Indonesia Tewas dalam Kecelakaan Tol di Pelembang

      Pembiayaan sektor sawit

      Di Tengah Gejolak Perbankan Internasional, OJK Pastikan Stabilitas Keuangan Masih Tetap Terjaga

      Kepala PPATK Ivan Yustiavandana

      Soal Transaksi Keuangan Esha Rahmansah, PPAK Mau Serahkan Datanya ke Kemensetneg, Tapi…

      Jenis usaha modal minim

      Ini Permen yang Larang Jual Pakaian Bekas, Sanksinya Penjara 5 Tahun Hingga Denda Rp5 Miliar

      Aliran dana 300 triliun

      Soal Aliran Dana Rp300 Triliun, Ada Pernyataan Bertentangan Antara Sri Mulyani dengan TPPU, Meski ‘Skandal Korupsi Tercium’

      Dana transfer pusat 2022

      Menunjukkan Tren Positif, Berikut Ini Gambaran Kinerja APBN di Riau Hingga Februari 2023

      Mantan Bos Ajudan Pribadi Angkat Bicara Soal Kasus Penipuan

      Mantan Bos Ajudan Pribadi Angkat Bicara Soal Kasus Penipuan

      Trending Tags

      • Business
      • Politik
      • Lingkungan
      • Olahraga
      • Travelling
      No Result
      View All Result
      BertuahPos
      No Result
      View All Result

      Dijadikan Tersangka TPPU, Suardi Gugat Kapolda Riau

      15 Maret 2023
      Dijadikan Tersangka TPPU, Suardi Gugat Kapolda Riau
      Share on FacebookShare on Twitter

      BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Suardi (41 tahun) yang merupakan warga Mandau, Bengkalis, ajukan upaya hukum pra peradilan (Prapid) terhadap Kapolda Riau, Cq Direktorat Resnarkoba Polda Riau, ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. 

      Dia menilai, penetapan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dirinya, tidak sah. Gugatan Suriadi itu disampaikan melalui kuasa hukumnya H Syamsul Khairi SH MH MM dan Erman Umar SH. 

      Sidang yang dipimpin hakim tunggal Andri Hendrawan SH MH ini, dengan agenda pembuktian. Sementara tim kuasa hukum Ditresnarkoba Polda Riau dipimpin Nerwan SH MH.

      Erman dalam gugatannya menyebutkan, ada dua objek gugatan dalam permohonan Prapid. Yakni, terkait penetapan Suriadi sebagai tersangka TPPU dan soal penyitaan.

      Menurut Erman, tim penyidik Ditresnarkoba Polda Riau (termohon-red) memberitahukan kepada Suriadi (pemohon-red) sebagai tersangka TPPU secara lisan. 

      “Tidak pernah diberikan surat penetapan tersangka kepada Pemohon selaku tersangka maupun pada keluarga Pemohon,” kata Erman, Rabu 15 Maret 2023.

      Menurutnya, hal ini tentu saja sangat bertentangan dengan Pasal 1 angka 14 KUHAP, Bahwa; tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

      “Jika ketentuan tersebut di atas dihubungkan dengan ketentuan Pasal 1 angka 5 dan Pasal 1 angka 2 (sebagaimana telah dikutip di atas), maka untuk mencapai proses penentuan tersangka, haruslah terlebih dahulu dilakukan serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana (penyelidikan). Untuk itu, diperlukan keterangan dari pihak-pihak yang terkait dan bukti-bukti awal yang dapat dijalin sebagai suatu rangkaian peristiwa sehingga dapat ditentukan ada tidaknya suatu peristiwa pidana (vide Pasal 1 angka 5 KUHAP),” terangnya.

      Setelah proses tersebut dilalui, papar Erman, maka dilakukan rangkaian tindakan untuk mencari serta mengumpulkan bukti agar terang suatu tindak pidana yang terjadi. 

      Untuk itu kembali lagi haruslah dilakukan tindakan-tindakan untuk meminta keterangan dari pihak-pihak yang terkait dan pengumpulan bukti-bukti. 

      Sehingga peristiwa pidana yang diduga sebelumnya telah menjadi jelas dan terang, dan oleh karenanya dapat ditentukan siapa tersangkanya.

      Rangkain prosedur tersebut, sambungnya, merupakan cara atau prosedur hukum yang wajib ditempuh untuk mencapai proses penentuan tersangka (vide Pasal 1 angka 2 KUHAP). 

      Adanya prosedur tersebut dimaksudkan agar tindakan penyelidik/penyidik tidak sewenang-wenang mengingat seseorang  mempunyai hak asasi yang harus dilindungi.

      “Bahwa  syarat penetapan tersangka diatur dalam KUHAP yang kemudian telah disempurnakan dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, dimana dalam putusan tersebut dijelaskan bahwa penetapan tersangka harus berdasarkan (1) minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP  disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya,” tegas Erman.

      Lebih lanjut, Erman mengatakan, berdasarkan Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kapolri (Perkap) Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia menerangkan, status sebagai tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidik kepada seseorang setelah hasil penyidikan yang dilaksanakan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2  jenis alat bukti.

      “Untuk menentukan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 jenis alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan melalui gelar perkara. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa seseorang hanya bisa ditetapkan sebagai tersangka bila terdapat minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP dan dan alat bukti yang di maksud sudah tentu adalah alat bukti yang sah menurut hukum, dan bukan alat bukti hasil rekayasa/palsu,” sebutnya. 

      Terkait objek penyitaan uang di rekening yang dilakukan oleh termohon lanjut Erman tidak pernah ditunjukkan kepada pemohon. Termasuk proses penyitaannya.

      Hal ini, kata Erman, telah melanggar Pasal 38 Jo Pasal 39 KUHP Pidana, bahwa penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat. Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana.

      “Termohon melakukan Permintaan Izin khusus penyitaan pada Pengadilan Negeri Bengkalis untuk menyita uang dalam rekening 1 (satu) buah tabungan rekening bank BRI Simpedes dengan nomor rekening 7240-01-004190-53-3 An. Pawarni; dan 1 (satu) buah tabungan rekening bank BRI Simpedes dengan nomor rekening 7240-01-009540-53-9 An. Pairen;. berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/427/X/RES.2.6/ 2020/ Ditresnarkoba tanggal 20 Oktober 2020, dengan SP.Sidik Nomor :SP.Sidik/ 124/x/RES.2.6/2020/ Ditresnarkoba. Tanggal  27 Oktober 2020. Yang merupakan Laporan polisi dan surat perintah dalam perkara Asal ( Narkotika),” ujarnya.

      Atas permintaan Termohon  tersebut sebut Erman, Ketua PN Bengkalis mengeluarkan Penetapan Izin sita khusus dengan Nomor 348/Pen.Pid/2021/PN.Bls tanggal 8 juni 2021 dengan memberikan Izin melakukan penyitaan terhadap uang di Bank BRI Unit Sebangar Kecamatan Batin Solapan, Bengkalis, sebesar Rp113.431.775 atas nama Pairen dengan jumlah, Lalu uang di rekening atas nama Parwani dengan jumlah Rp.783.151.676 disita dari  Suriadi.

      Dikatakan, penyitaan yang dilakukan oleh Termohon terhadap uang yang ada dalam rekening bahwa uang dalam rekening BRI Pairen dan Pawarni, Tidak pernah diperlihatkan pada pemohon dan tidak tahu bagaimana proses penyitaannya. 

      Karena dalam putusan pokok terhadap 2 buah buku Rekening tersebut haruslah dimusnahkan dan uang tersebut jelas bukan hasil kejahatan Narkotika melainkan hasil jual beli kebun milik Safrizal Bin Muhammad Zamil yang terletak di Desa Kabupaten Muara Tara dengan Harga Rp80 juta per hektare yang dibeli oleh Firmansyah dan Koyim dengan cara mencicil, dan uangnya dikirim ke rekening tersebut. 

      Namun terhadap keterangan dan bukti-bukti surat tersebut oleh Termohon tidak mau diperiksa, sementara sudah diajukan oleh Penasehat hukum Pemohon.

      Erman juga mengatakan, izin penyitaan yang diminta berdasarkan Laporan polisi dan surat perintah yang bukan untuk perkara dimaksud, adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum, sehingga harus dibatalkan.

      “Berdasarkan hal-hal tersebut, telah jelas terbukti secara sah Termohon dalam melakukan tindakan penyitaan tidak sesuai dengan prosedur. Maka tindakan penyitaan yang dilakukan oleh Termohon tersebut haruslah dinyatakan tidak sah dan cacat hukum,” tegasnya.

      Oleh karena itu Erman berharap kepada hakim yang menyidangkan perkara ini dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya. Karena upaya hukum Praperadilan ini dilakukan semata-mata demi mencari kebenaran hukum.

      “Kami memohon kepada hakim dalam putusannya menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.Menyatakan Surat Perintah penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana sebagaimana  UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam perkara Pemohon adalah tidak sah dan cacat hukum,” harapnya.

      Dia menambahkan, penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait dugaan tindak pidana tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang  adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

      Menyatakan Penetapan  Pemohon sebagai Tersangka yang dikeluarkan oleh Termohon terkait dugaan Tindak Pidana Sebagaimana UU RI . No 8 Tahun 2010  tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat.

      “Menyatakan penyitaan yang dilakukan Termohon berdasarkan  Penetapan Izin Penyitaan Pengadilan Negeri Bengkalis dengan Nomor : 348/Pen.Pid/2021/PN.Bls tanggal  8 Juni 2021, tidak sesuai dengan prosedur dan cacat hukum. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan uang dalam rekening BRI atas nama Pairen dan Pawarni kepada yang berhak melalui Pemohon. Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon selaku Tersangka tidak sesuai prosedur adalah cacat yuridis/bertentangan dengan hukum,” ungkapnya.***

      M. Ferry Fadly

      M. Ferry Fadly

      Editor: Hendra
      Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah.
      Kirim informasi di sekitar Anda ke 0812 7653 511 - redaksi@bertuahpos.com
      Follow Berita BertuahPos di Google News

      Berita Terkait

      Temuan BPK Rp500 Juta di KONI Riau Terjadi di Kepengurusan Lama
      Berita

      Temuan BPK Rp500 Juta di KONI Riau Terjadi di Kepengurusan Lama

      21 Maret 2023

      ...

      Selengkapnya
      Selama Ramadhan Rumah Makan di Pekanbaru Buka Jam 4 Sore

      Selama Ramadhan Rumah Makan di Pekanbaru Buka Jam 4 Sore

      21 Maret 2023
      30 Titik Pasar Ramadan Tersebar di Pekanbaru

      30 Titik Pasar Ramadan Tersebar di Pekanbaru

      21 Maret 2023
      Piala Dunia U-20, Indonesia Diharapkan Banyak Bicara

      Piala Dunia U-20, Indonesia Diharapkan Banyak Bicara

      21 Maret 2023
      Kolaborasi KOPRI PC PMII Pekanbaru dan HMJ Peringati International Women’s Day

      Kolaborasi KOPRI PC PMII Pekanbaru dan HMJ Peringati International Women’s Day

      21 Maret 2023
      Kebutuhan uang ramadhan 2023

      Kebutuhan Uang di Riau Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2023 Diprediksi Meningkat Hingga Rp2,4 Triliun

      21 Maret 2023
      Next Post
      Bahasa daerah riau

      2024, Pemprov Riau Targetkan Seluruh Sekolah Realisasikan Pembelajaran Bahasa Daerah 

      Tinggalkan Balasan

      Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

      Trending News

      • Kolaborasi KOPRI PC PMII Pekanbaru dan HMJ Peringati International Women’s Day

        Kolaborasi KOPRI PC PMII Pekanbaru dan HMJ Peringati International Women’s Day

        0 shares
        Share 0 Tweet 0
      • Temuan BPK Rp500 Juta di KONI Riau Terjadi di Kepengurusan Lama

        0 shares
        Share 0 Tweet 0
      • BI Pastikan Kebutuhan Uang di Riau Selama Ramadhan dan Idul Fitri Aman

        0 shares
        Share 0 Tweet 0
      • Wabup Rohul Hadiri Balimau Besamo di LKA Kepenuhan Hulu

        0 shares
        Share 0 Tweet 0
      • Heboh Gaya Hedon Istri dan Anaknya Jadi Sorotan Sosial Media, Sekdaprov Riau Angkat Suara

        0 shares
        Share 0 Tweet 0
      • Tahukah Kamu, Ada Negara yang Benderanya Tak Memiliki Warna Merah, Putih, dan Biru

        0 shares
        Share 0 Tweet 0
      • Sambut Ramadhan, Demokrat Pekanbaru Silaturahmi dengan Masyarakat

        0 shares
        Share 0 Tweet 0
      • Wagubri Angkat Suara Soal Viralnya Gaya Hidup Hedon Istri dan Anak Sekdaprov Riau

        0 shares
        Share 0 Tweet 0
      • Yang Mau Vaksin Booster, Ini Jadwal dan Jam Buka Tutup Mall Vaksinasi Pekanbaru

        0 shares
        Share 0 Tweet 0
      • Data Pengguna Sosial Media Aktif Terbaru 2023

        0 shares
        Share 0 Tweet 0

      Kabar Terbaru

      Temuan BPK Rp500 Juta di KONI Riau Terjadi di Kepengurusan Lama

      Temuan BPK Rp500 Juta di KONI Riau Terjadi di Kepengurusan Lama

      21 Maret 2023
      Selama Ramadhan Rumah Makan di Pekanbaru Buka Jam 4 Sore

      Selama Ramadhan Rumah Makan di Pekanbaru Buka Jam 4 Sore

      21 Maret 2023
      30 Titik Pasar Ramadan Tersebar di Pekanbaru

      30 Titik Pasar Ramadan Tersebar di Pekanbaru

      21 Maret 2023
      Piala Dunia U-20, Indonesia Diharapkan Banyak Bicara

      Piala Dunia U-20, Indonesia Diharapkan Banyak Bicara

      21 Maret 2023
      Kolaborasi KOPRI PC PMII Pekanbaru dan HMJ Peringati International Women’s Day

      Kolaborasi KOPRI PC PMII Pekanbaru dan HMJ Peringati International Women’s Day

      21 Maret 2023
      Kebutuhan uang ramadhan 2023

      Kebutuhan Uang di Riau Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2023 Diprediksi Meningkat Hingga Rp2,4 Triliun

      21 Maret 2023
      Wabup Rohul Hadiri Balimau Besamo di LKA Kepenuhan Hulu

      Wabup Rohul Hadiri Balimau Besamo di LKA Kepenuhan Hulu

      21 Maret 2023
      Jet Tempur Israel

      Selama Ramadhan, Israel Diminta Jangan Bikin Gaduh

      21 Maret 2023
      Gernas BBI dan BWI Riau 2023

      Kenapa Inflasi Perlu Dikendalikan? Ini Dampaknya Jika Terlalu Tinggi

      21 Maret 2023
      Mengelola dana desa

      Wapres Ingatkan Jangan Sembarangan Kelola Dana Desa

      21 Maret 2023
      BertuahPos

      © 2013-2022 BertuahPos.com.

      • Profil
      • Redaksi
      • Suara Anda
      • Info Iklan
      • Disclaimer
      • Privacy Policy
      • Contact Us
      • Pedoman Media Siber

      No Result
      View All Result
      • Home
      • Regional
        • DKI Jakarta
        • Sumatera Barat
          • Padang
          • Bukit Tinggi
        • Lampung
        • Jawa Barat
          • Bandung
        • Riau
          • Bengkalis
          • Dumai
          • Indragiri Hilir
          • Indragiri Hulu
          • Kampar
          • Kepulauan Meranti
          • Kuantan Singingi
          • Pelalawan
          • Pekanbaru
          • Rokan Hilir
          • Rokan Hulu
          • Siak
      • Internasional
      • Nasional
      • Business
      • Politik
      • Lingkungan
      • Olahraga
      • Travelling

      © 2013-2022 BertuahPos.com.

      Kirim Suara Anda